Artikel · Potret Online

Ketika Anak Bangsa Didera Narkoba

Penulis  Tabrani Yunis
Mei 11, 2026
10 menit baca 28
IMG_1124
Foto / IlustrasiKetika Anak Bangsa Didera Narkoba


Oleh Tabrani Yunis


Ketika seseorang, sebagai individu atau sejumlah orang sebagai komunitas,mulai berteman dengan narkoba, apalagi mulai mencoba menggunakannya, maka ia atau mereka sudah membuka sendiri pintu neraka kehidupannya. Bahkan semakin masuk ke neraka jahanam, apakah mengambil posisi sebagai pengguna dan penjual atau bandar. Kala terjerumus dan tercampak ke neraka narkoba tersebut, hubungan dengan dunia sekitar sudah mengalami kehancuran.

Betapa tidak, keterlibatan ini sudah mulai memutuskan hubungan, kekerabatan, kekeluargaan dengan pihak lain dan dunia nyata. Telah banyak fakta membuktikan bahwa kala seorang anak yang menjadi pengguna atau pengedar, ia pasti akan terbuang dari keluarga dan masyarakatnya.

Kalau pun tidak dibuang, ia terpaksa menjauhkan diri dari keluarga dan masyarakat yang tidak menghendaki kehadirannya. Juga bisa diasingkan dalam dunia pengap, yaSehingga, seorang anak, akan kehilangan hubungan harmonis dengan ayah, bunda dan keluarganya. 

Berikut adalah sebuah curahan hati seorang siswa dari Peusangan, Bireuen yang ia tuliskan untuk dimuat di Potretonline.com, 17 Agustus 2025. Ia menceritakan seperti berikut.

“Aku rusak dengan narkoba. Awal mulanya aku ditawarkan oleh teman temanku dan aku pun terjerumus sampai mencobanya. Satu kali, dua kali sampai kecanduan dan sekarang aku dikenal sebagai sampah”

Padahal dulu aku dikenal sebagai pemuda terbaik di desaku, tapi itu dulu. Sekarang, semua gelar itu hilang dan hanya tersisa satu gelar yaitu pemuda sesat.

Puncaknya pada suatu malam, aku mencoba mencuri satu sepeda motor milik warga dan berakhir ketahuan. Pada saat itu aku dipukul oleh warga warga, bahkan sangking marahnya warga ada yang sampai meludahiku dan ada pula yang bilang sudah nyabu, nyuri lagI. 

Keadaannya mulai tenang ketika suara sirine mobil polisi terdengar. Aku pun diringkus polisi dan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa untuk melakukan terapi agar kembali sehat. Berat sekali akibatnya, bukan?

Dari curahan pengalaman seorang siswa di atas, bisa kita simpulkan seperti apa kondisi atau suasana hati seorang pecandu narkoba itu. Suasana hati seorang pecandu narkoba biasanya penuh gejolak. Ya, mereka mengalami euforia sesaat setelah menggunakan zat, lalu jatuh ke dalam depresi, kecemasan, dan rasa sakit fisik ketika efeknya hilang. Sehingga hidup mereka menjadi tidak nyaman dan tidak stabil, terus dikendalikan oleh dorongan untuk terus memakai narkoba demi menghindari penderitaan putus zat. Selain itu, juga penuh risiko yang sangat berat dan buruk. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa selama ini  para pemakai dan pengedar narkoba yang ditangkap di Indonesia menghadapi hukuman penjara berat, mulai dari beberapa tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi pengedar besar. 

Ya, bila kita melihat risiko hukuman dalam aturan hukum di Indonesia, kita bisa melihat bagaimana ancaman hukum yang dihadapi oleh seorang pecandu dan pengedar narkoba. Kita bisa merujuk pada  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengguna Narkotika Golongan I dihadapkan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Golongan II  dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara, serta golongan III diancam dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara. 

Selain itu, secara medis dalam pasal 54 UU Narkotika memaparkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Bahkan, ancaman yang paling berat bagi pengedar dan produsen narkoba,dihadapkan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Para pembaca pasti masih ingat dengan beberapa kasus yang terjadi di tanah air. Misalnya, kasus Ammar Zoni (aktor Indonesia) yang divonis 7 tahun penjara dan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Juga ada nama  Alexander Peter Bangga (kurir asal Malaysia) yang menyelundupkan 62 kg sabu ke Surabaya, divonis penjara seumur hidup. Mungkin para pembaca juga pernah membaca tentang Operasi Polresta Malang (April–Mei 2026) yang membongkar sindikat dengan 8,9 kg ganja, 1,6 kg sabu, 75 ribu pil; 39 tersangka ditangkap, lalu mendapat ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Jadi sungguh sangat berat ancaman hukuman itu, bukan?

Selain ancaman terhadap diri atau individu, juga beratnya ancaman di ranah hukum, hingga sosial juga sebenarnya sangatlah berat. Maka, kita bisa memahami bila  seorang ibu  atau ayah akan kehilangan suami/isteri dan anaknya,  serta impiannya ketika sudah anaknya telah terkjebak narkoba. 

Apalagi bila sudah  adiktif, maka putuslah sudah hubungan sosial, karena ia sudah hidup di neraka dunia. Sepanjang hari hidupnya didera oleh narkoba dan hidup dalam keterasingan dari indahnya kehidupan sosial. 

Orang yang kita sebut pencandu narkoba atau narkobais itu hanya merasakan kenikmatan sesaat kala sakau dan selalu menggantungkan hidup pada narkoba. Biasanya, ketika ia sudah dalam ketergantungan (addicted), maka narkoba secara terus menerus menggerayangi tubuh dan hidupnya.

Namun, yakinlah bahwa Ia tidak akan pernah merasakan nikmatnya hidup, tidak pernah tenang, selalu dihantui oleh rasa takut, depresi dan ingin terus menikmati zat berbahaya itu, karena sangat ketergantungan dengan zat yang bernama narkoba, hingga menuju pada sebuah ujung kehidupan, yakni mati. 

Nah, kematian seorang narkobais, bukan saja karena dalam kondisi sakau, tetapi dalam kondisi yang tidak menentu, tidak normal, ia pun terus dihantui dengan penjara kegelisahan. Sehingga,  ketika ketakutan akan ditangkap dan dimasukkan ke penjara, tidak sedikit para narkobais itu mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri (suicides).  Penjara bukanlah tempat yang nyaman, karena ketika mereka berada di dalam penjara, ketergantungan semakin menggila. Maka, selain bunuh diri, kematian orang-orang yang didera narkoba juga diberlakukan hukuman mati terhadap pengguna dan Bandar narkoba. 

Penulis  juga masih ingat dengan kasus ,sekitar 280 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri terancam hukuman mati, tahun 2014 lalu, karena terlibat bisnis narkoba. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur saat itu, mengungkapkan bahwa “Paling banyak di Malaysia karena kasus narkoba,” dalam kunjungannya ke Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/7/2014).  Gatot Abdullah Mansyur mengemukakan TKI bermasalah di Malaysia umumnya karena menjadi kurir narkoba. (RRI.co.id, 27/03/2015)

Sebaliknya, hidup di bawah pengaruh narkoba, bukan saja menyebabkan kematian dirinya, tetapi juga banyak mengancam dan menghilangkan nyawa orang lain, di luar dirinya. Para pengguna dan pengedar narkoba menjadi biang criminal yang sangat meresahkan dan bahkan menyebabkan kematian orang lain. 

Ia bisa membunuh orang lain karena didera narkoba, bisa menyebabkan kematian orang lain.  Kita masih ingat peristiwa yang memilukan akibat dari tindakan Afriyani Susanti yang berada dalam pengaruh ekstasi dan menabrak sejumlah pejalan kaki serta menewaskan sembilan orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada 22 Januari 2012 lalu. Afriyani Susanti harus menjalani masa hukuman 19 tahun bui. 

Ceritanya, saat itu Xenia yang dikemudikan oleh Afriyani menabrak sekumpulan pejalan kaki yang tengah melintas di pinggir jalan.(Detiknews, 22/01/2015). Itu hanyalah salah satu contoh saja. Masih banyak contoh lain yang mungkin semakin tidak sanggup kita ingat lagi. Yang jelas, sudah terlalu banyak korban dari mereka yang telah terjebak dalam belenggu pemakai narkoba. Karena jumlah pemakai/pengguna narkoba jumlahnya di Indonesia semakin besar.

Tribatranews, 10 Mai 2026 menyebutkan bahwa “Sebanyak 3,3 juta anak manusia Indonesia tercengkeram dan terjerat narkoba. Ini bukan hanya soal angka, tapi sebuah pasar potensial yang dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan,” ungkap Kepala BNN, Rabu (9/7/2026)

Mari kita simak data data survei Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BRIN dan BPS. Ternyata prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 2,11% atau setara dengan 4,15 juta jiwa dari total penduduk usia 15–64 tahun. Angka ini mencakup kelompok usia produktif dan generasi muda yang paling rentan terpapar narkoba. Sangat mengerikan, bukan?

Soal narkoba dan para pecandu yang dihambakan narkoba, bukan cerita baru, ini adalah cerita yang usianya tergolong lama dan terus bertumbuh dan berkembang sejalan dengan semakin rapuhnya daya tahan dan daya saring generasi masa kini. 

Kiranya sudah terlalu anyak data yang beredar di berbagai daerah yang membuat Indonesia menjadi darurat narkoba. Di Jakarta saja, menurut Badan  Narkotika Nasional (BNN) prevalensi penggunaan narkoba di Jakarta sebanyak 7 persen dari total penduduk Jakarta yang berjumlah sekitar 7 juta jiwa, atau 491.848 orang pada tahun 2014 ( Koran Tempo, Sabtu 1 November 2014).  Bagaimana sekarang?

Kondisi ini semakin buruk, karena pasokan narkoba ke negeri ini  secara illegal itu terus berlangsung. Bayangkan saja tahun 2015 saja di Metro TV dalam acara Prime Times, 22 April 2015 menelusuri sepanjang Maret- April 2015 sudah 8 kali upaya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Jakarta dan Bandar Lampung digagalkan oleh petugas bandara Soekarno-Hatta.

Bukan hanya di Jakarta dan kota-kota besar lain, termasuk di Aceh yang tergolong kota kecil, jumlah pengguna dan pebisnis narkoba juga menunjukan peningkatan yang signifikan.  Berbagai fakta memilukan kini terus mendera daerah ini sejak dahulu hingga kini.

Bayangkan saja di tahun 2014  dalam liputan khusus Harian Serambi Indonesia 26 Juli 2014 mencatat di tahun 2007 terdapat 134 kasus sabu dan 205 kasus ganja. Tahun 2008 naik menjadi 185 kasus sabu dan 401 kasus ganja. Tahun 2009 melonjak menjadi218 kasus sabu dan 405 kasus ganja. Tahun 2010, melonjak lagi menjadi 250 kasus sabu dan 316 kasus ganja. Tahun 2011 juga meningkat menjadi 325 kasus sabu dan 325 kasus ganja. Tentu saja di tahun 2012, terus meningkat, karena jumlah pengguna narkoba berbagai jenis di Aceh pada 2013 mencapai 10 ribu orang. Sedangkan pengungkapan kasus ini se-Aceh selama setahun lalu 1.075 perkara dengan barang bukti sabu-sabu saja 10 kilogram lebih, namun begitu Kapolda Aceh saat itu mengakui tingkat pengguna masih jauh lebih banyak atau belum sebanding dengan pengungkapan. 

Sekali lagi, bayangkan saat ini. Pasti jumlah itu semakin melonjak dan semakin besar angka itu. Jadi wajar apabila  Menko Polkam, mengatakan Indonesia tergolong darurat narkoba karena posisinya yang tidak lagi hanya menjadi konsumen biasa. Lebih dari itu, Indonesia sudah menjadi target pasar, bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia. Seperti diungkapkan oleh Budi Gunawan, pengguna narkoba di Indonesia juga cukup besar dengan peredaran yang makin meluas. Tidak hanya di kota-kota, melainkan sudah menjangkau daerah terpencil. “Pada 2024 angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi generasi muda, terutama remaja berusia 15-24 tahun.

Banyak atau tingginya angka pengguna narkoba, memposisikan negeri ini berada dalam status darurat narkoba. Ini adalah bencana yang sangat merusak sendi – sendi kehidupan bangsa, karena bangsa ini menjadi bangsa yang rusak dan kehilangan kemampuan atau daya tahan hidup. Sebab ketika masyarakat bangsa dalam keadaan sakit, negara bangsa pun akan sakit dan lemah.

Tak dapat dimungkiri bahwa  ketika negeri ini menyandang   status  darurat narkoba, berarti melegitimasi posisi Indonesia secara legal,  bahwa Indonesia saat ini berada dalam status darurat narkoba. Artinya, bukan hanya sebagai konsumen, tetapi juga produsen dan target pasar internasional. 

Status ini juga menjadi bukti nyata bahwa  banda Indonesia telaah berada dalam kondisi rusak berat, yakni kerusakan kesehatan fisik dan mental jutaan anak muda. Ini juga bukti meningkatnya kriminalitas, hingga beban sosial-ekonomi yang merusak masa depan bangsa.  

Bahkan  deklarasi resmi pemerintah yang disampaikan oleh  Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba sejak 2024 itu, maka posisi Indonesia adalah pada posisi konsumen dan sekaligus produsen, 

Artinya Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga salah satu produsen narkoba dunia.  Kondisi ini diperkuat oleh  tingkat  prevalensi pengguna yakni sekitar 3,3 juta orang (dominan usia 15–24 tahun) tercatat sebagai pengguna narkoba. Juga terbukti dengan hasil temuan kasus besar oleh Polri yang menemukan ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh pada 2025 dan  tindak pidana pencucian uang terkait narkoba mencapai Rp 99 triliun (2022–2024)

Jadi, status darurat narkoba di Indonesia adalah ancaman multidimensi, karena merusak kesehatan, menghancurkan generasi muda, memperburuk kriminalitas, dan membebani ekonomi negara. Ini sangat berbahaya.

Narkoba merusak sendi-sendi bangsa dan negara karena dampaknya tidak hanya menghancurkan kesehatan individu, tetapi juga melemahkan keluarga, ekonomi, keamanan, dan stabilitas sosial. Penyalahgunaan narkoba menciptakan generasi rapuh, meningkatkan kriminalitas, dan menambah beban negara dalam penegakan hukum serta pelayanan kesehatan.

Tanpa langkah komprehensif, melakukan edukasi, rehabilitasi, penegakan hukum tegas, serta keterlibatan masyarakat—Indonesia berisiko kehilangan kualitas sumber daya manusia dan stabilitas sosial di masa depan.

Sebab di negeri ini narkoba, benar-benar telah menjadi ancaman yang sistemik bagi bangsa Indonesia. Bisa lebih buruk dari perang yang menggunakan senjata berat. Dikatakan demikian, karena serangan narkoba, bukan saja membuat korban addicted menjadi terus dalam keadaan ketergantungan, tetapi merusak seluruh jiwa dan raga korban yang melemahkan hingga tidak mampu berkreasi dan membangun diri, apalalagi membangun generasi.

Nah, ketika  semakin banyak pengguna dan pengedar narkoba di tanah air, maka cita-cita pendiri bangsa (founding father)  yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan, untuk mensejahterakan bangsa Indonesia dan mencerdaskan bangsa ini, bisa gagal.  Masa depan bangsa Indonesia pun semakin seram. Apalagi saat ini, bangsa Indonesia dinyatakan sedang dalam kondisi darurat narkoba. Selayaknya kita semua prihatin  dan harus berupaya mencari jalan untuk menyelamatkan bangsa dari pengaruh narkoba tersebut. Untuk itu, pemerintah dan seluruh bangsa ini harus mencari akar persoalan dari banyaknya pengguna dan Bandar narkoba di tanah air. Jangan biakan anak negeri dan bangsa ini terus hancur lebur didera narkoba. Para pendiri bangsa akan menangis menyaksikan kondisi negeri. Tega kah kita?

✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Bio Narasi Tabrani Yunis, kelahiran Manggeng, Aceh Barat Daya, Aceh berlatarbelakang profesi seorang guru bahasa Inggris, mulai  aktif menulis di media sejak pada medio Juni 1989. Aktif mengisi ruang atau rubrik opini di sejumlah media lokal dan hingga nasional. Menulis artikel, opini, essay dan puisi pilihan hidup yang  kebutuhan hidup sehari-hari. Telah menulis, lebih 1000 tulisan berupa opini, esası dan puisi yang telah publikasikan di berbagai media.Menerbitkan 2 buku, yang merupakan kumpupan tulisan dalam buku Membumikan Literasi dan buku antologi puisi “ Kulukis Namamu di Awan” Aktif terlibat dalam  membangun gerakan literasi anak negeri sejak tahun 1990 terutama di kalangan perempuan dan anak. Bersama mendirikan LP2SM ( Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumber daya Manusia) dan di tahun 1993 mendirikan Center for Community Development and Education (CCDE). Lalu, sebagai Direktur CCDE membidani terbitnya Majalah POTRET (2003) dan majalah Anak Cerdas (2013). Kini aktif mengelola Potretonline.com dan majalahanakcerdas.com, sambil mempraktikkan kemampuan entreneurship di POTRET Gallery, Banda Aceh
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...