Oleh Lilis Setiawati
Gender, akhir-akhir ini menjadi salah satu isu yang sangat hangat diperbincangkan di masyarakat. Sudah banyak media yang meluruskan tentang perspektif gender di Aceh, baik media cetak maupun media elektronik. Namun, perbedaan laki-laki dan perempuan masih menjadi problematika, baik dari segi substansi maupun peran yang didapat dalam masyarakat. Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan sudah sangat jelas. Namun, perbedaan jenis kelamin menimbulkan perdebatan dalam budaya. Interpretasi budaya terhadap jenis kelamin inilah yang disebut gender. Persepsi masyarakat mengenai jenis kelamin telah dijadikan sebagai atribut gender yang biasa dilakukan untuk menentukan gender, seperti pembagian fungsi, peran dan status di dalam masyarakat (Wahyuningroem, 2005).
Gender diartikannya sebagai โinterpretasi mental dan kultural terhadap perbedaan kelamin yakni laki-laki dan perempuanโ. Gender biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pembagian kerja yang dianggap tepat bagi laki-laki dan perempuan. Gender adalah konstruksi dan tatanan sosial mengenai berbagai perbedaan antara jenis kelamin yang mengacu kepada relasi-relasi sosial antara perempuan dan laki-laki, atau suatu sifat yang telah ditetapkan secara sosial maupun budaya (Elizabeth Eviota 1992 dalam Putraningsih, 2008). Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial budaya. Gender dalam arti ini mendefinisikan laki-laki dan perempuan dari sudut non biologis.
Berawal dari istilah tersebut, kemudian munculah paham mengenai pembagian peran antara laki-laki dan perempuan secara sosial dan budaya. Peran secara gender, dibedakan dari kodrati yaitu peran yang didasarkan pada kodrat. Peran gender sebagai peran yang ditetapkan secara budaya terbuka untuk dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan. Sementara peran kodrati seperti mengalami haid, hamil, melahirkan, dan menyusui pada perempuan adalah peran yang tidak dapat dipertukarkan karena sudah demikian sejak diciptakannya. Istilah gender mengacu pada makna sosial, budaya, dan biologis.
Peran gender bisa berubah karena dipengaruhi oleh ideologi, ekonomi, adat, agama, dan sosial budaya, etnik, waktu, tempat, dan kemajuan iptek. Perubahan sosial yang selama ini bersifat androsentris, dapat dilihat sebagai ketimpangan structural dalam perspektif gender (Susanti, 2000 dalam Putraningsih, 2008). Perspektif gender mengarah pada suatu pandangan atau pemahaman tentang peran perempuan dibedakan secara kodrati dan peran gender yang ditetapkan secara sosial budaya. Perbedaan gender akan menjadi masalah, jika perbedaan itu mengakibatkan ketimpangan perlakuan dalam masyarakat serta ketidakadilan dalam hak dan kesempatan baik bagi laki-laki maupun perempuan (Susanti, 2000 dalam Putraningsih, 2008).
Laki-laki dan perempuan memiliki ketetapan dengan kodrat yang berbeda. Pandangan Islam sendiri sesuatu yang diciptakan Allah SWT berdasarkan kodratnya. Al-Qurโan surat Al-Qamar ayat 49 menjelaskan bahwa โ sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadar. Qadar disini merupakan ukuran dan sifat yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT dan itu dinamakan kodrat. Dengan demikian tabiat antara laki-laki dan perempuan itu berbeda, namun Allah SWT sudah memberikan potensi di setiap mereka yang berbeda-beda. Ulul albab tidak terbatas pada kaum laki-laki saja, tetapi juga kaum perempuan, karena setelah Al-Qurโan menguraikan sifat-sifat ulul albab ditegaskannya bahwa โMaka Tuhan mereka mengabulkan permintaan mereka dengan berfirman ; โSesungguhnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuanโ (Q.S. Ali Imran : 195). Ini berarti bahwa kaum perempuan sejajar dengan laki-laki dalam potensi intelektualnya, mereka juga dapat berfikir, mempelajari kemudian mengamalkan apa yang mereka dapat.
Dalam konteks masyarakat Aceh, relasi suami isteri juga didasarkan atas kelebihan dan keistimewaan masing-masing. Oleh karena itu, tanggung jawabnya pun didasarkan pada kapasitas dan kapabilitas keduanya. Misalnya, perempuan diberikan tanggung jawab untuk mendidik anak-anaknya, hal ini bukan berarti menjadi tugas ibu semata-mata, tetapi juga termasuk tugas bapak. Nah, masyarakat Aceh menganggap suatu sikap tercela jika seorang ayah tidak ikut aktif memelihara dan melindungi keluarganya dari segala macam usaha yang dapat menjerumuskan mereka ke jurang kebinasaan. Memang ibu dianjurkan untuk menyusukan anak-anaknya, tetapi untuk maksud tersebut sang ayah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan isteri dalam rangka penyusuan itu. Di beberapa daerah di Aceh seperti Aceh Besar, sebagian Aceh Utara dan Pidie perempuan ikut menggantikan posisi suami dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti bekerja di ladang/sawah. Bahkan perempuan Aceh sudah mulai menjamah dunia ekonomi, perdagangan, politik, pendidikan dan sosial, sebagai lahan pekerjaan dan pengembangan profesi.
Islam mewajibkan laki-laki sebagai suami untuk memenuhi kebutuhan isteri dan anak-anaknya. Akan tetapi ini bukan berarti perempuan sebagai isteri tidak berkewajiban โwalaupun secara moralโmembantu suaminya mencari nafkah. Pada masa Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya, sekian banyak perempuan/isteri bekerja dan mencari nafkah. Ummu Satim binti Malhah bekerja sebagai perias pengantin. Safiyah binti Huyay seorang pekerja dan bahkan Zainab binti Jahsy (isteri Nabi Muhammad SAW) bekerja menyamak kulit binatang, yang hasil usahanya beliau sedekahkan kepada fakir miskin. Isteri sahabat Nabi, Abdullah ibn Masโud, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Banyak ditemukan uraian Al-Qurโan tentang bagaimana peran bapak dalam mendidik anak-anaknya. Contoh yang paling konkrit adalah bagaimana Luqman menasehati dan mendidik anak-anaknya (Q.S. Luqman : 13,14, dan 15), dan peran Rasulullah dalam kehidupan rumah tangga. Banyak riwayat yang menguraikan secara rinci partisipasi aktif Nabi SAW dalam berbagai urusan rumah tangga. Hammudah dalam bukunya Al-Rasul fi al-Bayt, menulis โBeliau selalu membantu keluarganya, bahkan beliau sendiri yang menjahit bajunya yang robek, atau alas kakinya yang putus, beliau sendiri pula yang memeras susu kambingnya dan melayani dirinya sendiri. Beliau bahkan membantu keluarganya dalam tugas-tugas mereka dan menyatakan bahwa partisipasi suami dalam pekerjaan isteri (di rumah) dinilai sebagai sedekahโ. Rasulullah SAW mengingatkan para orang tua agar berlaku adil dan tidak membeda-bedakan anak atas dasar jenis kelaminnya.
Di samping itu, ada pula daerah-daerah di Aceh yang memberikan penafsiran budaya yang sempit terhadap peran laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Hanya perempuanlah yang diharuskan melakukan pekerjaan domestik seperti pekerjaan rumah tangga dan seolah-olah laki-laki tidak dibenarkan untuk melakukan perkerjaan itu. Dalam konteks ini kadang-kadang laki-laki dianggap menjadi superior terhadap perempuan. Penafsiran budaya yang terakhir ini agaknya telah banyak berubah terutama akibat arus modernisasi yang malanda kehidupan masyarakat Aceh. Perubahan penafsiran dari โtradisonalโ ke โmodernโ sangat dimungkinkan karena kehidupan masyarakat tidak pernah berhenti atau statis. Kehidupan masyarakat terus akan berubah sesuai dengan tingkat kecerdasan yang dimiliki oleh anggota masyarakat tersebut.