Dengarkan Artikel
Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Nasionalisme Jawa Sentris adalah sebuah gagasan atau ideologi nasionalisme di Indonesia yang menempatkan **Jawa sebagai pusat atau poros utama** dari identitas, budaya, dan arah pembangunan bangsa. Dalam pandangan ini, nilai-nilai, tradisi, dan perspektif Jawa dianggap sebagai representasi inti dari keindonesiaan, atau bahkan superior, sehingga cenderung menjadi acuan utama dalam berbagai aspek kehidupan nasional.
Ada kecenderungan untuk menganggap budaya Jawa (termasuk bahasa, kesenian, adat istiadat, dan filosofi) sebagai budaya nasional yang ideal, atau sebagai budaya “tinggi” yang patut dicontoh dan disebarluaskan ke seluruh pelosok negeri. Budaya-budaya daerah lain mungkin diakui, tetapi seringkali ditempatkan pada posisi sekunder.
Pusat kekuasaan politik dan ekonomi cenderung terkonsentrasi di Jawa, khususnya di Jakarta. Keputusan-keputusan penting seringkali dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan atau perspektif Jawa terlebih dahulu, dan implementasinya mungkin kurang mengakomodasi keragaman dan kebutuhan daerah lain.
Simbol-simbol nasional, narasi sejarah, atau bahkan pola kepemimpinan seringkali diwarnai oleh elemen-elemen Jawa. Misalnya, konsep-konsep kepemimpinan Jawa seperti *manunggaling kawula gusti* (penyatuan rakyat dan pemimpin) atau *wahyu keprabon* (wahyu kekuasaan) dapat digunakan dalam wacana politik nasional.
Dalam historiografi nasional, peran kerajaan-kerajaan Jawa (seperti Majapahit dan Mataram) atau tokoh-tokoh Jawa dalam perjuangan kemerdekaan seringkali sangat ditonjolkan, terkadang mengabaikan atau mereduksi peran penting dari wilayah dan kelompok etnis lain.
Fokus pembangunan infrastruktur dan alokasi sumber daya cenderung lebih besar di Jawa dibandingkan dengan pulau-pulau lain, yang seringkali memicu kritik tentang ketidakadilan dan ketimpangan regional.
### Kritik terhadap Nasionalisme Jawa Sentris
Meskipun nasionalisme Jawa Sentris mungkin didasari oleh keinginan untuk persatuan, ia seringkali menuai kritik tajam karena Mengabaikan Keragaman, Ketidakadilan Regional, Ancaman terhadap Persatuan, dan Penghambatan Demokrasi dan Desentralisasi.
Indonesia adalah negara yang sangat majemuk dengan ratusan kelompok etnis, bahasa, dan budaya. Nasionalisme Jawa Sentris cenderung mengabaikan kekayaan keragaman ini dan dapat menyebabkan marginalisasi atau diskriminasi terhadap identitas non-Jawa. Konsentrasi kekuasaan dan pembangunan di Jawa dapat menciptakan ketimpangan ekonomi dan sosial antar daerah, memicu rasa ketidakpuasan dan sentimen anti-Jawa di luar Jawa.
Ironisnya, alih-alih memperkuat persatuan, nasionalisme Jawa Sentris justru dapat memicu perpecahan karena menumbuhkan rasa “bukan bagian dari” atau “terpinggirkan” di kalangan masyarakat non-Jawa. Pendekatan sentralistik yang sering menyertai Jawa sentrisme dapat menghambat praktik demokrasi partisipatif dan proses desentralisasi kekuasaan yang penting untuk pembangunan yang inklusif.
Singkatnya, nasionalisme Jawa Sentris adalah pandangan yang menempatkan Jawa sebagai inti keindonesiaan, tetapi seringkali dikritik karena potensinya untuk mengabaikan keragaman, menciptakan ketimpangan, dan justru berisiko terhadap persatuan bangsa.
Konsep **Paham Kekuasaan Jawa** yang diuraikan oleh Ali Fachry (1986) seringkali digunakan untuk menganalisis dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia, terutama dalam konteks perlakuan terhadap wilayah-wilayah di luar Jawa. Dalam konteks ini, istilah “dianaktirikan” mengacu pada perlakuan yang tidak adil, marginalisasi, atau kurangnya perhatian yang proporsional dibandingkan dengan wilayah Jawa atau kepentingan pusat.
### Refleksi Paham Kekuasaan Jawa dalam Indonesia Modern
📚 Artikel Terkait
Fachry (1986) menganalisis bagaimana paham kekuasaan tradisional Jawa, yang berakar pada konsep kosmologi dan hierarki, telah memengaruhi cara kekuasaan dijalankan dalam negara-bangsa Indonesia modern. Kekuasaan seringkali dipandang sebagai sesuatu yang terpusat dan tunggal. Dalam konteks kerajaan Jawa, raja adalah pusat dari alam semesta dan segala sesuatu mengalir darinya. Ide ini bisa direfleksikan dalam sistem pemerintahan Indonesia yang sangat sentralistik, di mana Jakarta (yang berlokasi di Jawa) menjadi pusat segala keputusan.
Ada penekanan kuat pada hierarki dan kepatuhan dari bawahan kepada atasan. Ini dapat diterjemahkan dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana daerah diharapkan untuk patuh pada kebijakan pusat, terkadang tanpa mempertimbangkan kekhasan atau kebutuhan lokal.
Paham kekuasaan Jawa sangat menekankan pada penciptaan harmoni dan stabilitas. Ini dapat dimanifestasikan dalam upaya untuk menekan perbedaan atau konflik regional demi menjaga kesatuan nasional, bahkan jika itu berarti mengorbankan aspirasi daerah.
** Dalam konteks tradisional, kekuasaan raja seringkali dikaitkan dengan kemampuan mengelola sumber daya dan menjaga kemakmuran. Dalam konteks modern, ini bisa berarti bahwa pemerintah pusat berhak mengelola sumber daya di seluruh Nusantara demi kepentingan “nasional” yang seringkali diinterpretasikan dari perspektif pusat.
### Menganalisis Kasus Aceh dan Papua
Dengan memahami refleksi paham kekuasaan Jawa, kita dapat menganalisis mengapa Aceh dan Papua sering merasa “dianaktirikan” dalam kasus-kasus seperti sengketa 4 pulau di Singkil dan penambangan nikel di Raja Ampat.
Meskipun Aceh memiliki kekhususan otonomi khusus, keputusan final mengenai batas wilayah ini diambil oleh Menteri Dalam Negeri, sebuah lembaga pemerintah pusat. Ini mencerminkan pemahaman bahwa otoritas tertinggi ada di pusat, dan keputusan pusat harus ditaati meskipun ada keberatan dari Aceh. Fachry (1986) menunjukkan bagaimana keputusan yang mengabaikan keinginan daerah dapat diambil atas dasar penegasan kekuasaan pusat.
Argumen Mendagri tentang perlunya kejelasan administrasi untuk menghindari masalah hukum di masa depan menunjukkan prioritas pada tatanan dan stabilitas yang dipandang dari perspektif pusat. Meskipun ada klaim historis dan otonomi dari Aceh, kepentingan untuk menyelesaikan masalah batas wilayah secara “pasti” oleh pusat menjadi lebih dominan.
Keputusan ini, bagi Aceh, dapat dirasakan sebagai pengabaian terhadap hak-hak otonomi khusus mereka, yang seharusnya memberikan kewenangan lebih besar dalam mengatur wilayahnya sendiri. Paham kekuasaan Jawa cenderung melihat daerah sebagai entitas yang lebih rendah dalam hierarki, sehingga otonomi dapat dibatasi jika dianggap mengganggu sentralisasi kekuasaan.
Kasus penambangan nikel di Raja Ampat, yang memicu protes dari masyarakat adat dan lingkungan, juga menunjukkan pola “penganaktirian” yang dapat dianalisis melalui paham kekuasaan Jawa:
Papua, dengan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah, seringkali dipandang sebagai “gudang” sumber daya untuk kepentingan pembangunan nasional. Keputusan tentang penambangan nikel diambil oleh pusat, seringkali dengan persetujuan atau izin yang diberikan kepada korporasi besar, tanpa sepenuhnya melibatkan atau menghormati hak-hak masyarakat adat setempat. Ini merefleksikan pandangan bahwa sumber daya di seluruh wilayah adalah milik negara (pusat) untuk dikelola demi kemakmuran “umum” (yang seringkali dirasakan berpusat di Jawa).
Protes masyarakat adat di Raja Ampat menunjukkan bahwa kepentingan mereka—terkait lingkungan, mata pencarian, dan hak ulayat —seringkali dikesampingkan demi proyek-proyek skala besar yang dianggap penting bagi pembangunan nasional. Ini sejalan dengan kecenderungan hierarkis dalam paham kekuasaan Jawa, di mana kepentingan lokal dapat dianggap sekunder dibandingkan kepentingan negara/pusat.
Proyek penambangan nikel seringkali merupakan bagian dari rencana pembangunan yang dirancang dari pusat, tanpa partisipasi yang memadai dari masyarakat lokal. Paham kekuasaan Jawa cenderung bersifat patron-klien dan top-down, di mana keputusan mengalir dari atas ke bawah, dan resistensi dari bawah dapat dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas.
Apabila terjadi resistensi dari masyarakat lokal terhadap proyek-proyek semacam ini, respons dari aparat keamanan seringkali bersifat represif. Ini dapat dilihat sebagai manifestasi dari upaya menjaga “stabilitas” dan “ketertiban” yang merupakan salah satu pilar paham kekuasaan Jawa, bahkan jika itu berarti mengorbankan kebebasan sipil dan hak-hak masyarakat.
### Kesimpulan
Adrian Perkasa (2025) dalam karyanya tentang “The Cultural Network: Intellectuals, Java, and Indonesia, 1918–1966” memberikan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana jaringan intelektual dan budaya Jawa telah membentuk narasi dan praktik kekuasaan di Indonesia, yang dapat memperkaya pemahaman tentang bagaimana sentrisme Jawa terus bereproduksi dalam berbagai aspek negara-bangsa.
Refleksi paham kekuasaan Jawa dalam Indonesia modern, seperti yang diuraikan oleh Fachry (1986), memberikan kerangka untuk memahami mengapa wilayah-wilayah seperti Aceh dan Papua sering merasa “dianaktirikan”. Kecenderungan sentralistik, hierarkis, dan fokus pada stabilitas dari perspektif pusat dapat menyebabkan pengabaian terhadap kekhasan lokal, hak-hak adat, dan aspirasi daerah. Keputusan dalam kasus sengketa pulau di Singkil dan penambangan nikel di Raja Ampat menunjukkan bagaimana kepentingan dan kekuasaan pusat dapat mendominasi, terkadang dengan mengorbankan keadilan dan otonomi bagi daerah-daerah tersebut. Ini juga menunjukkan adanya ketegangan yang berkelanjutan antara narasi nasional yang inklusif dan praktik kekuasaan yang masih sangat dipengaruhi oleh sentrisme Jawa.
**Bibliografi**
Fachry, Ali. 1986. *Refleksi paham “kekuasaan Jawa” dalam Indonesia modern*. Jakarta: Penerbit PT Gramedia.
Perkasa, Adrian. 2025. “The Cultural Network: Intellectuals, Java, and Indonesia, 1918–1966.” Dissertation. Leiden University.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






