POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Suara Rakyat Sudah Diamanahkan

RedaksiOleh Redaksi
December 19, 2024
Tags: #Agenda Presiden Prabowo#Pilkada#Samalanga
METODE ATAU SISTEM YANG PERLU DI KAJI ULANG?
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh: MUHAMMAD RIDWAN

Hak dipilih dan memilih merupakan hak konstitusi semua warga negara Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor39 tahun 1999. Oleh karenyanya adalah sebuah keniscahyaan bagi setiap warga negara mempunyai hak yang sama  dalam keikutsertaan, baik dalam pemilihan umum, maupun pemilihan dan pemilih bebas dalam menggunakan haknya untuk memilih sebagai mana asas pemilihan umum di Indonesia yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam tahapan pemilihan umum, maupun pemilihan terdapat berbagai macam dinamika politik yang terjadi dalam meraup pengguna hak pilih dalam menentukan pilihannya. Misalnya dengan isu asoe lhok dan asoe nanggroe, berita Hoax maupun isu-isu lainnya yang tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti.

Pemilihan umum yang berlangsung pada 14 Februari 2024 merupakan Pemilihan Umum yang ke lima pasca reformasi tahun 1998 dan untuk pertama kalinya Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung pada tahun 2004 yang dimenangkan oleh Pasangan SBY – JK. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung yang ke-5 ini dimenangkan oleh Pasangan Prabowo Gibran dan sudah dilaksanakan acara pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2024 di Gedung MPR RI Jakarta.

Sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah,  khususnya untuk Provinsi Aceh pertama kali dilaksanakan pada tahun 2007 yang dimenangkan oleh Pasangan Irwandi-Muhammad Nazar, dan pemilihan kepala daerah secara langsung yang keempat periode 2024-2029 di Provinsi Aceh dimenangkan oleh pasangan Mualem– DekFadh yang berlangsung pada 27 November 2024 yang barusaja dilewati.

📚 Artikel Terkait

Merdeka Menulis

Meluruskan Pemahaman Terhadap Bimbingan dan Konseling

Yang Tersisa dari Imperium Aceh: Iman, Daya Tahan, dan Jalan Merdeka yang Cerdas

Oposisi Itu Terhormat

Namun beberapa Provinsi ada yang mengajukan hak konstitusinya di Mahkamah Konstitusi di antaranya Papua Selatan, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulewesi Utara, Sulewesi Selatan, Sulewesi Tenggara, Sulewesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, JawaTimur, Jawa Tengah, Kaltim dan Papua Barat Daya. Untukpengajuan permohonan penetapan hasil perhitungan suaradapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 158 yaitu:

(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan olehKPU Provinsi;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitun gansuara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota; dan
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Dan khusus untuk Aceh untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, ini merupakan kedewasaan dalam berpolitik di bumi serambi mekkah, dan ini akan menjadi salah satu cara untuk menghindari konflik politik yang berkepanjangan di tengah masyarakat (tambahkan ini adalah awal mula rekonsialisasi). Dan sudah saatnya sama-sama membangun Aceh, kepada yang menang dengan amanah yang sudah di pundaknya untukdi selesaikan hingga akhir periode dan kepada yang belum berhasil saatnya membantu gagasan pembangunan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang tengah menjabat. Ini merupakan langkah dalam menciptakan kondisi politik yang kondusif pasca pemilihan.

Aceh tentu masih banyak pekerjaan rumah yang harus di tuntaskan di bawah kepemimpinan Mualem – Dek Fadh beserta partai koalisinya dalam memikirkan program kerja 5 tahun ke depan sesuai dengan visinya yaitu terwujudnya Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.


Gubernursebagai penyambung tangan pemerintah pusat juga diharuskan untuk mensukseskan program Pemerintah pusat.Kesejahteraan Rakyat Aceh sekarang berada di pundak Mualem Dek Fadh sebagaimana kita ketahui Mualem mempunyai hubungan emosional yang dekat dengan Presiden Prabowo dan Wakilnya Dek Fadh yang merupakan ketua DPD Gerindra Aceh Partai besutan Presiden Prabowo.

Secara kedekatan emosional dan kedekatan sebagai pengurus partai politik antara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih dengan Presiden Republik Indonesia tentu masyarakat Aceh pada umumnya mengharapkan pembangunan Aceh yang maksimal di akhir-akhir dana otsus akan berakhir, termasuk harapan perjuangan dana otsus abdi untuk Provinsi Aceh dan perjuangan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh untuk kesejahteraan rakyat Aceh pada umumnya yang akan ditunaikan di bawah kepemimpinan Mualem Dek Fadh.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 137x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 125x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 97x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 91x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share3SendShareScanShare
Tags: #Agenda Presiden Prabowo#Pilkada#Samalanga
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
164
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya
Kumpulan Puisi Leni Marlina, Padang

Kumpulan Puisi Leni Marlina, Padang

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00