Oleh Yani Andoko
Ketika KPK Diam Dan Publik Bertanya
Malam Idulfitri 1447 H, suasana syahdu di rumah orang nomor satu. Di sebuah perumahan elite Jakarta Selatan, lampu-lampu rumah terang benderang, aroma ketupat dan opor ayam menyebar dari dapur.
Takbir berkumandang merdu dari masjid terdekat. Di ruang tamu, seorang laki-laki paruh baya mengenakan rompi oranye khas tahanan bukan di balik jeruji besi, melainkan di sofa empuk, bersimpuh di hadapan ibunya untuk sungkeman.
Dia bukan sembarang orang. Dia Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Tersangka korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622 miliar. Dan statusnya saat sungkeman Lebaran itu adalah “tahanan rumah”.
Di saat yang bersamaan, puluhan kilometer jauhnya, di sel dingin Rumah Tahanan KPK, seorang tahanan lain lanjut usia 75 tahun terpaksa buang air besar di celananya karena tak mendapat perawatan layak. Ia bukan tahanan rumah.
Drama Tahanan Rumah Yaqut Yang Memantik Amarah Publik
Kisah ini bermula pada 12 Maret 2026. KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih. Baru seminggu berlalu, tepatnya 19 Maret, statusnya berubah. KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut untuk mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah. Bukan karena sakit kritis, melainkan karena pertimbangan “strategi penanganan perkara” istilah yang disampaikan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, tanpa pernah dijelaskan lebih lanjut kepada publik.
Publik pun bergolak. Pengamat dari Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, menyebut langkah KPK sebagai “keistimewaan yang belum pernah terjadi dalam sejarah KPK sejak 2003”. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK transparan, khawatir tersangka tahanan rumah bisa merusak barang bukti atau memengaruhi saksi.
Tidak butuh waktu lama. Lima hari kemudian, 24 Maret, KPK mencabut status istimewa itu dan menjebloskan Yaqut kembali ke rutan. Sebuah zig-zag yang membuat KPK sendiri akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Analisis: Hukum Yang Sah, tapi Menyakiti Hati Nurani
Lantas, apakah tahanan rumah itu ilegal? Tidak. Pasal 22 ayat (1) KUHAP secara tegas mengatur tiga jenis penahanan: rutan, tahanan rumah, dan tahanan kota. KPK bahkan merujuk pada Pasal 108 ayat (11) KUHAP baru untuk menguatkan langkahnya.
Tapi etika publik menuntut lebih dari sekadar legalitas. Di mata masyarakat, yang terjadi adalah diskriminasi elite. Bayangkan: seorang tahanan biasa berusia 75 tahun tidak bisa buang air besar dengan layak di rutan, sementara tersangka korupsi miliaran rupiah bisa sungkem ke ibunya saat Lebaran. Immanuel Ebenezer, tersangka kasus pemerasan yang juga ditahan KPK, dengan nada pedas berkomentar: “Ngurus buat berobat saja susah, apalagi ngurus jadi tahanan rumah”.
Celakanya, keputusan ini memicu efek domino. Immanuel Ebenezer sendiri kemudian mengajukan permohonan serupa ke KPK dengan dalih equality before the law persamaan di depan hukum. Ironis sekali: keistimewaan yang diberikan kepada seorang elite justru digunakan sebagai senjata oleh tahanan lain untuk menuntut perlakuan yang sama.
Refleksi: Bukan Sekadar Perkara Prosedur
Kasus ini bukan hanya soal Yaqut atau KPK. Ini soal kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi yang sudah sekian lama dibangun dengan susah payah. Saat masyarakat melihat ada dua standar satu untuk orang biasa dan satu lagi untuk orang penting maka fondasi keadilan itu mulai retak.
KPK memang sudah meminta maaf dan membatalkan kebijakannya. Tapi luka di hati publik tidak mudah sembuh hanya dengan permohonan maaf. Seperti kata pepatah Latin: Fiat justitia ruat caelum (tegakkan keadilan walau langit runtuh). Hukum yang baik adalah hukum yang tidak hanya sah secara prosedur, tetapi juga dirasakan adil oleh mereka yang paling kecil sekalipun.
Menjemput Fajar Keadilan yang Lebih Cerah
Kisah tahanan rumah Yaqut adalah cermin bagi kita semua: bahwa hukum tidak boleh sekadar menjadi alat formalitas yang dingin. Ia harus memiliki perspektif hati nurani kepekaan terhadap rasa sakit yang dirasakan masyarakat ketika keadilan terasa timpang.
Sudah saatnya lembaga penegak hukum, termasuk KPK, belajar dari polemik ini. Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. Diskresi (kewenangan khusus) yang diberikan undang-undang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab, bukan dijadikan lahan negosiasi atau keistimewaan bagi segelintir orang.
Karena pada akhirnya, keadilan yang sejati bukanlah tentang siapa yang dapat sungkem di hari raya, melainkan tentang semua orang kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Batu, 21 Maret 2026
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini













Discussion about this post