POTRET Online
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh

Mengenal Cryptocurrency: Mata Uang Digital yang Semakin Popular

Azharsyah IbrahimOleh Azharsyah Ibrahim
March 15, 2025
🔊

Dengarkan Artikel

Fatwa DSN-MUI tentang Cryptocurrency

Di Indonesia, aspek kehalalan cryptocurrency menjadi pertimbangan penting bagi mayoritas penduduk yang beragama Islam. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang dan Fatwa Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah yang menjadi rujukan dalam menentukan status hukum cryptocurrency. 

Berdasarkan fatwa tersebut, DSN-MUI menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang atau alat pembayaran dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar(bahaya/kerugian), dan qimar (spekulasi). 

Namun, DSN-MUI membuka peluang bahwa cryptocurrency yang memenuhi prinsip syariah dan memiliki underlying asset yang jelas dapat diperjualbelikan sebagai komoditas atau aset digital. Pada Musyawarah Nasional MUI ke-VII tahun 2021, MUI menegaskan kembali status keharaman cryptocurrency sebagai alat pembayaran, namun perdagangan cryptocurrency sebagai aset digital masih dimungkinkan dengan beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir.

📚 Artikel Terkait

Gambung, Hujan, dan Kenangan

GURU DARI ANAK KAMI

Menyuarakan Solusi SDGs di International Youth Exchange and Conference (IYEC)

Kala Belantara Bicara

Aturan Cryptocurrency di Indonesia

Regulasi cryptocurrency di Indonesia terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan pasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia menegaskan bahwa cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang melarang penggunaan cryptocurrency untuk transaksi pembayaran.

Namun, pemerintah Indonesia mengakui cryptocurrency sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan BappebtiNomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perdagangan cryptocurrency di Indonesia, termasuk persyaratan bagi perusahaan yang ingin menjadi pedagang aset kripto.

Mulai 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan aset kripto resmi akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2024 tentang Aset Kripto dan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Pengalihan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih kondusif di Indonesia.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
23 Feb 2026 • 79x dibaca (7 hari)
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
17 Feb 2026 • 76x dibaca (7 hari)
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 71x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 68x dibaca (7 hari)
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
17 Feb 2026 • 58x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share6SendShareScanShare
Azharsyah Ibrahim

Azharsyah Ibrahim

Short Biography Prof. Dr. Azharsyah Ibrahim, SE., Ak., M.S.O.M. adalah Guru Besar Manajemen Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Meraih S-1 di Ekonomi/Akuntansi dari Universitas Syiah Kuala (2001), S-2 Operations Management dengan beasiswa Fulbright di Amerika Serikat (2008), dan menyelesaikan program doktoral Manajemen Syariah di University of Malaya pada 2015. Memiliki sejumlah publikasi akademik yang dapat diakses online. Di kampus, menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Editor in Chief dua jurnal ilmiah terakreditasi. Selain itu, aktif sebagai editor dan reviewer di jurnal nasional dan internasional bereputasi, termasuk yang terindeks Scopus dan Web of Science, serta menjadi narasumber di berbagai pertemuan ilmiah. Prof. Azharsyah berdomisili di Limpok, Aceh Besar, dan dapat dihubungi melalui email: azharsyah@gmail.com.  

Please login to join discussion
NETWORK POTRET
ANAK CERDAS
Artikel terbaru
Buka Majalah Anak Cerdas →
#Pendidikan

Membangun Kemampuan Meneliti Para Siswa SMA

Oleh Tabrani YunisMarch 8, 2026
POTRET Utama

Generasi Indonesia Emas  Kehilangan Bonus

Oleh Tabrani YunisMarch 5, 2026
Catatan Perjalanan

Melihat Timor Leste Menikmati Kemerdekaannya

Oleh Tabrani YunisFebruary 23, 2026
Budaya Menulis

Memadukan Storytelling Lewat Melukis Kata dengan Foto Jurnalistik

Oleh Tabrani YunisFebruary 22, 2026
Pendidikan

Degradasi Nilai Kemampuan Afektif yang Mengerikan di Era Digital

Oleh Tabrani YunisFebruary 21, 2026

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026

Oleh Redaksi
February 17, 2026
150
Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
211
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
97
Postingan Selanjutnya
🚩SELAMAT PAGI MERAH PUTIH

🚩SELAMAT PAGI MERAH PUTIH

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Al-Qur’an

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Al-Qur’an
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Kirim Tulisan
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Aceh

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00