Dengarkan Artikel
Oleh: Dayan Abdurrahman
Bencana banjir bandang yang berulang kali melanda Sumatera—terutama di wilayah Aceh—tidak pernah berdiri semata sebagai peristiwa alam. Ia selalu berkelindan dengan sejarah politik, relasi pusat–daerah, serta cara negara memaknai kedaulatan dan kemanusiaan. Dalam konteks Indonesia yang sangat tersentralisasi, respon negara terhadap bencana di wilayah pinggiran seperti Aceh dan Sumatera mengungkap persoalan yang lebih dalam: apakah negara hadir terutama sebagai pelindung warga, atau sebagai penjaga kecurigaan yang diwarisi dari masa lalu.
Indonesia selama puluhan tahun dibentuk oleh struktur kekuasaan yang terpusat di Jakarta. Secara demografis dan politik, dominasi elite Jawa dalam pengambilan keputusan nasional adalah fakta yang diakui banyak studi politik. Sentralisasi ini, meski secara konstitusional telah direduksi melalui otonomi daerah, tetap terasa kuat dalam praktik kebijakan—termasuk dalam tata kelola kebencanaan. Ketika bencana terjadi di Sumatera, keputusan strategis tetap berputar di pusat, dengan logika stabilitas nasional yang sering kali mengungguli urgensi kemanusiaan di lapangan.
Aceh memiliki posisi yang lebih kompleks. Provinsi ini bukan hanya wilayah rawan bencana, tetapi juga ruang sejarah konflik bersenjata yang panjang. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pernah menjadi realitas politik yang mengundang perhatian internasional, dan luka kolektif dari konflik tersebut belum sepenuhnya pulih. Meski perjanjian damai Helsinki 2005 telah mengakhiri perang, memori negara terhadap Aceh sering kali masih dibingkai oleh lensa keamanan. Dalam situasi bencana, lensa inilah yang kerap muncul kembali—menciptakan kehati-hatian berlebihan terhadap akses bantuan, keterlibatan aktor internasional, dan mobilitas informasi.
Di sinilah persoalan utama muncul. Bencana menuntut kecepatan, keterbukaan, dan kolaborasi lintas batas. Namun negara yang dibentuk oleh pengalaman konflik cenderung merespon dengan kontrol, seleksi, dan penundaan. Dalam beberapa kasus, pembatasan bantuan internasional dibenarkan atas nama kedaulatan. Argumen ini sah secara hukum internasional, tetapi menjadi problematis ketika berujung pada keterlambatan bantuan bagi korban. Kedaulatan negara seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi warga, bukan alasan untuk menunda pertolongan.
Sebagian kalangan di Aceh—dan Sumatera secara umum—membaca situasi ini sebagai kelanjutan dari ketimpangan struktural. Wilayah yang selama ini memberi kontribusi besar terhadap sumber daya nasional merasa diperlakukan sebagai objek pengamanan, bukan subjek keadilan. Dalam konteks seperti ini, tidak mengherankan jika bencana kembali membuka ruang tafsir politik lama: bahwa penderitaan di Aceh dan Sumatera kerap “tidak cukup penting” bagi pusat kecuali ketika menyentuh stabilitas nasional. Tafsir ini, meski tidak selalu tepat, tumbuh subur dalam kondisi respon negara yang lambat dan tertutup.
Isu kemerdekaan Aceh tidak bisa dilepaskan dari konteks ini. Secara normatif, prinsip hak menentukan nasib sendiri diakui dalam hukum internasional sebagai hak semua bangsa. Namun prinsip tersebut juga dibatasi oleh integritas teritorial negara yang berdaulat. Di sinilah ketegangan klasik muncul: antara aspirasi keadilan politik dan realitas geopolitik. Bagi sebagian orang Aceh, pengalaman sejarah—mulai dari eksploitasi sumber daya, kekerasan negara, hingga respon bencana yang dianggap tidak empatik—menguatkan keyakinan bahwa keadilan penuh sulit dicapai dalam kerangka negara yang sangat tersentralisasi.
📚 Artikel Terkait
Namun pertanyaan akademik yang perlu diajukan bukanlah apakah Aceh “berhak” merdeka secara emosional, melainkan apa konsekuensi politik dan kemanusiaan dari pilihan tersebut. Secara geopolitik, Aceh berada di posisi strategis jalur perdagangan internasional. Kemerdekaan Aceh akan mengundang kepentingan regional dan global, sekaligus membuka potensi instabilitas baru di kawasan. Negara-negara tetangga dan kekuatan besar tidak akan netral; mereka akan membaca Aceh sebagai ruang kepentingan strategis. Dalam skenario ini, risiko konflik baru justru dapat meningkat, bukan berkurang.
Di sisi lain, mempertahankan status quo tanpa pembaruan kebijakan juga bukan solusi. Negara tidak bisa terus-menerus merespon Aceh dengan kecurigaan historis. Aceh hari ini bukan Aceh masa konflik bersenjata. Generasi baru Aceh tumbuh dalam era damai, dengan aspirasi keadilan sosial, lingkungan yang lestari, dan tata kelola bencana yang manusiawi. Ketika negara masih menggunakan pendekatan lama—mengutamakan kontrol ketimbang kolaborasi—ia berisiko memperpanjang jarak psikologis antara pusat dan daerah.
Perbandingan lintas rezim menjadi relevan. Pada masa Orde Baru di bawah Soeharto, pendekatan keamanan adalah paradigma utama. HAM sering kali dikorbankan atas nama stabilitas. Pasca-reformasi, Indonesia berupaya memperbaiki citra tersebut dengan desentralisasi dan penguatan HAM. Namun kecenderungan sentralistik belum sepenuhnya hilang. Di era pemerintahan Prabowo, tantangan ini semakin nyata. Di satu sisi, ada dorongan kuat untuk stabilitas dan kedaulatan; di sisi lain, tekanan internasional terhadap isu HAM dan kemanusiaan semakin besar.
Respon ke depan akan sangat menentukan. Jika negara tetap mengedepankan kecurigaan—terutama dalam situasi bencana—Indonesia berisiko kehilangan legitimasi moral di mata warganya sendiri dan komunitas internasional. Sebaliknya, jika negara mampu memisahkan secara tegas antara isu keamanan dan urgensi kemanusiaan, maka bencana dapat menjadi ruang rekonsiliasi politik. Keterbukaan terhadap bantuan, transparansi data, dan pelibatan aktor lokal Aceh dalam pengambilan keputusan akan memperkuat kepercayaan, bukan melemahkan kedaulatan.
Pada akhirnya, keadilan bagi Aceh tidak harus dimaknai sebagai kemerdekaan formal. Keadilan dapat—dan seharusnya—diwujudkan melalui pengakuan martabat warga, perlindungan HAM, distribusi sumber daya yang adil, serta respon bencana yang cepat dan manusiawi. Negara yang kuat bukanlah negara yang paling curiga, melainkan negara yang paling dipercaya warganya.
Bencana alam seharusnya menjadi pengingat bahwa di hadapan alam, semua identitas politik menjadi rapuh. Ketika air bah datang, yang dibutuhkan bukanlah pengawasan berlebihan, melainkan solidaritas. Indonesia akan diuji bukan oleh seberapa keras ia menjaga kedaulatan, tetapi oleh seberapa adil dan manusiawi ia merawat seluruh bangsanya—termasuk Aceh dan Sumatera. Di titik inilah pilihan antara kemanusiaan dan kecurigaan menjadi penentu arah masa depan kebangsaan.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






