• Latest
Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya - 0ee2899c 42e5 472f 8450 9860b6b4fa8e | Lhokseumawe | Potret Online

Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya

November 30, 2024
Untitled design

Anak Pertama: Benarkah Selalu Lebih Mandiri dan Dewasa?

April 20, 2026
Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya - 1001377472_11zon 1 | Lhokseumawe | Potret Online

Ketika Sungai Mengalirkan Lebih dari Sekadar Air

April 20, 2026

Dialektika Dalam Seni, Sastra, Pendidikan, dan Pageant.

April 20, 2026
56b8b820-aa0d-4796-86af-eee26b4e8bbc

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

April 20, 2026
93f22f86-ef8e-40bd-be7a-654413740c48

Pasar, Telur, dan Sebuah Catatan Kebudayaan dari Pundensari

April 20, 2026
7bf2ddcd-f2b6-4ca2-97c0-0cc808683181

Sigupai Mambaco Gelar “Mahota Buku” April di Abdya, Diskusikan Peran Perempuan hingga Kritik Sosial

April 20, 2026
Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya - IMG_9514 | Lhokseumawe | Potret Online

Aceh Tak Butuh Senjata untuk Merdeka

April 20, 2026
48d7d57b-a685-47a6-bf7f-8bf53ffac0d0

Membaca Konsep Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Membangun Budaya Literasi  di Aceh

April 19, 2026
Senin, April 20, 2026
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya

Redaksi by Redaksi
November 30, 2024
in Lhokseumawe
Reading Time: 2 mins read
0
Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya - 0ee2899c 42e5 472f 8450 9860b6b4fa8e | Lhokseumawe | Potret Online
585
SHARES
3.2k
VIEWS

 

LHOKSEUMAWE – Potretonline.com- Badan Pengelolaan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024- 2 Januari 2025.

“Penghapusan Denda Pajak, Bebas Pajak Progesif, Bebas Biaya BBN-KB ke II, cukup bayar pajak 2 tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun,”ucap Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.,MM, dalam keterangannya kepada awak media, pada sabtu 30 November 2024.

Ia mengatakan, dalam program itu
memberikan pembebasan dan/atau keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

Memberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta pajak progresif dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Jempol kota Lhokseumawe.

Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan melalui kanal PT. Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dikecualikan pada kanal pembayaran PT. Pos Indonesia.

Disebutkan, dalam hal terjadi pergantian STNK (5 tahunan) proses keringanan dan/ atau pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.

“Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat,”katanya.

Lanjut Chaidir, pemberian pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan : Pembebasan dan/atau keringanan Pajak kendaraan Bermotor dipersyaratkan sebagai berikut: identitas diri pemilik/penguasa kendaraan bermotor beserta Nomor Telepon Seluler;
Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait;

STNK asli; wajib pajak Badan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembebasan pengenaan Pajak Progresif dengan ketentuan:  bagi seluruh jenis kendaraan se-Aceh selama masa pembebasan dan/atau keringanan, dikecualikan bagi pendaftaran kendaraan bermotor baru.

“Diberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dalam 100 hari sebelum jatuh tempo Pajak Kendaraan. Bermotor,”terangnya.(*)

Tags: #Penghapusan Pajak#Samsat
Share234SendTweet146Share
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Next Post

Serantai Kata Dalam Untaian Puisi Zab Bransah

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • ToS
  • Penulis
  • Al-Qur’an
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com