POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Lhokseumawe

Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya

Redaksi by Redaksi
November 30, 2024
in Lhokseumawe
0
Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya - 0ee2899c 42e5 472f 8450 9860b6b4fa8e | Lhokseumawe | Potret Online

 

LHOKSEUMAWE – Potretonline.com- Badan Pengelolaan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024- 2 Januari 2025.

“Penghapusan Denda Pajak, Bebas Pajak Progesif, Bebas Biaya BBN-KB ke II, cukup bayar pajak 2 tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun,”ucap Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.,MM, dalam keterangannya kepada awak media, pada sabtu 30 November 2024.

Baca Juga
  • 01
    Budaya
    Lhokseumawe Traditional Culture Festival dipastikan Menjadi Acara Terbaik Kota Lhokseumawe
    11 Okt 2018
  • 02
    Aceh
    Hari Pertama Lhokseumawe Traditional Culture Festival Dipadati Pengunjung
    15 Okt 2018

Ia mengatakan, dalam program itu
memberikan pembebasan dan/atau keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

Memberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta pajak progresif dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Jempol kota Lhokseumawe.

Baca Juga
  • Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya - 541FDE1A E8FA 4259 806C 3EC01F7DB8F3 | Lhokseumawe | Potret Online
    Lhokseumawe
    Samsat Lhokseumawe Akan Menggelar Razia Gabungan
    19 Agu 2022
  • Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya - 7FFA39A9 07B3 471A A84A BD5F03C54C6E | Lhokseumawe | Potret Online
    Lhokseumawe
    FKIP Unimal, Bentuk Karakter Siswa Melalui Kearifan Lokal Kesusastraan Aceh
    28 Agu 2022

Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan melalui kanal PT. Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dikecualikan pada kanal pembayaran PT. Pos Indonesia.

Disebutkan, dalam hal terjadi pergantian STNK (5 tahunan) proses keringanan dan/ atau pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.

Baca Juga
  • Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya - 487FD038 55E5 4BCF B183 31680BA85C6F | Lhokseumawe | Potret Online
    Idul Adha
    Keluarga Besar Guru SMAN 1 Lhokseumawe Selenggarakan Kurban Idul Adha 1443 H
    12 Jul 2022
  • Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya - ff5fd291 8844 44cc 8e6f 5b2460274998 | Lhokseumawe | Potret Online
    Aceh
    Perpustakaan dan Kearsipan Kota Lhokseumawe Bedah Buku Kearifan Lokal
    25 Okt 2023

“Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat,”katanya.

Lanjut Chaidir, pemberian pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan : Pembebasan dan/atau keringanan Pajak kendaraan Bermotor dipersyaratkan sebagai berikut: identitas diri pemilik/penguasa kendaraan bermotor beserta Nomor Telepon Seluler;
Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait;

STNK asli; wajib pajak Badan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembebasan pengenaan Pajak Progresif dengan ketentuan:  bagi seluruh jenis kendaraan se-Aceh selama masa pembebasan dan/atau keringanan, dikecualikan bagi pendaftaran kendaraan bermotor baru.

“Diberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dalam 100 hari sebelum jatuh tempo Pajak Kendaraan. Bermotor,”terangnya.(*)

Tags: #Penghapusan Pajak#Samsat
Previous Post

Muslailati, S.Pd, Raih Juara 1 Guru Dedikatif Jenjang MA Provinsi Aceh

Next Post

Serantai Kata Dalam Untaian Puisi Zab Bransah

Next Post

Serantai Kata Dalam Untaian Puisi Zab Bransah

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah