Dengarkan Artikel
Oleh Faisal Ali Bahagia
Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
Aceh, sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan syariat Islam, menghadirkan dinamika unik dalam praktik muamalah, termasuk jual beli bertempo. Di satu sisi, masyarakat Aceh memiliki tradisi ekonomi berbasis kearifan lokal yang telah berlangsung turun-temurun. Di sisi lain, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah menjadi tolok ukur utama dalam menentukan keabsahan sebuah transaksi.
Jual Beli Bertempo, dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, jual beli bertempo, atau dikenal sebagai bai’ al-muajjal, diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan. Transaksi ini melibatkan penjualan barang dengan pembayaran yang ditangguhkan, hingga waktu tertentu, di mana harga yang disepakati tidak mengalami perubahan setelah akad.
Namun, batas antara halal dan haram dalam jual beli bertempo sering kali menjadi titik kritis. Jika penjual mengenakan tambahan harga karena waktu pelunasan yang lebih lama, hal ini bisa menyerupai riba, yang jelas dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, transparansi dalam akad dan komitmen terhadap syarat syariah adalah kunci utama agar praktik ini tetap berada dalam koridor yang dibenarkan.
Kearifan Lokal Aceh dalam Jual Beli Bertempo
Masyarakat Aceh dikenal dengan budaya gotong royong dan tolong-menolong yang kuat, termasuk dalam aktivitas ekonomi. Dalam konteks jual beli bertempo, tradisi ini sering diterapkan untuk memudahkan masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Sebagai contoh, banyak pedagang kecil yang menawarkan pembayaran bertahap tanpa bunga sebagai bentuk kepercayaan dan solidaritas.
Dalam al-qur’an juga dijalaskan perihal jual beli bertempo pada Surah Al-Baqarah (2:282) yaitu:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar…”
Ayat ini menekankan pentingnya mencatat setiap transaksi yang melibatkan waktu tertentu, termasuk jual beli bertempo, untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
📚 Artikel Terkait
Namun, dalam praktiknya, tidak jarang ditemui perbedaan interpretasi terhadap akad jual beli bertempo ini. Misalnya, beberapa pelaku usaha memasukkan biaya tambahan dengan alasan kompensasi waktu, tanpa memahami bahwa hal ini bisa tergolong riba. Sehingga dalam al-qur’an juga dijelaskan bagaimana praktik riba terjadi pada Surah An-Nisa (4:29) yaitu:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antarakamu…”
Ayat ini menjadi landasan dalam memastikan bahwa transaksi, termasuk jual beli bertempo, harus dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak dan tanpa unsur riba atau penipuan. Ada pun beberapa fenomena yang didapatkan saat ini dari hasil wawancara bahwa di Aceh perihal ini sering terjadi pada pembelian barang kebutuhan pokok, baik elektronik, atau kendaraan bermotor melalui sistem cicilan. Penjual atau lembaga pembiayaan menetapkan harga lebih tinggi dari pada harga tunai dengan tambahan bunga yang tidak sesuai dengan prinsip murabahah dalam Islam.
Dalam akad yang benar, keuntungan penjual harus disepakati di awal, tanpa ada unsur tambahan yang berubah seiring waktu. Namun, dalam banyak kasus, praktik ini sering kali tidak transparan, dan konsumen tidak diberi penjelasan jelas mengenai perbedaan antara harga tunai dan harga kredit, serta biaya tambahan yang dikenakan. Akibatnya, transaksi tersebut mengandung riba, yang jelas dilarang dalam Islam. Fenomena ini juga diperburuk oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang akad syariah dan minimnya pengawasan terhadap implementasi sistem pembiayaan berbasis syariah, meskipun Aceh telah memiliki regulasi yang mendukung penerapan hukum Islam secara menyeluruh.
Tantangan dan Peluang di Era Modern
Di era modern, jual beli bertempo semakin berkembang dengan dukungan teknologi dan sistem pembiayaan. Namun, tantangan baru muncul, terutama dalam menjaga keaslian prinsip syariah di tengah penetrasi sistem ekonomi konvensional yang lebih kompleks. Misalnya, layanan kredit digital dan pay later yang mulai marak di Aceh perlu ditinjau ulang dari perspektif syariah agar tidak melanggar nilai-nilai Islam.
Peluang besar sebenarnya terbuka bagi Aceh untuk menjadi model ekonomi syariah berbasis lokal. Dengan mengembangkan sistem jual beli bertempo yang sesuai syariah, Aceh dapat menunjukkan kepada dunia bahwa tradisi lokal dan aturan agama dapat bersinergi. Salah satu langkah strategis adalah memperkuat edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang prinsip-prinsip muamalah yang benar.
Menjaga Keselarasan Kearifan Lokal dan Syariah
Agar jual beli bertempo di Aceh tetap menjadi solusi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Pemerintah Aceh, ulama, dan pelaku usaha harus bekerja sama untuk:
• Mensosialisasikan Prinsip Syariah: Edukasi tentang akad yang sah dan riba harus terus digalakkan, baik melalui khutbah, seminar, maupun pelatihan ekonomi syariah.
• Mendorong Inovasi Syariah: Sistem pembayaran bertempo dapat dikembangkan dengan teknologi berbasis syariah, seperti aplikasi yang memfasilitasi transaksi halal.
• Memperkuat Pengawasan: Lembaga keuangan syariah dan otoritas terkait perlu mengawasi praktik jual beli bertempo agar tidak keluar dari jalur syariat.
Dengan langkah-langkah tersebut, Aceh dapat menjadi teladan dalam menjaga harmoni antara tradisi lokal dan kepatuhan syariah. Pada akhirnya, jual beli bertempo yang dijalankan dengan prinsip Islam tidak hanya mendukung perekonomian, tetapi juga memperkuat identitas Aceh sebagai Serambi Mekkah.
Sebagai masyarakat Aceh, apakah kita siap untuk terus memperjuangkan ekonomi syariah yang berkeadilan? Pertanyaan ini adalah panggilan untuk kembali merenungkan peran kita dalam menjaga warisan Islam di tanah ini.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






