Artikel · Potret Online

Monopoli SDA, Reindustrialisasi, dan Masa Depan Penerimaan Pajak Indonesia

Penulis Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D.
Mei 25, 2026
3 menit baca 15
1001549925_11zon
Foto / IlustrasiTransformasi sumber daya alam menuju industrialisasi bernilai tambah tinggi digambarkan melalui aktivitas tambang, manufaktur, dan ekspor dalam ilustrasi bergaya kartun.

Penulis: Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D.
Ekonom INDEF dan Rektor Universitas Paramadina

Pemerintah melalui aturan baru monopsoni atau monopoli ekspor komoditas sumber daya alam bertujuan memaksimalkan manfaat kekayaan alam bagi rakyat Indonesia. Kebijakan ini merupakan upaya mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi penting dan kekayaan alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Namun, dalam praktiknya, penerimaan pajak dari sektor sumber daya alam sejauh ini relatif kecil, hanya sekitar 10 persen dari total penerimaan pajak nasional. Sebaliknya, penerimaan pajak terbesar justru berasal dari sektor industri dan perdagangan yang menyumbang hampir separuh dari keseluruhan penerimaan negara. Jika ditambah sektor jasa lainnya, kontribusinya mencapai sekitar dua pertiga penerimaan pajak nasional.

Karena itu, upaya meningkatkan penerimaan negara tidak cukup hanya berfokus pada eksploitasi sumber daya alam mentah. Negara harus secara cerdas mendorong pertumbuhan sektor industri dan perdagangan agar basis pajak nasional semakin besar dan berkelanjutan.

Masalahnya, selama satu dekade terakhir Indonesia justru mengalami gejala deindustrialisasi yang cukup serius, ditambah melemahnya kelas menengah. Kondisi ini membuat kemampuan negara meningkatkan penerimaan pajak menjadi terbatas dan pertumbuhan ekonomi tertahan di tingkat moderat sekitar lima persen.

Oleh sebab itu, kebijakan baru monopoli atau monopsoni ekspor sumber daya alam seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai pengambilalihan perdagangan komoditas oleh negara. Kebijakan ini harus dipahami sebagai instrumen untuk mendorong reindustrialisasi nasional.

Dunia usaha dapat menyiasati aturan baru tersebut dengan meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri melalui hilirisasi. Bahan mentah tidak lagi diekspor secara langsung, tetapi diproses terlebih dahulu menjadi produk bernilai tambah tinggi. Dengan demikian, kontroversi dan tantangan dari kebijakan ini justru dapat menjadi pemicu lahirnya industri berbasis sumber daya alam (resource based industries).

Hilirisasi menjadi sangat penting karena ekonomi sulit tumbuh tinggi jika sektor industri terus tumbuh rendah seperti yang terjadi dalam satu dekade terakhir. Selama ini sektor industri cenderung diabaikan, padahal sektor inilah yang mampu memperbesar basis pajak nasional, menyerap tenaga kerja, memperkuat kelas menengah, dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia.

Pemerintah seharusnya hanya mengambil alih pengelolaan ekspor untuk komoditas mentah dan barang setengah jadi tertentu, seperti batubara dan minyak sawit mentah. Sementara itu, puluhan hingga ratusan produk hilir hasil industrialisasi harus tetap diberikan ruang seluas-luasnya bagi dunia usaha.

Jika negara ikut menguasai ekspor produk hilir yang sudah bernilai tambah tinggi, maka proses industrialisasi justru akan melambat. Negara juga tidak mungkin secara efektif mengelola begitu banyak jenis produk industri turunan dari sumber daya alam.

Karena itu, desain kebijakan yang tepat adalah menjadikan monopoli ekspor sumber daya alam sebagai instrumen untuk memaksa hilirisasi dan mempercepat industrialisasi nasional. Tujuan akhirnya bukan sekadar menguasai perdagangan bahan mentah, tetapi mengubah struktur ekonomi Indonesia agar tidak lagi bergantung pada ekspor komoditas mentah dan barang setengah jadi.

Jika strategi ini berhasil dijalankan, maka penerimaan pajak negara akan meningkat secara signifikan melalui pertumbuhan sektor industri, perdagangan, dan jasa lainnya. Tax ratio nasional juga akan lebih mudah meningkat karena basis ekonominya semakin luas dan produktif.

Namun demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan penataan kelembagaan yang cermat. Niat baik negara dapat berubah menjadi sumber rente baru apabila aturan dirancang secara emosional dan tidak tepat. Karena itu, detail implementasi menjadi sangat penting (the devil is in the detail).

Kebijakan ini harus dirancang sebagai strategi industrialisasi nasional yang terukur, bukan sekadar kebijakan negara mengambil alih ekspor. Negara perlu mengubah insentif ekonomi nasional agar dunia usaha terdorong masuk lebih dalam ke sektor industri bernilai tambah tinggi.

Pada akhirnya, tujuan akhir dari kebijakan ini harus ditingkatkan derajatnya, yakni mengubah kutukan komoditas menjadi mesin industrialisasi nasional. Indonesia harus berhenti bergantung pada ekspor bahan mentah dan mulai membangun ekonomi berbasis industri yang kuat, dinamis, berorientasi ekspor, serta mampu menghasilkan penerimaan negara yang besar dan berkelanjutan.

✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D.
Ekonom INDEF dan Rektor Universitas Paramadina
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...