Oleh Albertus M. Patty
Liu Xiaobo adalah intelektual, penulis, dan pemikir publik di Tiongkok yang memilih pena, bukan senjata. Ia ikut merumuskan Charter 08, sebuah naskah yang menyerukan reformasi politik damai, supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan demokratisasi. Tidak ada seruan kudeta dari pemenang hadiah Nobel tahun 2010 ini. Tidak ada mobilisasi milisi. Tidak ada konspirasi bersenjata. Yang ada hanyalah pikiran kritis melalui tulisannya.
Namun negara menanggapinya sebagai ancaman politik. Ia dipenjara bertahun-tahun dengan tuduhan subversi. Tragis, tetapi dalam konteks Tiongkok, itu dapat dipahami karena watak rezimnya yang otoriter: negara yang kuat secara koersif, tetapi rapuh ketika berhadapan dengan gagasan.
Indonesia bukanlah Tiongkok. Indonesia dibangun di atas fondasi demokrasi konstitusional: kebebasan berpendapat, kebebasan akademik, dan hak warga negara untuk mengkritik pemerintah dijamin sebagai bagian dari hak asasi. Karena itu, apa yang dialami Liu Xiaobo, yakni kritik diperlakukan sebagai ancaman eksistensial negara, seharusnya tidak terjadi di Indonesia.
Godaan bagi Negara Demokrasi
Namun sejarah juga menunjukkan: bahkan di negara demokrasi, ada juga godaan untuk memperlakukan intelektual kritis sebagai musuh tetap ada.
Di Polandia, profesor hukum tata negara Wojciech Sadurski pernah digugat dan ditekan karena kritik kerasnya terhadap pemerintah yang ia nilai sedang membelok dari demokrasi liberal. Banyak akademisi dunia membelanya, bukan karena mereka setuju pada seluruh kritiknya, tetapi karena mereka percaya satu hal sederhana: pikiran tidak boleh diperlakukan bagaikan peluru.
Di Malaysia, profesor hukum Azmi Sharom pernah didakwa dengan undang-undang hasutan karena menyampaikan opini akademik mengenai persoalan konstitusi. Rupanya, di banyak tempat, kekuasaan kadang lebih takut pada argumen daripada pada kebodohan. Saat negara gelisah bukan oleh senjata, melainkan oleh pendapat. Kalimat kritis lebih menakutkan daripada granat.
Makar?
Kini sebagian orang gaduh dengan pernyataan Saiful Mujani yang menyatakan bahwa presiden “harus diturunkan”, lalu mereka tergesa-gesa meneriakkan satu kata sakti: makar!
Kata ‘makar’ diucapkan dengan nada seolah tank sudah bergerak, istana sedang dikepung, dan konspirasi besar sedang dirancang di ruang bawah tanah. Padahal yang berbicara adalah seorang intelektual yang kesehariannya lebih akrab dengan survei, data, jurnal, dan diskusi ketimbang senapan, barikade, atau komando tempur.
Pertanyaannya sederhana: apakah pikiran dan pendapat yang tajam otomatis makar?
Dalam pasal 193 ayat (2) KUHP Baru, makar bukan sekadar ucapan keras atau kritik pedas. Ada unsur tindakan nyata menuju penggulingan pemerintahan secara melawan hukum: permulaan pelaksanaan, mobilisasi kekuatan, penggunaan paksaan, atau tindakan konkret yang bergerak ke arah itu.
Kritik, opini, bahkan seruan perubahan kepemimpinan melalui mekanisme konstitusional, berada di arena yang berbeda. Hukum pidana seharusnya membedakan argumen politik dari aksi insurjensi alias pemberontakan atau aksi bersenjata. Kalau tidak, kita sedang menciptakan republik yang aneh:
mengkritik disebut makar,
diam disebut bijak,
memuji disebut nasionalis,
dan berpikir terlalu keras dianggap ancaman stabilitas.
Di titik ini, yang berbahaya bukan kritik Saiful Mujani, melainkan mentalitas yang cepat alergi terhadap kritik. Sebab alergi politik biasanya berkembang menjadi paranoia politik: setiap suara berbeda dianggap sabotase; setiap analisis tajam dianggap delegitimasi; setiap intelektual kritis diperlakukan sebagai lawan.
Kritikus adalah Cermin
Di sinilah gagasan Carl Schmitt dalam The Concept of the Political sangat relevan. Schmitt menulis bahwa politik sering bekerja melalui pembedaan kawan dan musuh. Bahayanya, jika logika ini dipakai terlalu luas, maka pengamat dianggap musuh, profesor dianggap ancaman, dan kritik dianggap permusuhan. Negara lalu kehilangan kemampuan paling penting dalam demokrasi: mendengar suara yang tidak menyenangkan.
Padahal intelektual seperti Saiful Mujani sesungguhnya bukan musuh negara. Mereka adalah cermin. Dan seperti semua cermin, kadang yang terlihat memang tidak enak dipandang. Memecahkan cermin tidak otomatis memperbaiki wajah.
Justru pernyataan Saiful Mujani harus dibaca sebagai koreksi yang harus dibaca esensinya. Kritik itu alarm: apa yang sedang salah? Kebijakan mana yang melukai rasa keadilan? Blind side apa yang belum terlihat oleh kekuasaan? Akhirnya, ukuran demokrasi bukan terletak pada seberapa megah pidato resmi, seberapa ramai tepuk tangan, atau seberapa kompak barisan pendukung yang sibuk menyumpal kritik.
Negara demokratis tidak mengukur loyalitas warga dari seberapa keras mereka memuji, tetapi dari seberapa aman mereka bisa mengkritik.
Jakarta,
25 April 2026









Diskusi