POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Lhokseumawe

Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya

Redaksi by Redaksi
November 30, 2024
in Lhokseumawe
0
Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya - 0ee2899c 42e5 472f 8450 9860b6b4fa8e | Lhokseumawe | Potret Online

 

LHOKSEUMAWE – Potretonline.com- Badan Pengelolaan Aceh (BPKA) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024- 2 Januari 2025.

“Penghapusan Denda Pajak, Bebas Pajak Progesif, Bebas Biaya BBN-KB ke II, cukup bayar pajak 2 tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun,”ucap Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.,MM, dalam keterangannya kepada awak media, pada sabtu 30 November 2024.

Baca Juga
BNN
BNN Kota Lhokseumawe Menggandeng Wartawan Kampanye Anti Narkoba
09 Agu 2018

Ia mengatakan, dalam program itu
memberikan pembebasan dan/atau keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di atas 2 tahun cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.

Memberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta pajak progresif dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Jempol kota Lhokseumawe.

Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya - 0c3d91e1 0d8a 4926 977e 31cbf3308060 | Lhokseumawe | Potret Online
Baca Juga
Lhokseumawe
Air yang Mengambil Jalan
08 Des 2025

Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan melalui kanal PT. Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dikecualikan pada kanal pembayaran PT. Pos Indonesia.

Disebutkan, dalam hal terjadi pergantian STNK (5 tahunan) proses keringanan dan/ atau pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.

Program Pemutihan “Bayar PKB 2 Tahun Saja” Dibuka Kembali. Simak Penjelasannya - 487FD038 55E5 4BCF B183 31680BA85C6F | Lhokseumawe | Potret Online
Baca Juga
Idul Adha
Keluarga Besar Guru SMAN 1 Lhokseumawe Selenggarakan Kurban Idul Adha 1443 H
12 Jul 2022

“Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat,”katanya.

Lanjut Chaidir, pemberian pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan : Pembebasan dan/atau keringanan Pajak kendaraan Bermotor dipersyaratkan sebagai berikut: identitas diri pemilik/penguasa kendaraan bermotor beserta Nomor Telepon Seluler;
Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait;

STNK asli; wajib pajak Badan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembebasan pengenaan Pajak Progresif dengan ketentuan:  bagi seluruh jenis kendaraan se-Aceh selama masa pembebasan dan/atau keringanan, dikecualikan bagi pendaftaran kendaraan bermotor baru.

“Diberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dalam 100 hari sebelum jatuh tempo Pajak Kendaraan. Bermotor,”terangnya.(*)

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
Tags: #Penghapusan Pajak#Samsat
Next Post

Serantai Kata Dalam Untaian Puisi Zab Bransah

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah