• Latest

Koperasi Desa Akan Bernasib Lebih Parah Daripada KUD Maupun Bumdes

April 21, 2025
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
IMG_0541

Rina

Maret 29, 2026
76c605df-1b07-40f1-ab7e-189b529b4818

Filosofi Ketupat

Maret 29, 2026
96c3f2f0-9b1a-4f4e-8d0d-096b123c0888

Ramadhan di Negeri Seberang,  Membangun Komunikasi Lintas Negara

Maret 29, 2026
ae400032-4021-4ade-8568-70d981b74d63

Ancu Dani, Juru Kunci TPS

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Koperasi Desa Akan Bernasib Lebih Parah Daripada KUD Maupun Bumdes

Redaksi by Redaksi
April 21, 2025
in Jalan-jalan
Reading Time: 3 mins read
0
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook


Oleh : Suroto

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Sejak Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan (Kopdes) Merah Putih diterbitkan, setidaknya ada 18 Kementerian di bawah koordinasi Kemenko Pangan lakukan upaya percepatan pembentukan Kopdes. Disebutkan dalam Inpres tersebut, untuk pembentukanya akan digunakan sumber pendanaan dari APBN, APBD dan APBdesa serta dana pinjaman bank melalui mekanisne Channeling maupun executing.

Baca Juga

Di Jalan Pulang

Oktober 15, 2025
Sarjana Dalam Gendongan

Sabang: Daerah Wisata, Jalur Free Port dan Harapan Baru

Agustus 21, 2025

HABA Si PATok

Mei 13, 2025

Pendekatan pengembangan Kopdes ini menurut Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi juga gunakan mekanisme yang sama dengan BUMDes, yaitu melalui Musyawarah Desa (Musdes). Di mana ini artinya pola pengembanganya akan ikuti pola jalur birokrasi desa yang sama dengan BUMDes yang akan lemahkan semangat kewirausahaannya. Satu hal yang fatal karena ini akan mendorong birokratisasi bisnis Kopdes yang hanya akan mengandalkan fasilitasi program kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, nasib Kopdes ini bahkan akan lebih parah dibandingkan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu ataupun BUMDes. Sebab pembentukan KUD dulu walaupun dapat dikatakan kurang berhasil tidak perlu dibebani dengan birokrasi politik pemerintahan desa. Sementara BUMDes itu imperatif Undang Undang Desa.

Sumber permodalan Kopdes ini sesungguhnya juga belum jelas.

Pemerintah secara anggaran tidak mencantumkannya dalam RAPBN (nota keuangan). Sementara bank negara yang diharapkan akan salurkan kredit program juga tentu akan hadapi masalah sistem prudensial dari bank. Lembaga yang baru dibentuk dengan modal pengalaman bisnis yang lemah dan sistem kelembagaan yang tidak memadai tentu sulit untuk dapat diharapkan pengembalian pinjamannya.

Kalaupun mau dikembangkan melalui birokrasi pemerintah, jauh sekali jika dibandingkan dengan pola pengembangan Badan Penanaman Investasi (BPI) Danantara. Lembaga ini dibentuk dengan serahkan asset riil BUMN sebagai modalnya melalui mekanisme imbreng (penyerahan) oleh Pemerintah. Secara hukum juga diperkuat melalui UU dan Peraturan Pemerintah. Asetnya pun sudah jelas besaranya, bernilai kurang lebih 13.000 trilyun dari hasil konsolidasi asset BUMN dan sumber asset negara lainya. Sementara manajemenya dikelola oleh mereka yang memiliki pengalaman bisnis.

Lembaga Kopdes yang minus pendanaan dan amburadul dalam kelembagaan ini pun sudah dibebani dengan berbagai agenda program nasional seperti berantas kemiskinan, pengangguran dan beban negara lainya. Ibarat kapal, Kopdes ini adalah perahu kecil yang terbuat dari bahan yang rapuh, dijejali banyak muatan dan tanpa bahan bakar yang cukup serta arah dan nahkoda yang minim pengetahuan navigasi bisnis.

Bandingkan dengan Danantara, tidak sedikitpun ada ucapan pejabat yang bebankan kepadanya untuk turut kurangi masalah pengangguran, apalagi berantas kemiskinan. Bank bank negara itu bahkan juga tidak diperintah untuk berantas rentenir seperti Kopdes.

Danantara ini dibentuk melalui revisi UU BUMN sebagai dasar regulasinya. Dibahas dalam senyap hingga rakyat tidak tahu ketika hak kepemilikan konstitusional per se-nya diambil alih oleh pemerintah. Sementara Kopdes ini hanya didasarkan pada instruksi presiden dan konsep yang lemah dan salahi hakekat koperasi sebagai bisnis swasta.

Ketidakjelasan sumber pendanaan dan juga konsep kelembagaan yang berantakan serta target ambisius pemerintah di atas maka akan tempatkan nasib Kopdes ini tentu akan lebih parah dibandingkan nasib KUD atau BUMDes sebelumnya. Hanya akan untungkan makelar program dalam jangka pendek dan bebani anggaran pemerintah di tengah kondisi defisit fiskal yang semakin melebar. Lebih parah dari itu, hanya akan menambah citra buruk koperasi di masyarakat karena tidak hargai otonomi serta demokrasi koperasi.

Jakarta, 20 April 2025

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 332x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 291x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 246x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 236x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 189x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
SummarizeShare234Tweet147
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Baca Juga

0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5
Puisi

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff
# Kebijakan Trump

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542
Artikel

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518
Artikel

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
Next Post

Hari Kartini: Antara Pakaian Adat & Semangat Emansipasi. Adakah Relevansinya?

HABA Mangat

Responden Terpilih

Maret 14, 2025
Kabar Redaksi

Kabar Redaksi

Februari 2, 2025

Popular

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com