Dengarkan Artikel
Oleh : Muhammad Rizky Gunawan
Mahasiswa Pascasarjana, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
Istilah high budgeting, sering terdengar dalam keseharian dan merujuk pada pola hidup yang ditandai dengan pengeluaran besar dalam kehidupan sehari-hari, high biudgeting sering kali melebihi kebutuhan dasar atau kemampuan finansial. Pola ini juga dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti modernisasi, tekanan sosial, dan juga kebutuhan akan status sosial.
Di Aceh, yang dikenal dengan daerah yang kental dalam pelaksanaan syariat Islam, fenomena high budgeting mulai terlihat pada masyarakat yang terpapar dengan gaya hidup yang urban dan modern. Fenomena tersebut sudah mulai dilihat seiring dengan meningkatnya akses terhadap teknologi dan juga informasi global.
Dalam surah Al-Furqan pada ayat 67, menjelaskan dan memberikan panduan penting dalam pengelolaan keuangan. Ayat tersebut, memaparkan sebagai berikut. “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak(pula) kikir; dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”
Nah, ajaran ini menekankan pentingnya keseimbangan dalam penggunaan harta, di mana seseorang tidak diperbolehkan boros (tabdzir) maupun kikir (bukhl).
Fenomena high budgeting, yang sering mencerminkan pemborosan, menjadi permasalahan yang perlu dicermati dari perspektif agama, ekonomi, dan sosial.
Namun di Aceh, terdapat beberapa aspek budaya dan perubahan sosial turut memengaruhi pola hidup masyarakat yang cenderung high budgeting. Misalnya, dalam tradisi pesta pernikahan, masyarakat sering kali mengalokasikan anggaran besar untuk menunjukkan status sosial atau menjaga gengsi keluarga. Pengeluaran besar juga terlihat dalam konsumsi barang mewah, seperti kendaraan, peralatan elektronik, dan juga pakaian bermerek, yang dilakukan untuk mencerminkan prestise atau kesuksesan.
Celakanya, tekanan sosial dari lingkungan sekitar dan pengaruh media sosial, semakin memperkuat pola hidup ini. Fenomena ini dapat menimbulkan dampak yang cukup signifikan. Salah satunya dari sisi ekonomi, high budgeting yang sekaligus dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan, terutama jika pengeluaran melebihi pendapatan. Hal ini sering kali pula memaksa masyarakat untuk berutang atau mengorbankan alokasi dana untuk kebutuhan yang lebih mendasar.
Dilihat sisi sosial, perilaku ini juga dapat memperlebar kesenjangan sosial di antara kelompok masyarakat. Mereka yang tidak mampu mengikuti gaya hidup serupa mungkin merasa terpinggirkan, sementara yang melakukannya menghadapi tekanan untuk terus mempertahankan gaya hidup tersebut.
📚 Artikel Terkait
Dari sisi spiritual, high budgeting juga sering kali mengarah pada sifat materialistis yang bertentangan dengan prinsip Islam yaitu terkait tentang kesederhanaan dan rasa syukur. Seseorang yang hanya terlalu fokus pada pengeluaran untuk kepentingan pribadi dan juga mengabaikan kewajiban sosial, seperti zakat, infak, dan sedekah.
Hal tersebut dapat mengurangi solidaritas sosial yang seharusnya menjadi inti dari kehidupan bermasyarakat, khususnya di Aceh yang dikenal dengan budaya gotong royongnya.
Dalam Islam, pandangan terkait high budgeting dalam kehidupan sehari-hari, pengeluaran berlebihan sangat terkait dengan prinsip kesederhanaan dan pengelolaan harta yang bijaksana, yang bertujuan untuk kesejahteraan sosial. Islam mengajarkan umatnya untuk menghindari pemborosan dan hidup dengan cara yang seimbang,dengan menekankan pentingnya moderat dalam segala aspek kehidupan termasuk juga dalam mengelola keuangan.
Setelah diamati terutama di daerah Kabupaten Banda Aceh, banyak terlihat masyarakat yang menjalankan kehidupan high budgeting, guna untuk menjaga gengsi dan juga terlihat sukses. Berbeda dalam halnya pada saat adanya sebuah acara pesta pernikahan. Banyak keluarga ataupun masyarakat yang menggelar acara dengan kategori besar-besaran yang bertujuan agar terlihat kesan kemewahan dan tidak mau dipandang rendah.
Sangat jelas dalam Islam merlarang untuk melakukan hal berlebihan seperti ini. Selain itu juga telah diamati banyak masyarakat yang membelanjakan hartanya secara berlebihan. Salah satu contohnnya membelanjakan hartanya dengan membeli barang-barang mewah seperti handphone, accessories dan lain-lain. Dalam Islam juga sudah dianjurkan tidak berperilaku demikian, dikarenakan terjadinya pemborosan dalam harta.
Islam juga menganjurkan untuk mengutamakan prinsip kesederhanaan dan juga kesejahteraan sosial. Sebagaimana telah ditegaskan dalam surah Al-Furqan pada ayat 67, yang menjelaskan tentang keseimbangan dan tidak boros ataupun kikir. Sebagaimana dalam tafsir Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa ayat tersebut menggambarkan sifat orang yang beriman dalam mengelola harta, dengan cara yang moderat antara berlebihan (pemborosan) dan kekikiran.
Dalam hal konsumsi, penjelasan tafsir tersebut berarti bahwa seseorang seharusnya tidak berlebihan dalam menggunakan hartanya untuk kebutuhan pribadi, maupun kepentingan duniawi. Namun juga tidak pelit atau kikir dalam memberikan hak kepada yang berhak, seperti memberi nafkah kepada keluarga atau dengan cara bersedekah kepada yang lebih membutuhkan.
Nah, maksud dari boros (tabdzir) dalam surah Al-Furqan ayat 67 ialah boros dalam menggunakan harta secara berlebihan (israf) atau tanpa tujuan yang jelas. Dan maksud dari kikir(bukhl) dalam surah ini ialah menahan harta secara berlebihan (israf) hingga mengabaikan kewajiban berbagi, seperti zakat, sedekah, dan membantu orang lain.
Sifat kikir (bukhl) dapat merugikan karena menghambat distribusi rezeki yang dapat membantu orang yang membutuhkan. Dan maksud dari keseimbangan (Qamawa) dalam surah ini ialah islam mengajarkan sikap petengahan dalam mengelola harta yaitu tidak boros dan kikir. Keseimbangan berarti menggunakan hartadengan bijak seusai kebutuhan dan juga memperhatikan prioritas dan tetap berbagi dengan orang lain. Ayat ini juga menjadi pondasi utama dalam upaya ini.
Namun, perilaku konsumen juga memiliki potensi besar dalam menciptakan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi/ Tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah rendahny akesadaran konsumen dalam menjaga keseimabangan hartanya dan tidak melakukan pemborosan ataupun berbuar kikir. jikasemua berperilaku sesuai dengan ajaran islam, konsumen akan lebih memudahkan orang lain dan juga distribusi yang merata, sehingga jauh dari perilaku yang tidak disukai dalam islam.
Dalam mengatasi hal ini beberapa Langkah yang perludilakukan, salah satunya pemerintah melakukan edukasi tentang pengelolaan keuangan yang bijak melalui Lembaga Pendidikan dan program komunitas. Nilai-nilai Islam yang menekankan keseimbangan dalam pengeluaran perlu lebih diperkuat dan juga tradisi local seperti gotong royong dan hidup sederhana harus direvitalisasi untuk melawan budaya konsumtif.
Pemerintah juga dapat mendukung melalui kebijakan seperti pelatihan manajemen keuangan dan kampanye anti konsumerisme. Dengan memahami fenomena high budgeting dalam konteks Aceh, serta berlandaskan ajaran Islam, masyarakat dapat diarahkan menuju gaya hidup yang lebih seimbang dan berkelanjutan.
Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, tetapi juga memperkuat hubungan spiritual dengan Allah melalui pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. Kajian lebih lanjut diharapkan mampu memberikan rekomendasi aplikatif untuk mengatasi tantangan ini dan mendorong pengelolaan keuangan sesuai nilai agama dan budaya.
Semua ini akan berjalan lancar dalam aktivitas ekonomi, jika semua berjalan sesuai yang telah diajarkan dalam islam untuk berperilaku yang baik. Sayangnya selama ini kurangnya edukasi yang relevan dalam berdagang, serta pendekatan konvensional yang dirasa kurang menguntungkan.
Oleh karena itu, diperlukan strategi berbasis digital yang inovatif dan sesuai dengan karakteristik konsumen terhadap dampaknya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka dalam berperilaku baik dalam kehidupan sehari-hari agar tercapainya kesejahteraan sosial dan kemaslahatan yang diterapkan dalam islam
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






