Dengarkan Artikel
Parasit di pohon, bisa merugikan pohon. Maka, harus dipotong atau dibuang. Begitu pula halnya dengan Majelis Pendidikan Aceh, bila ia tidak memberikan Kontribusi solutif bagi pendidikan Aceh, untuk apa majelis itu ada. Jadi, sia-sia. Hanya menguras dana saja, kerja pun tak jelas.
Padahal, Majelis Pendidikan Aceh (MPA) itu, adalah lembaga dan majelis yang besar fungsi dan perannya. Majelis ini berfungsi sebagai lembaga pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Aceh dalam bidang pendidikan. Tugas-tugas MPA diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah. Beberapa tugas utama MPA yanh meliputi beberapa hal. Pertama memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan. Kedua, menyusun konsep pendidikan Islami dan pedoman implementasinya di sekolah, madrasah, perguruan tinggi, keluarga, dan masyarakat. Ke tiga, mengembangkan kurikulum sekolah/madrasah yang Islami. Ke empat, meningkatkan mutu dan menjaga standar mutu pendidikan di Provinsi Aceh.
Bukan hanya itu, yang ke lima MPA juga menyusun konsep pendidikan dan pelatihan guru, serta rekrutmen guru dan kepala sekolah berdasarkan kemampuan profesional. Ke enam, mengadakan penelitian dan pengembangan pendidikan. Ke tujuh, menyusun konsep pembinaan dan pengembangan pendidikan dayah/pesantren. Ke delapan, mengontrol dan menilai pelaksanaan kebijakan dan program-program pendidikan.
Bukan pula hanya itu, Ke sembilan, tugas lanjutannya adalah mengontrol penyelenggaraan pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi swasta. Ke sepuluh, menampung aspirasi dan hasil kreativitas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan. Ke sebelas, mengoptimalkan fungsi dan peran komite sekolah/madrasah. Ke dua belas, meningkatkan motivasi pendidik dan tenaga kependidikan untuk berprestasi, berinovasi, dan berkemampuan profesional. Ke tiga belas, menyusun perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan pengawasan beasiswa. Serta ke empat belas, mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pendidikan.
📚 Artikel Terkait
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





