Dengarkan Artikel
Oleh: Hanif Arsyad
Dosen Universitas Malikussaleh
Bulan Haji tiba. Di kota-kota Aceh, semarak Idul Adha terasa kental. Lapangan-lapangan dipadati ternak sapi dan kambing persiapan qurban, berseliweran truk pengangkut hewan, dan suara takbir menggema. Namun, jika kita menyusuri jalan berliku menuju pelosok desa, suasana berbeda menyambut. Di beberapa kampung, sunyi tak ada seekor pun hewan qurban. Tak ada hiruk-pikuk penyembelihan, tak ada harum daging dimasak, hanya diam yang menyayat hati.
Fenomena ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi, tapi potret buram dari kegagapan sistem dan pemahaman di tingkat akar rumput.
Kesenjangan yang Menyakitkan: Kota Berlimpah, Desa Merana
Sampai kemarin sebagai hari terakhir penyembelihan hewan qurban, penulis menelusuri pendesaan terpencil di Aceh Utara. Sangat terasa ketimpangan antara kota dan desa dalam penyelenggaraan qurban di Aceh. Terasa seperti dua dunia yang berbeda. Di pusat-pusat kabupaten atau kota besar, hewan qurban berjejalan, bahkan seringkali melebihi kebutuhan.
Panitia kewalahan mengelola, daging berlimpah hingga kadang harus dibagikan ke luar wilayah atau diawetkan. Sementara itu, di desa-desa terpencil atau komunitas miskin, meugang (hari raya) justru menjadi pengingat pahit ketidakberdayaan. Tak ada hewan yang disembelih, tak ada daging segar yang dibagikan kepada fakir miskin dan anak yatim sebagaimana esensi ibadah qurban. Jerit sunyi ketiadaan ini adalah cerminan dari ketimpangan struktural yang sudah berlangsung lama.
Akar Masalah: Kemiskinan dan Gagap Hukum
Fenomena “desa tanpa qurban” ini berakar pada dua masalah utama yang saling terkait: Yang pertama, jerat kemiskinan yang mendera: Faktor utama ini paling nyata adalah ketidakmampuan ekonomi masyarakat desa. Harga seekor kambing atau sapi, apalagi di masa inflasi, bisa setara dengan biaya hidup keluarga selama berbulan-bulan. Bagi petani atau nelayan kecil dengan penghasilan pas-pasan, memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari saja sudah merupakan perjuangan berat.
Berqurban menjadi kemewahan yang tak terjangkau. Impian untuk menyembelih hewan sendiri atau patungan bersama tetangga pun kandas di tengah jalan oleh realitas dompet yang kempes. Ini bukan soal keengganan, tapi ketiadaan pilihan.
Yang kedua, Ketidakjelasan Celah Hukum Dana Desa untuk Qurban: Di sinilah peran aparatur desa seharusnya menjadi penyeimbang. Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengatasi ketimpangan ini, khususnya untuk membiayai qurban kolektif desa. Namun, disinilah masalah kedua muncul: ketidakpahaman dan keraguan aparatur desa terhadap celah hukum.
Banyak perangkat desa belum sepenuhnya memahami regulasi terkait penggunaan DD, khususnya Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (dan perubahannya) serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Mereka mungkin tidak tahu bahwa DD *dapat* digunakan untuk kegiatan keagamaan yang bersifat kolektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas, termasuk penyediaan hewan qurban untuk dibagikan kepada fakir miskin, asalkan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan DD (transparan, partisipatif, akuntabel, tepat sasaran, bermanfaat).
Dan yang berikutnya keraguan dan ketakutan: Kekhawatiran terbesar aparatur desa adalah salah langkah. Mereka takut dituduh menyalahgunakan anggaran desa jika menggunakan DD untuk qurban. Mereka ragu apakah kegiatan ini termasuk dalam lingkup “pemberdayaan masyarakat” atau “pembangunan sarana prasarana” yang lebih jelas. Mereka khawatir jika hewan qurban yang dibeli desa kemudian dibagikan, tidak memenuhi kriteria “barang milik desa” yang harus disertai berita acara serah terima yang rumit.
Ketakutan terhadap pemeriksaan BPK atau Inspektorat membuat mereka memilih jalan aman: tidak menggunakan DD sama sekali untuk qurban, meski kebutuhan mendesak. Akibatnya, celah hukum yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kebaikan bersama justru menjadi tembok penghalang karena ketidaktahuan dan rasa takut.
Dampak Sosial dan Moral yang Dalam
Ketiadaan qurban di desa bukan hanya soal daging yang tak terbagi. Ia memiliki dampak yang lebih dalam.
Kesenjangan Sosial Semakin Menganga
📚 Artikel Terkait
Anak-anak di desa melihat melalui media atau cerita kerabat di kota tentang kemeriahan qurban. Mereka bertanya, “Mengapa di kampung kita tidak ada, Ayah?” Hal ini memperdalam rasa ketidakadilan dan keterpinggiran
Esensi Ibadah Tergerus
Qurban adalah tentang pengorbanan, kesetaraan, dan berbagi kebahagiaan dengan yang kurang mampu. Desa tanpa qurban kehilangan momentum penting untuk merekatkan sosial, menumbuhkan rasa syukur kolektif, dan mempraktikkan nilai-nilai solidaritas Islami secara nyata.
Stigma dan Kepasrahan
Masyarakat miskin di desa bisa merasa terstigma karena ketidakmampuan berqurban. Di sisi lain, muncul kepasrahan fatalistik, menerima kondisi ini sebagai takdir yang tak bisa diubah, padahal potensi solusi (seperti DD) ada tetapi tak tersentuh.
Mencari Solusi di Tengah Jerit Sunyi
Menyikapi fenomena pilu ini, diperlukan langkah-langkah konkret dan kolaboratif.
1. Pendampingan Intensif dan Edukasi Hukum untuk Aparatur Desa
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Aceh harus turun tangan. Lakukan pendampingan teknis yang intensif bagi perangkat desa, bukan sekadar sosialisasi regulasi, tapi juga memberikan contoh best practice dan panduan teknis operasional yang JELAS tentang penggunaan DD untuk qurban kolektif.
Jelaskan tahapannya: perencanaan partisipatif dalam Musdes, mekanisme pengadaan hewan yang transparan (bisa lewat kelompok tani lokal), tata cara penyembelihan dan distribusi daging yang tepat sasaran, serta pelaporan keuangan yang akuntabel. Hilangkan keraguan dengan pedoman teknis yang rinci dan dukungan penuh dari pihak berwenang.
2. Gerakan “Sedekah Qurban” dari Kota untuk Desa
Masyarakat kota Aceh yang berlebih perlu didorong untuk menyalurkan sebagian sedekah qurbannya ke desa-desa tertinggal melalui lembaga amil zakat terpercaya atau inisiatif komunitas yang transparan.
Gerakan “Satu Kota, Satu Desa” atau “Adopsi Qurban Kampung” bisa menjadi solusi jangka pendek yang efektif.
3. Memperkuat “Lumbung Qurban” Desa
Dorong desa-desa untuk membangun sistem “lumbung qurban” jangka panjang. Misalnya, menyisihkan sebagian kecil DD setiap tahun secara konsisten, atau mengelola usaha bersama (ternak sapi/kambing desa) yang keuntungannya dialokasikan khusus untuk qurban tahun berikutnya. Ini membutuhkan perencanaan strategis dan kemauan politik perangkat desa.
4. Fatwa dan Dukungan Keagamaan yang Tegas
Ulama dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh perlu mengeluarkan panduan atau fatwa yang mendukung dan memudahkan penggunaan dana desa untuk qurban kolektif, selama memenuhi syarat syar’i dan administrasi. Dukungan moral dan keagamaan ini penting untuk menguatkan legitimasi dan menghilangkan keraguan di tingkat desa.
Menjawab Jerit Sunyi dengan Aksi Nyata
Ketimpangan qurban antara kota dan desa di Aceh adalah luka yang harus segera diobati. Ia bukan hanya tentang daging, tapi tentang keadilan, solidaritas, dan pemenuhan hak spiritual masyarakat miskin di pelosok. Ketidakmampuan ekonomi adalah realita pahit, tetapi ketidakpahaman dan ketakutan aparatur desa dalam memanfaatkan celah hukum (Dana Desa) adalah kegagapan yang harus diatasi.
Sudah saatnya pemerintah daerah turun tangan memberikan kepastian dan pendampingan, masyarakat kota membuka mata dan hati, serta perangkat desa diberdayakan untuk berani mengambil langkah inovatif demi kesejahteraan warganya. Hanya dengan sinergi ini, sunyinya qurban di kampung-kampung Aceh bisa berganti menjadi gemuruh takbir yang penuh syukur, merata dari Sabang hingga Seunagan.
Tahun depan, apakah jerit sunyi itu masih akan terdengar? Jawabannya ada di hati kita semua.
Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thoriq.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






