Oleh Durratul Islami dan Cut Intan Zuhra
Mahasiswi Psikologi, Angkatan 2015, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
S etiap orang berhak untuk bekerja, tidak memandang individu tersebut berasal dari kelompok masyarakat normal maupun kelompok masyarakat difabel. Orang dengan disabilitas sering dibedakan karena dianggap lebih lemah oleh masyarakat pada umumnya. Padahal, tidak semua penyandang disabilitas memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan tugas. Mereka tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi untuk menunjang aktivitas dan kehidupan mereka.
Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 pasal 13 disebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Hak tersebut diperkuat melalui UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016 pasal 5 BAB III yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak bekerja sebagaimana masyarakat lainnya. Selain itu, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menjamin hak pekerja disabilitas untuk mendapatkan perlindungan, perlakuan yang sama, tidak didiskriminasi, memperoleh upah setara, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
Jumlah penyandang disabilitas intelektual di Indonesia juga tidak sedikit. Menurut Pusdatin dan Direktorat Orang dengan Kecacatan, terdapat 2.126.000 penyandang disabilitas di Indonesia, dengan 13,68% atau sekitar 290.837 merupakan penyandang disabilitas intelektual. Pada tahun 2007–2009 di 24 provinsi, jumlah penyandang disabilitas tercatat 1.648.847 orang, dengan penyandang disabilitas intelektual berada pada urutan kedua terbanyak.
Dalam dunia kerja, kelompok difabel membutuhkan aksesibilitas yang memadai untuk menjamin kenyamanan dan efektivitas kerja. Yunizar (2015) menyebutkan bahwa peningkatan kualitas hidup bagi kelompok difabel harus didasarkan pada prinsip kesetaraan kesempatan dan partisipasi dalam berbagai aspek kehidupan—terutama aksesibilitas, rehabilitasi, kesempatan kerja, kesehatan, dan pendidikan.
Di bidang pendidikan, masih banyak perguruan tinggi di Indonesia yang enggan menerima penyandang disabilitas sebagai mahasiswa. Asumsi bahwa penyandang disabilitas tidak mampu mengikuti proses akademik masih menjadi stigma. Civitas akademika juga sering merasa belum siap menyediakan fasilitas pendukung, sehingga menyangsikan kemampuan akademik para penyandang disabilitas (Sidiq, 2007). Damayanti (2016) menegaskan bahwa ergonomi harus diterapkan dalam perencanaan agar tercipta hubungan optimal antara pengguna dan lingkungan pendidikan.
Dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1997, aksesibilitas didefinisikan sebagai kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas untuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam semua aspek kehidupan. Sementara itu, CRPD (The Convention on the Rights of Persons with Disabilities) Pasal 9 Ayat 1 menegaskan bahwa negara wajib menjamin akses penyandang disabilitas terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi, komunikasi, serta fasilitas publik lainnya.
Langkah tersebut mencakup identifikasi dan penghapusan hambatan aksesibilitas pada bangunan, jalan, transportasi, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat kerja, dan layanan publik lainnya. Negara juga wajib memastikan lembaga swasta memenuhi standar aksesibilitas, menyediakan pelatihan bagi pemangku kepentingan, memasang tanda braille, meningkatkan ketersediaan penerjemah bahasa isyarat, serta mengembangkan teknologi komunikasi yang inklusif.
Keterbatasan tidak seharusnya menjadi batas. Setiap manusia memiliki kemampuan yang sama untuk berkembang. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapan ergonomi yang tepat, hambatan fisik bukan lagi alasan untuk membatasi ruang gerak dan kesempatan penyandang disabilitas.























Diskusi