Dengarkan Artikel
Oleh Khairuddin, S.Pd, M.Pd
Terimakasih Serambi Indonesia yang memuat opini saya sebagai hadiah saya di Hari Guru Nasional 2024.
Secara khusus saya menyoroti tentang Perlindungan Guru yang menjadi masalah menganga bagi dunia pendidikan. Bukan saja siswa yang berpotensi mengalami kekerasan. Guru juga, bahkan kriminalisasi seperti yang sedang dialami Bu Supriyani. Lalu dimana hadirnya pemerintah dalam menangani kriminalisasi guru? Hampir tidak ada. Kecuali perhatian dari organisasi profesi guru, itu pun setelah viral. Terutama dalam kasus bu Supriyani kita pantas berterimakasih pada PGRI.
Tapi giliran guru silap dalam hal penegakan disiplin, lalu masuk ranah kriminal, tidak ada instansi yang membela. Justru buru-buru seluruh elemen menyalahkan guru termasuk instansinya sendiri. Bahkan jika LSM atau Wartawan datang ke sekolah, guru yang bersangkutan disodorkan sebagai pesakitan. Menjawab sendiri persoalannya.
Sebagaimana siswa yang dilindungi oleh Undang Undang Pelindungan Anak, guru juga harus dilindungi dalam profesinya menjadi Undang Undang Pelindungan Profesi Guru. Tidak cukup pada regulasi umum seperti Undang Undang nomor 14 tahun 2005.
Ketika Undang-Undang itu ada, pemerintah harus memiliki bidang melekat di Dinas Pendidikan untuk menangani masalah guru. Dinas Pendidikan yang mengadvokasi guru. Pekerjaan guru itu sulit, karena yang diurus mahluk hidup. Pasti interaksi dan fenomena sosial akan timbul. Tidak cukup hanya Permendikbud atau Perdirjen GTK sebagai payung hukum kami bekerja. Jangan pula ketika ada permasalahan guru termasuk maladministrasi pengelolaan anggaran di sekolah, kami langsung dihadapkan pada aparat penegak hukum.
📚 Artikel Terkait
Sedapat mungkin persoalan guru ditindaklanjuti di internal instansi terlebih dahulu. Jika memang berpotensi penyalahgunaan wewenang atau pidana, maka baru diselesaikan secara hukum.
Lihatlah kasus bu Supriyani, itu kriminalisasi. Sempat pula mendekam di penjara satu minggu. Sidangnya sampai hari ini belum kelar-kelar, sungguh menyita beliau. Padahal emak si anak sudah mengakui luka pada anaknya bukan pukulan sapu seperti yang dituduhkan di awal. Ahli forensik pun sudah mengakui pukulan sapu tidak meninggalkan lupa melepuh. Kenapa tidak dihentikan saja kasusnya? Apa tidak bisa diintervensi oleh Pak Menteri?
Kasus bu Supriyani bukan satu-satunya. Guru pernah dihajar oleh wali murid karena tidak terima didisplinkan. Karena kami tidak punya UU Perlindungan Profesi, akhirnya bermuara pada damai-damai saja. Itu pun setelah viral. Padahal definisi kekerasan pada guru bisa saja kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan kebijakan diskriminatif atasan, kekerasan hal kekayaan intelektual. Perdirjen GTK memberi definisi dan alur pelaporan, namun tidak menyediakan sistem penanganan internal termasuk tidak ada bidang Advokasi Guru yang melekat di instansi.
Selamat Hari Guru tahun 2024. Namun sayang cita-cita berdaya masih sekedar utopia jika dalam bekerja masih rentan tak terlindungi, maka Dewan yang Terhormat dan Pemerintah berikanlah perhatian pada Undang-undang Profesi Guru.
Matangkuli, 25 November 2024
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






