Dengarkan Artikel
Oleh Dayan Abdurrahman
Peneliti independen
Di tengah derasnya arus globalisasi dan dominasi ekonomi internasional, banyak negara berkembang—terutama di kawasan Asia, Afrika, dan Amerika Latin—terjebak dalam perangkap utang yang mengikat erat seperti rantai tak kasatmata. Bantuan luar negeri, investasi asing, dan proyek-proyek pembangunan yang didanai lembaga-lembaga donor global kerap kali dijajakan sebagai jalan keluar dari krisis, namun nyatanya seringkali menjadi pintu masuk bagi penguasaan negara secara diam-diam. Ini bukan sekadar narasi konspiratif, melainkan kenyataan yang terjadi secara sistemik dan terstruktur.
Modus Penguasaan Negara: Di Balik Kedok Bantuan
Negara donor dan badan internasional seperti IMF, World Bank, maupun negara adidaya kerap menggunakan instrumen bantuan sebagai alat kontrol. Negara-negara berkembang yang lemah dalam tata kelola dan mengalami defisit fiskal dijadikan target. Bantuan diberikan dengan syarat-syarat ketat: liberalisasi ekonomi, privatisasi sektor strategis, dan deregulasi sistem keuangan. Alih-alih memperkuat negara penerima, langkah ini justru mengikis kedaulatan ekonomi dan politiknya.
Misalnya, ketika suatu negara gagal membayar utang luar negerinya, aset-aset vital seperti pelabuhan, tambang, jalur kereta, bahkan tanah produktif disita dan dikuasai oleh perusahaan asing. Hal ini terjadi di Sri Lanka ketika pelabuhan Hambantota diserahkan kepada Cina selama 99 tahun akibat ketidakmampuan membayar utang. Skenario serupa juga dialami oleh beberapa negara di Afrika yang “dipaksa” menandatangani kontrak-kontrak jangka panjang yang menguntungkan negara donor dan memperlemah kontrol nasional.
Dosa-Dosa Penguasa: Dari Salah Kelola ke Pengkhianatan Kedaulatan
Namun penguasaan asing tidak mungkin terjadi tanpa andil dari penguasa di negara yang bersangkutan. Di sinilah dosa-dosa elite pemerintahan menjadi krusial untuk dibedah.
Pertama, miss management atau salah urus negara sering menjadi pangkal kehancuran. Proyek pembangunan bernilai triliunan dikerjakan tanpa perencanaan matang, hanya untuk mengejar pencitraan politik. Korupsi, kolusi, dan nepotisme menyerap anggaran hingga hanya sebagian kecil yang benar-benar menyentuh rakyat. Pinjaman luar negeri dihamburkan, sementara pengembalian cicilan dibiarkan menumpuk menjadi bom waktu.
Kedua, para penguasa memiliki mental inlander, yakni inferioritas budaya dan ketundukan politik terhadap kekuatan luar. Mereka dengan mudah tunduk pada syarat-syarat merugikan demi mendapatkan “akses” ke pasar internasional atau pujian dari negara donor. Bahkan dalam banyak kasus, mereka menggadaikan kekayaan bangsa hanya demi memperoleh dukungan politik dan perlindungan dari kekuasaan internasional.
Ketiga, mereka tidak berakhlak dan kehilangan integritas sebagai pemimpin bangsa. Kebijakan mereka tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat, melainkan kepada kelompok elit yang terafiliasi dengan kekuatan global. Mereka menciptakan sistem hukum dan birokrasi yang melanggengkan ketimpangan dan memperkuat oligarki.
📚 Artikel Terkait
Peran Sipil: Membangun Kembali Kedaulatan dari Reruntuhan
Lantas, apa yang bisa dilakukan rakyat? Masyarakat sipil memiliki tanggung jawab historis dan moral untuk mengambil alih kembali kedaulatan yang dirampas. Langkah pertama adalah membangun kesadaran kolektif. Rakyat harus memahami bahwa kehancuran negara bukanlah takdir, melainkan akibat dari keputusan elite yang salah arah.
Langkah selanjutnya adalah menuntut transparansi dan akuntabilitas. Rakyat melalui gerakan sosial, media independen, dan organisasi masyarakat sipil harus menekan pemerintah untuk membuka semua kontrak utang luar negeri dan perjanjian dagang yang berdampak pada kedaulatan negara.
Ketiga, rakyat harus aktif dalam proses demokrasi, tidak hanya pada pemilu, tetapi dalam pengawasan kebijakan publik sehari-hari. Pendidikan politik harus diperluas, terutama di kalangan generasi muda, agar tidak mudah terbuai oleh narasi populisme atau janji-janji kosong.
Apakah Rezim Layak Dihukum?
Pertanyaan kritis berikutnya adalah: apakah rezim yang menyebabkan kehancuran ekonomi dan menyerahkan kedaulatan negara berhak dihukum, bahkan dengan hukuman mati? Secara hukum internasional, pengkhianatan terhadap negara termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Namun, penerapan hukuman mati perlu melalui proses hukum yang sah, adil, dan berbasis bukti konkret, bukan dorongan emosi atau balas dendam.
Yang lebih utama dari hukuman adalah pemulihan sistem keadilan. Para pelaku harus diadili di pengadilan yang independen, dan rakyat harus diberi akses penuh untuk mengikuti proses tersebut secara transparan. Ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi.
Mewujudkan Demokrasi Substantif
Demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin, tapi juga tentang membangun sistem pemerintahan yang jujur, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat. Untuk itu, demokrasi harus dibersihkan dari pengaruh uang dan kekuasaan asing. Ini membutuhkan reformasi sistemik: dari pembenahan partai politik, pembatasan dana kampanye, hingga perlindungan terhadap media dan kebebasan berpendapat.
Kedaulatan bukanlah benda mati yang bisa digadaikan, tetapi ruh hidup yang harus terus diperjuangkan.
Negara yang ingin bangkit dari reruntuhan tidak bisa terus bergantung pada “bantuan” luar. Ia harus berdiri di atas kaki sendiri—melalui penguatan kapasitas nasional, pemulihan kepercayaan publik, dan penghapusan ketergantungan terhadap kekuatan global yang hanya berpura-pura menjadi dermawan.
Jika tidak, negara itu akan terus terjerumus dalam lingkaran ketergantungan, kehancuran, dan akhirnya kehilangan jati diri sebagai bangsa yang merdeka.
*Penulis peneliti independen, isu sosial budaya
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





