Minggu, April 19, 2026

Demokrasi Di Ujung Tanduk?

IMG_0839
Ilustrasi: Demokrasi Di Ujung Tanduk?

Oleh Yani Andoko 

Ketika Kebebasan Jadi Beban

Bayangkan Anda seorang akademisi. Setelah bertahun-tahun mengajar dan meneliti, suatu hari Anda melontarkan kritik tentang kebijakan pangan pemerintah. Bukan yang aneh-aneh Anda hanya bilang program itu tidak realistis. Keesokan harinya, polisi datang. Anda dilaporkan karena “penyebaran berita bohong”.

Cerita ini bukan fiksi. Ini yang dialami Feri Amsari, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, pada April 2026.

Di waktu yang hampir bersamaan, akademisi lain, Ubedilah Badrun, juga dipolisikan. Kesalahannya? Mengatakan bahwa “Prabowo-Gibran adalah beban bangsa”. Dua-duanya kini berurusan dengan aparat. Bukan karena korupsi, bukan karena kekerasan tapi karena berpendapat.

Pertanyaannya: apakah Indonesia sedang sakit?

Tiga Wajah Kegalauan Kita

Kriminalisasi Kritik: Ketika Berpikir Jadi Perkara

Belakangan ini, rasanya seperti ada “musim lapor-melapor” terhadap orang-orang kritis. Para akademisi, peneliti, pengamat mereka yang tugasnya justru memikirkan kebijakan publik kini harus menghadapi ancaman pidana.

Yang menarik, Menteri HAM Natalius Pigai sendiri ikut angkat suara. Beliau menyebut ada “skenario” di balik gelombang pelaporan ini. Skenario apa? Untuk membuat pemerintah terlihat anti-kritik dan anti-demokrasi.

“Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel,” tegas Pigai, “bukan dengan laporan polisi”.

Satu hal yang menggelitik: Pigai juga berkomentar, “Feri Amsari bukan ahli pertanian. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu”. Eh, bukankah kritik itu bisa datang dari siapa saja? Rakyat tidak perlu gelar doktor untuk punya pendapat tentang harga cabai, kan?

Namun, di balik kejanggalan itu, ada pesan penting: kritik tidak seharusnya berurusan dengan penjara. Apalagi jika kritik itu disampaikan secara santun, tanpa ujaran kebencian, dan untuk perbaikan bersama.

Tapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya. Pasal-pasal karet di KUHP baru seperti tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara kini siap menjerat siapa saja yang berani bersuara. Bahkan, penahanan bisa dilakukan meski ancaman pidana di bawah lima tahun. Artinya, Anda bisa dijebloskan ke sel sementara kasus Anda berproses. Belum terbukti salah pun, Anda sudah merasakan dinginnya lantai penjara.

Kekerasan dan Intimidasi: Hantu yang Tak Pernah Pergi

Jika kriminalisasi kritik adalah bentuk kekerasan “halus”, maka apa yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, adalah kekerasan dalam bentuk paling fisik.

Maret 2026, selepas menjadi narasumber podcast tentang revisi UU TNI, Andrie disiram air keras oleh dua orang tak dikenal di jalanan Jakarta. Wajah, tangan, dada, bahkan matanya mengalami luka bakar parah. Motifnya? Belum jelas. Tapi yang pasti, Andrie dikenal vokal mengkritik remiliterisasi dan kebijakan negara yang represif.

TNI mengaku sudah menetapkan empat tersangka semuanya anggota Bais TNI. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan berencana. Dan hingga tulisan ini dibuat, wajah para tersangka belum diumumkan ke publik. Mereka akan disidang secara tertutup? Bukankah transparansi justru kunci kepercayaan publik?

Amnesty Internasional langsung bereaksi. “Ini bukan kejahilan biasa. Ini serangan terencana untuk membungkam pembela HAM,” tegas Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia.

Yang lebih mencemaskan, KontraS mengungkap kejanggalan: ada 16 orang yang terlibat dalam pengintaian sebelum aksi, dan ada dugaan koordinasi struktural di balik serangan ini. Jika benar, maka ini bukan sekadar “dendam pribadi” seperti klaim TNI. Ini pola kekerasan terstruktur.

Dan kekerasan serupa juga terjadi di daerah. Di Dogiyai dan Tambrauw, Papua, aparat dilaporkan melakukan penangkapan tanpa surat perintah, penyiksaan, bahkan penembakan terhadap warga sipil hingga menyebabkan korban jiwa. Amnesty International Chapter Unipa mengecam keras dan menuntut investigasi independen.

Dua kasus ini Jakarta dan Papua memiliki kesamaan: negara hadir dengan kekerasan, bukan perlindungan. Sipil yang kritis dihadapi dengan air keras dan peluru.

“Kombinasi Mematikan” KUHP dan KUHAP Baru

Tahun 2026 dimulai dengan dua produk hukum besar: KUHP dan KUHAP baru. Masyarakat sipil menyebutnya “ancaman ganda” bagi kebebasan sipil.

Apa yang membuat mereka khawatir?

Pertama, pasal-pasal tentang “penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara” (Pasal 240 dan 241 KUHP baru). Ancaman hukumannya 1,5 hingga 4 tahun penjara. Jika kritik Anda dianggap “menyebabkan kerusuhan”, Anda bisa langsung ditahan, meski ancaman pidananya di bawah lima tahun (Pasal 100 KUHAP baru).

Bayangkan: Anda berdemo menolak kenaikan harga BBM. Demo itu ricuh karena ulah provokator. Polisi menangkap Anda—bukan provokatornya. Di sel tahanan, Anda menunggu proses hukum yang bisa berbulan-bulan. Pekerjaan Anda hilang. Keluarga Anda malu. Dan semua itu terjadi sebelum Anda dinyatakan bersalah.

Kedua, pasal tentang larangan menyebarkan ajaran komunisme, marxisme, leninisme (Pasal 188 KUHP baru). Masalahnya, batasan “menyebarkan” sangat kabur. Apakah mengutip pemikiran Marx untuk tugas kuliah termasuk “menyebarkan”? Apakah diskusi di kafe tentang sejarah komunisme internasional bisa dipidanakan?

Asfinawati, pengajar di STH Indonesia Jentera, mengingatkan: “Pembuat undang-undang sudah takut sama pikiran. Pemerintahan yang takut dengan pikiran tidak akan pernah membawa kemajuan”.

Sindiran pedas itu mengena. Sebab, jika negara takut pada gagasan, maka yang terjadi bukanlah perdebatan sehat, melainkan hening yang menakutkan. Orang akan memilih diam daripada berisiko. Itulah yang disebut para aktivis sebagai self-censorship: sensor dari diri sendiri, karena takut pada konsekuensi.

Merawat Demokrasi atau Merawat Ketakutan?

Ada dua cara membaca situasi kita saat ini.

Cara pertama: Indonesia baik-baik saja. Pemerintahan Prabowo-Gibran menjunjung HAM dan demokrasi. Pigai bilang kita sedang “surplus demokrasi” dan menjadi “negara prominen” di bidang HAM. Kasus-kasus kriminalisasi dan kekerasan hanyalah oknum, bukan sistem. Negara masih berfungsi, pilkada tetap berjalan, partai oposisi masih ada.

Cara kedua: Ada yang tidak beres. Kriminalisasi kritik, kekerasan terhadap aktivis, regulasi yang membungkam ini pola, bukan kebetulan. Negara sedang sakit. Dan penyakitnya bernama ketakutan pada suara lain.

Saya cenderung pada cara kedua. Bukan karena saya anti-pemerintah. Tapi karena saya percaya demokrasi yang sehat membutuhkan ruang bagi ketidaksepakatan. Seperti kata pepatah: “Kamu berhak atas pendapatmu, aku berhak atas pendapatku dan kita berdua berhak untuk mendebatkannya di ruang publik.”

Tapi sekarang, ruang itu mulai menyempit. Yang tersisa hanyalah bisik-bisik ketakutan. Atau status WhatsApp yang tiba-tiba lenyap setelah beberapa jam.

Pertanyaan terakhir untuk kita semua: Apakah kita akan membiarkan demokrasi mati perlahan, ditemani senyuman para penguasa dan kepatuhan para korban?

Atau kita akan memilih untuk tetap bersuara dengan cerdas, dengan santun, dengan tetap pada koridor hukum karena kita tahu, kritik bukan pengkhianatan, tapi wujud cinta pada negeri.

             Batu, 13 Pebruari 2026

Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Majalah Perempuan Aceh

Diskusi

Upload foto profil kecil (opsional)
Preview avatar
Memuat komentar...

Terbaru

Artikel terbaru untuk dibaca

Populer

Artikel yang banyak dibaca

Populer Mingguan

Berdasarkan jumlah pembaca 7 hari terakhir

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist