• Latest
Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - IMG_3541 | #Moneter, | Potret Online

Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular

Maret 15, 2025
IMG_0622

Tanoh Merdeka

April 4, 2026
87dee712-0548-433f-a26d-23c41a9e9f00

Duel Jenderal Hormuz dan Panglima Khalid bin Walid di Padang Kazimah

April 4, 2026
img-0613_11zon

Ayo Bangun (Kembali) Perpustakaan Desa

April 4, 2026
IMG_0609

Potret Pasar Beureunuen Milik Pedagang Lokal, dari Emping Melinjo, Janeng, dan Harapan Masa Depan

April 4, 2026
IMG_0607

Jejak Kepemimpinan yang Tak Pernah Hilang

April 4, 2026
7f7fbc5d-9b97-4f14-8bef-58a31e1ca929

MBG Bisa Saja Menjadi Bumerang atau Superhero Bagi Prabowo

April 4, 2026
416b45de-9028-4737-a1d5-13db60be4b6a

Nakesya Azkia Sakhi’s Experience As A National Fencing Athlete from Aceh

April 4, 2026
IMG_0602

Dunning-Kruger dan Kisah Perampok Tak Kasat Mata 

April 3, 2026
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Esai
  • PODCAST
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Register
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
  • Sastra
  • Buku
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
  • Sastra
  • Buku
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - IMG_3541 | #Moneter, | Potret Online

Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular

Azharsyah Ibrahim by Azharsyah Ibrahim
Maret 15, 2025
in #Moneter,
Reading Time: 9 mins read
0
604
SHARES
3.4k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Fatwa DSN-MUI tentang Cryptocurrency

Di Indonesia, aspek kehalalan cryptocurrency menjadi pertimbangan penting bagi mayoritas penduduk yang beragama Islam. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang dan Fatwa Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah yang menjadi rujukan dalam menentukan status hukum cryptocurrency. 

Baca Juga

Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - 2025 05 23 08 05 41 | #Moneter, | Potret Online

Alhamdulillah, Bukan Nomor Satu

Mei 23, 2025

Indonesia Mendadak Kaya, Prabowo Tertawa

Mei 21, 2025
Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - IMG 20250419 WA0005 | #Moneter, | Potret Online

Yuk! Mengenal Tarif

April 19, 2025

Berdasarkan fatwa tersebut, DSN-MUI menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang atau alat pembayaran dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar(bahaya/kerugian), dan qimar (spekulasi). 

Baca Juga:
  • Alhamdulillah, Bukan Nomor Satu
  • Indonesia Mendadak Kaya, Prabowo Tertawa
  • Yuk! Mengenal Tarif

Namun, DSN-MUI membuka peluang bahwa cryptocurrency yang memenuhi prinsip syariah dan memiliki underlying asset yang jelas dapat diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset digital. Pada Musyawarah Nasional MUI ke-VII tahun 2021, MUI menegaskan kembali status keharaman cryptocurrency sebagai alat pembayaran, namun perdagangan cryptocurrency sebagai aset digital masih dimungkinkan dengan beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir.

Aturan Cryptocurrency di Indonesia

Regulasi cryptocurrency di Indonesia terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan pasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia menegaskan bahwa cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang melarang penggunaan cryptocurrency untuk transaksi pembayaran.

Namun, pemerintah Indonesia mengakui cryptocurrency sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan BappebtiNomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perdagangan cryptocurrency di Indonesia, termasuk persyaratan bagi perusahaan yang ingin menjadi pedagang aset kripto.

Mulai 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2024 tentang Aset Kripto dan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Pengalihan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih kondusif di Indonesia.

ADVERTISEMENT
Page 7 of 8
Prev1...678Next
SummarizeShare242Tweet151
Azharsyah Ibrahim

Azharsyah Ibrahim

Short Biography Prof. Dr. Azharsyah Ibrahim, SE., Ak., M.S.O.M. adalah Guru Besar Manajemen Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Meraih S-1 di Ekonomi/Akuntansi dari Universitas Syiah Kuala (2001), S-2 Operations Management dengan beasiswa Fulbright di Amerika Serikat (2008), dan menyelesaikan program doktoral Manajemen Syariah di University of Malaya pada 2015. Memiliki sejumlah publikasi akademik yang dapat diakses online. Di kampus, menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Editor in Chief dua jurnal ilmiah terakreditasi. Selain itu, aktif sebagai editor dan reviewer di jurnal nasional dan internasional bereputasi, termasuk yang terindeks Scopus dan Web of Science, serta menjadi narasumber di berbagai pertemuan ilmiah. Prof. Azharsyah berdomisili di Limpok, Aceh Besar, dan dapat dihubungi melalui email: azharsyah@gmail.com.  

Related Posts

IMG_0622
#Cerpen

Tanoh Merdeka

April 4, 2026
87dee712-0548-433f-a26d-23c41a9e9f00
Artikel

Duel Jenderal Hormuz dan Panglima Khalid bin Walid di Padang Kazimah

April 4, 2026
img-0613_11zon
perpustakaan

Ayo Bangun (Kembali) Perpustakaan Desa

April 4, 2026
IMG_0609
Artikel

Potret Pasar Beureunuen Milik Pedagang Lokal, dari Emping Melinjo, Janeng, dan Harapan Masa Depan

April 4, 2026
Next Post
Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular - CFDCC9DE 10AF 480D 9946 43AEFE60A1F2 | #Moneter, | Potret Online

🚩SELAMAT PAGI MERAH PUTIH

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Privacy Policy (Kebijakan Privasi)
  • Terms of Service (Syarat dan Ketentuan)
  • Penulis
  • Al-Qur’an

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com