• Latest
Ilustrasi ketidakadilan hukum terhadap rakyat kecil

Hukum yang “Sakit” Hati : Rakyat Kecil Hanya Bisa Mengeluh

Maret 31, 2026
0bbaafe3-989c-40ac-89fc-d0335c56d343

Dubai Kota Impian Pelan-pelan Menuju Kota Hantu

Maret 31, 2026
8a775060-2ffc-40bc-a7c8-7d5eeda6427a

Mengenal Ayu Zhafira, Finalis Miss Norway Berdarah Sumatera Barat

Maret 30, 2026
IMG_0551

Jalan yang Kita Pilih

Maret 30, 2026
Hukum yang “Sakit” Hati : Rakyat Kecil Hanya Bisa Mengeluh - 0e417695 171f 4238 b08b 77387e695a57 | Artikel | Potret Online

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
OSIS

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Hukum yang “Sakit” Hati : Rakyat Kecil Hanya Bisa Mengeluh

Ketika KPK Diam dan Publik Bertanya

Redaksiby Redaksi
Maret 31, 2026
A A
Reading Time: 3 mins read
Ilustrasi ketidakadilan hukum terhadap rakyat kecil
589
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Oleh Yani Andoko

Ketika KPK Diam Dan Publik Bertanya


Malam Idulfitri 1447 H, suasana syahdu di rumah orang nomor satu. Di sebuah perumahan elite Jakarta Selatan, lampu-lampu rumah terang benderang, aroma ketupat dan opor ayam menyebar dari dapur.
Takbir berkumandang merdu dari masjid terdekat. Di ruang tamu, seorang laki-laki paruh baya mengenakan rompi oranye khas tahanan bukan di balik jeruji besi, melainkan di sofa empuk, bersimpuh di hadapan ibunya untuk sungkeman.

Baca Juga

0bbaafe3-989c-40ac-89fc-d0335c56d343

Dubai Kota Impian Pelan-pelan Menuju Kota Hantu

Maret 31, 2026
Hukum yang “Sakit” Hati : Rakyat Kecil Hanya Bisa Mengeluh - 0e417695 171f 4238 b08b 77387e695a57 | Artikel | Potret Online

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 31, 2026
OSIS

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026

Dia bukan sembarang orang. Dia Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Tersangka korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622 miliar. Dan statusnya saat sungkeman Lebaran itu adalah “tahanan rumah”.
Di saat yang bersamaan, puluhan kilometer jauhnya, di sel dingin Rumah Tahanan KPK, seorang tahanan lain lanjut usia 75 tahun terpaksa buang air besar di celananya karena tak mendapat perawatan layak. Ia bukan tahanan rumah.

Drama Tahanan Rumah Yaqut Yang Memantik Amarah Publik
Kisah ini bermula pada 12 Maret 2026. KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih. Baru seminggu berlalu, tepatnya 19 Maret, statusnya berubah. KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut untuk mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah. Bukan karena sakit kritis, melainkan karena pertimbangan “strategi penanganan perkara” istilah yang disampaikan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, tanpa pernah dijelaskan lebih lanjut kepada publik.
Publik pun bergolak. Pengamat dari Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, menyebut langkah KPK sebagai “keistimewaan yang belum pernah terjadi dalam sejarah KPK sejak 2003”. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK transparan, khawatir tersangka tahanan rumah bisa merusak barang bukti atau memengaruhi saksi.
Tidak butuh waktu lama. Lima hari kemudian, 24 Maret, KPK mencabut status istimewa itu dan menjebloskan Yaqut kembali ke rutan. Sebuah zig-zag yang membuat KPK sendiri akhirnya menyampaikan permohonan maaf.

Analisis: Hukum Yang Sah, tapi Menyakiti Hati Nurani
Lantas, apakah tahanan rumah itu ilegal? Tidak. Pasal 22 ayat (1) KUHAP secara tegas mengatur tiga jenis penahanan: rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota. KPK bahkan merujuk pada Pasal 108 ayat (11) KUHAP baru untuk menguatkan langkahnya.
Tapi etika publik menuntut lebih dari sekadar legalitas. Di mata masyarakat, yang terjadi adalah diskriminasi elite. Bayangkan: seorang tahanan biasa berusia 75 tahun tidak bisa buang air besar dengan layak di rutan, sementara tersangka korupsi miliaran rupiah bisa sungkem ke ibunya saat Lebaran. Immanuel Ebenezer, tersangka kasus pemerasan yang juga ditahan KPK, dengan nada pedas berkomentar: “Ngurus buat berobat saja susah, apalagi ngurus jadi tahanan rumah”.
Celakanya, keputusan ini memicu efek domino. Immanuel Ebenezer sendiri kemudian mengajukan permohonan serupa ke KPK dengan dalih equality before the law persamaan di depan hukum. Ironis sekali: keistimewaan yang diberikan kepada seorang elite justru digunakan sebagai senjata oleh tahanan lain untuk menuntut perlakuan yang sama.

Refleksi: Bukan Sekadar Perkara Prosedur
Kasus ini bukan hanya soal Yaqut atau KPK. Ini soal kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi yang sudah sekian lama dibangun dengan susah payah. Saat masyarakat melihat ada dua standar satu untuk orang biasa dan satu lagi untuk orang penting maka fondasi keadilan itu mulai retak.
KPK memang sudah meminta maaf dan membatalkan kebijakannya. Tapi luka di hati publik tidak mudah sembuh hanya dengan permohonan maaf. Seperti kata pepatah Latin: Fiat justitia ruat caelum (tegakkan keadilan walau langit runtuh). Hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya sah secara prosedur, tetapi juga dirasakan adil oleh mereka yang paling kecil sekalipun.

Menjemput Fajar Keadilan yang Lebih Cerah
Kisah tahanan rumah Yaqut adalah cermin bagi kita semua: bahwa hukum tidak boleh sekadar menjadi alat formalitas yang dingin. Ia harus memiliki perspektif hati nurani kepekaan terhadap rasa sakit yang dirasakan masyarakat ketika keadilan terasa timpang.
Sudah saatnya lembaga penegak hukum, termasuk KPK, belajar dari polemik ini. Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. Diskresi (kewenangan khusus) yang diberikan undang-undang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab, bukan dijadikan lahan negosiasi atau keistimewaan bagi segelintir orang.
Karena pada akhirnya, keadilan yang sejati bukanlah tentang siapa yang dapat sungkem di hari raya, melainkan tentang semua orang kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.

              Batu, 21 Maret 2026

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 343x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 310x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 297x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 265x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 192x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Discussion about this post

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com