Dengarkan Artikel
Fatwa DSN-MUI tentang Cryptocurrency
Di Indonesia, aspek kehalalan cryptocurrency menjadi pertimbangan penting bagi mayoritas penduduk yang beragama Islam. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang dan Fatwa Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah yang menjadi rujukan dalam menentukan status hukum cryptocurrency.
Berdasarkan fatwa tersebut, DSN-MUI menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang atau alat pembayaran dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar(bahaya/kerugian), dan qimar (spekulasi).
Namun, DSN-MUI membuka peluang bahwa cryptocurrency yang memenuhi prinsip syariah dan memiliki underlying asset yang jelas dapat diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset digital. Pada Musyawarah Nasional MUI ke-VII tahun 2021, MUI menegaskan kembali status keharaman cryptocurrency sebagai alat pembayaran, namun perdagangan cryptocurrency sebagai aset digital masih dimungkinkan dengan beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir.
📚 Artikel Terkait
Aturan Cryptocurrency di Indonesia
Regulasi cryptocurrency di Indonesia terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan pasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia menegaskan bahwa cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang melarang penggunaan cryptocurrency untuk transaksi pembayaran.
Namun, pemerintah Indonesia mengakui cryptocurrency sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan BappebtiNomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perdagangan cryptocurrency di Indonesia, termasuk persyaratan bagi perusahaan yang ingin menjadi pedagang aset kripto.
Mulai 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2024 tentang Aset Kripto dan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Pengalihan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih kondusif di Indonesia.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





