Dengarkan Artikel
Oleh Heri Iskandar
–‐————‐———————————————-
Minggu, 18/1/2026 (Edisi 1330)
“ENTAH apa tujuan pria ini mendudukkan isterinya FF sebagai Direktiur di PT. SEM miliknya. Padahal Miki Mahfud tahu itu hal yang terlarang karena isterinya seorang Auditor Ahli Pertama di KPK. FF sendiri juga tahu itu sebuah pelanggaran berat karena melanggar Kode Etik Insan Komisi di tempat ia bekerja. Aksi “selingkuhnya” itu baru terungkap ketika sang suami ditangkap dan ditetapkan sebagai salah seorang tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Tenaga Kerja beberapa waktu lalu. Diduga pria tersebut sengaja memajang isterinya dengan harapan akan mudah mendapatkan fasilitas dari rekanan. Di awal-awal kasus itu terungkap pelanggaran yang dilakukan FF terkesan didiamkan membuat publik riuh bersuara. Kalau orang dalam KPK saja berani melanggar aturan bagaimana hukum mau diterapkan kepada masyarakat umum? Karena sorotan tidak kunjung reda, Selasa (13/1) kemarin Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Gusrizal menggelar sidang etik di Gedung Merah Putih. Hasilnya isteri tersangka korupsi K3 itu dinyatakan terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi berat. Namun sanksi berat yang diberikan kepada isteri koruptor satu itu membuat orang awam bingung. Pasalnya sanksi berat dimaksud hanya berupa surat permintaan maaf dari FF yang harus dibacakan di depan orang dalam dan di media internal KPK selama 40 hari..!”
📚 Artikel Terkait
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





