Syekh Nuruddin al Raniry; Ulama Besar dan Mufti Kerajaan Aceh

Syekh Nuruddin al Raniry; Ulama Besar dan Mufti Kerajaan Aceh - IMG_3054 | Artikel | Potret Online
Ilustrasi: Syekh Nuruddin al Raniry; Ulama Besar dan Mufti Kerajaan Aceh

Oleh Dr.Nurkhalis Muchtar, Lc, MA

Syekh Nuruddin al Raniry merupakan ulama dan ilmuan yang sangat diperhitungkan pada masanya. Kehadiran Syekh Nuruddin memiliki arti yang signifikan dalam perjalanan keilmuan Islam di Aceh. Syekh Nuruddin al-Raniry pernah menjadi Syekhul Islam dan mufti bagi kerajaan Aceh. Walaupun beliau asalnya berasal dari Randir Gujarat India, namun mampu mendapat kepercayaan yang penuh dari salah satu Sultan Aceh.

Syekh Nuruddin al Raniry mengawali karier intelektualnya, belajar di Randir, kemudian beliau mengembara untuk menuntut ilmu di berbagai tempat. Beliau juga mengembara ke kampung moyangnya di Tarim Hadhramaut, karena ayah dari Syekh Nuruddin al-Raniry disebutkan berasal dari Yaman dan pindah dan menetap di India. Sedangkan ibunya berasal dari Melayu.
Sebagaimana dimaklumi pada masa itu Gujarat India merupakan sebuah pelabuhan maju yang menjadi tempat berkumpulnya berbagai kebudayaan.

Setelah beberapa tahun berada di Tarim, menimba ilmu dari para ulama yang berada di Tarim. Syekh Nuruddin al-Raniry kemudian berangkat menuju Mekkah untuk memperdalam ilmunya kepada ulama Mekkah. Disebutkan Tarim ataupun Yaman secara umum merupakan sentral ilmu pengetahuan selain Kota Suci Mekkah dan Madinah pada masa yang lalu.

Setelah menjadi seorang alim besar, Syekh Nuruddin al-Raniry kemudian pulang kembali ke Randir India. Sebagai sebuah tempat yang maju di bawah pemerintahan Sultan Iskandar Muda selama 29 tahun (1607-1636), Aceh menjadi tempat yang menarik untuk dikunjungi oleh para ilmuan Islam mancanegara termasuk Syekh Nuruddin al-Raniry.

Pada kedatangan pertamanya ke Aceh, Syekh Nuruddin al-Raniry belum memiliki pengaruh yang besar, karena yang menjadi mufti kerajaan Aceh saat itu adalah Syekh Samsuddin Pasai atau Syekh Samsuddin as-Sumatrani yang juga murid dari Syekh Hamzah Fansuri. Syekh Hamzah Fansuri memiliki hubungan famili dengan Syekh Ali al-Fansuri yang merupakan ayah dari Syekh Abdurrauf al-Singkili yang nantinya juga menjadi mufti kerajaan Aceh pada masa Ratu Safiyatuddin anaknya Sultan Iskandar Muda.

Baca Juga

Setelah mangkatnya sultan Iskandar Muda pada tahun 1636, selanjutnya Aceh dipimpin oleh Sultan Iskandar Tsani, suami dari Ratu Safiatuddin. Sultan Iskandar Tsani berasal dari negeri jiran Malaysia. Namun beliau tidak lama menjadi raja Aceh, karena empat tahun sesudahnya beliau wafat pada tahun 1641. Pada masa Sultan Iskandar Tsani menjadi raja, Syekh Nuruddin al-Raniry diangkat menjadi mufti kerajaan Aceh.

Beliau banyak menyusun karya tulisnya ketika menjadi mufti kerajaan, di antara karya tulis beliau dalam bidang Fikih adalah Kitab Sirathal Mustaqim yang di abad selanjutnya diulas secara panjang lebar secara mendalam oleh seorang ulama besar lainnya yang berasal dari Kesultanan Banjar yaitu Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dengan magnum oppusnya Kitab Sabilal Muhtadin.

Kitab Sabilal Muhtadin merupakan kitab fikih penting yang ditulis dalam bahasa Melayu Banjar dengan menggunakan referensi otoritatif dari Mazhab Syafi’i. Hal ini tidak mengherankan karena Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari adalah ulama dan ilmuan dalam Mazhab Syafi’i yang menguasai secara mendalam kitab-kitab Mazhab Syafi’i. Maka Kitab Fikih Sabilal Muhtadin menjadi referensi penting bagi masyarakat nusantara, bahkan di Asia Tenggara menjadi rujukan bagi negara melayu lainnya seperti Malaysia, Brunai, Singapur dan Patani Thailand.

Setelah berganti kekuasaan dari Sultan Iskandar Tsani kepada Ratu Safiatuddin, maka terjadilah peristiwa huru hara yang disebabkan fatwa Syekh Nuruddin al-Raniry yang memerintahkan membakar seluruh kitab-kitab yang berpaham wujudiyah terutama karya Syekh Hamzah Fansuri dan Syekh Samsuddin Pasai. Maka persoalan inilah yang memicu kekisruhan , sehingga dibuatlah debat secara terbuka antara Syekh Nuruddin al-Raniry dan perwakilan dari wujudiyah yang diwakili oleh Syekh Saifurrijal yang baru menyelesaikan pendidikannya dari Randir India, dan Syekh Saifurrijal juga murid dari Syekh Samsuddin Pasai. Disebutkan setelah perdebatan itu Syekh Nuruddin al-Raniry kembali ke negerinya Randir.
Selain seorang penulis yang dikenal produktif dengan berbagai karya ilmiyahnya, Syekh Nuruddin al-Raniry juga dikenal sebagai salah satu tokoh tasauf dengan dengan Tarekatnya Rifa’iyah dan beliau juga mursyid dalam tarekat tersebut. Namun dalam kajian tasauf beliau berbeda dengan pemahaman dua ulama Aceh lainnya yaitu Syekh Hamzah Fansuri dan Syekh Samsuddin Sumatrani. Perbedaan pemahaman ini yang kemudian menimbulkan berbagai persoalan dan buntutnya terjadi perdebatan yang telah disebutkan.

Syekh Nuruddin al-Raniry sebagaimana ditulis oleh Kiyai Siradjuddin Abbas merupakan salah satu tokoh penting dalam Mazhab Syafi’i. Dengan berbagai karyanya yang berjumlah puluhan judul telah menempatkannya sebagai seorang ilmuan nusantara yang diperhitungkan. Walaupun kiprah beliau tidak lama di Aceh, namun karya tulis dan pemikirannya telah mampu mewarnai para ulama sesudahnya. Setelah kepulangan beliau ke India dan beliau wafat di negerinya India, maka mufti kerajaan Aceh kemudian digantikan oleh mufti besar yang namanya masyhur yaitu Syekh Abdurrauf al-Singkili. Setelah berkiprah di Aceh, Syekh Nuruddin al-Raniry pulang ke Randir dan wafat pada tahun 1658. Rahimahullah Rahmatan Wasi’atan.

ADVERTISEMENT
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Nurkhalis Muchtar
Nurkhalis Muchtar, anak dari Drs H Mukhtar Jakfar dan Nurhayati binti Mahmud, lahir di Susoh, Aceh Barat Daya. Mengawali pendidikan di SD Negeri Ladang Neubok, Tsanawiyah di SMP Cotmane, lanjut ke MTsN Blangpidie. Kemudian merantau ke Banda Aceh dan bersekolah di MAS Ruhul Islam Anak Bangsa yang ketika itu masih di Lampeneurut. Setelah menyelesaikan pendidikan di MAS RIAB, berangkat ke Bekasi Jawa Barat dan belajar di STID Mohammad Natsir pada jurusan Dakwah (KPI). Setahun ia di Bekasi, kemudian pulang dan melanjutkan di UIN Ar-Raniry pada jurusan Bahasa Arab. Mendapat beasiswa ke Mesir tahun 2006 ia dan menyelesaikan Strata Satunya di Universitas Al Azhar Kairo Mesir pada tahun 2010 pada jurusan Hadits dan Ulumul Hadits. Lalu, melanjutkan ke Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry konsentrasi Fiqih Modern dan selesai di tahun 2014 sebagai salah satu lulusan terbaik. Awal 2015 hingga akhir 2017 mengambil S3 di Universitas Bakht al-Ruda Sudan dan selesai di tanggal 10-10-2017 dalam usianya genap 31 tahun dengan nilai maksimal. Disela-sela penelitian S3, ia sempat mengenyam pendidikan di Pascasarjana IIQ Jakarta selama setahun pada kajian Al Qur'an dan Hadits. Pernah juga mengenyam pendidikan di beberapa pesantren, di antaranya adalah: Rumoh Beut Wa Safwan, Pesantren Nurul Fata dan Babul Huda Ladang Neubok, Dayah Mudi Cotmane, ketiganya masih di wilayah Aceh Barat Daya. Sambil mengikuti kuliah di Banda Aceh pada jenjang S2, ia sering mengikuti pengajian pagi di Dayah Ulee Titi, dan pernah mondok di Dayah Madinatul Fata Banda Aceh. Selain itu juga pernah belajar dan mengajar di Dayah Terpadu Daruzzahidin Lamceu dan Dayah Raudhatul Qur'an Tungkob Aceh Besar. Lalu, mendarmabaktikan ilmunya sebagai dosen dan pengajar di kampus negeri dan swasta, serta sebagai ustad di majelis-majelis taklim yang diasuhnya dalam pengajian TAFITAS Aceh, dan ia juga tercatat sebagai Ketua STAI al-Washliyah Banda Aceh,terhitung 2018-2022. Juga mulai berdakwah melalui tulisan, dan telah terbit beberapa tulisannya dalam bentuk buku dan karya ilmiyah lainnya. Salah satu buku yang ditulisnya adalah Membumikan Fatwa Ulama.  

Komentar

Populer

Artikel yang banyak dibaca

Populer Mingguan

Berdasarkan jumlah pembaca 7 hari terakhir

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.