Dengarkan Artikel
Oleh: MUHAMMAD RIDWAN
Hak dipilih dan memilih merupakan hak konstitusi semua warga negara Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor39 tahun 1999. Oleh karenyanya adalah sebuah keniscahyaan bagi setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam keikutsertaan, baik dalam pemilihan umum, maupun pemilihan dan pemilih bebas dalam menggunakan haknya untuk memilih sebagai mana asas pemilihan umum di Indonesia yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam tahapan pemilihan umum, maupun pemilihan terdapat berbagai macam dinamika politik yang terjadi dalam meraup pengguna hak pilih dalam menentukan pilihannya. Misalnya dengan isu asoe lhok dan asoe nanggroe, berita Hoax maupun isu-isu lainnya yang tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti.
Pemilihan umum yang berlangsung pada 14 Februari 2024 merupakan Pemilihan Umum yang ke lima pasca reformasi tahun 1998 dan untuk pertama kalinya Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung pada tahun 2004 yang dimenangkan oleh Pasangan SBY – JK. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung yang ke-5 ini dimenangkan oleh Pasangan Prabowo Gibran dan sudah dilaksanakan acara pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2024 di Gedung MPR RI Jakarta.
Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah, khususnya untuk Provinsi Aceh pertama kali dilaksanakan pada tahun 2007 yang dimenangkan oleh Pasangan Irwandi-Muhammad Nazar, dan pemilihan kepala daerah secara langsung yang keempat periode 2024-2029 di Provinsi Aceh dimenangkan oleh pasangan Mualem– DekFadh yang berlangsung pada 27 November 2024 yang barusaja dilewati.
📚 Artikel Terkait
Namun beberapa Provinsi ada yang mengajukan hak konstitusinya di Mahkamah Konstitusi di antaranya Papua Selatan, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulewesi Utara, Sulewesi Selatan, Sulewesi Tenggara, Sulewesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, JawaTimur, Jawa Tengah, Kaltim dan Papua Barat Daya. Untukpengajuan permohonan penetapan hasil perhitungan suaradapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 158 yaitu:
Dan khusus untuk Aceh untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, ini merupakan kedewasaan dalam berpolitik di bumi serambi mekkah, dan ini akan menjadi salah satu cara untuk menghindari konflik politik yang berkepanjangan di tengah masyarakat (tambahkan ini adalah awal mula rekonsialisasi). Dan sudah saatnya sama-sama membangun Aceh, kepada yang menang dengan amanah yang sudah di pundaknya untukdi selesaikan hingga akhir periode dan kepada yang belum berhasil saatnya membantu gagasan pembangunan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang tengah menjabat. Ini merupakan langkah dalam menciptakan kondisi politik yang kondusif pasca pemilihan.
Aceh tentu masih banyak pekerjaan rumah yang harus di tuntaskan di bawah kepemimpinan Mualem – Dek Fadh beserta partai koalisinya dalam memikirkan program kerja 5 tahun ke depan sesuai dengan visinya yaitu terwujudnya Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.
Gubernursebagai penyambung tangan pemerintah pusat juga diharuskan untuk mensukseskan program Pemerintah pusat.Kesejahteraan Rakyat Aceh sekarang berada di pundak Mualem Dek Fadh sebagaimana kita ketahui Mualem mempunyai hubungan emosional yang dekat dengan Presiden Prabowo dan Wakilnya Dek Fadh yang merupakan ketua DPD Gerindra Aceh Partai besutan Presiden Prabowo.
Secara kedekatan emosional dan kedekatan sebagai pengurus partai politik antara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dengan Presiden Republik Indonesia tentu masyarakat Aceh pada umumnya mengharapkan pembangunan Aceh yang maksimal di akhir-akhir dana otsus akan berakhir, termasuk harapan perjuangan dana otsus abdi untuk Provinsi Aceh dan perjuangan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh untuk kesejahteraan rakyat Aceh pada umumnya yang akan ditunaikan di bawah kepemimpinan Mualem Dek Fadh.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






