Dengarkan Artikel
Lonceng Kematian Model Pembangunan Ekstraktif
Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe
(alchaidar@unimal.ac.id)
Bencana Aceh 2025 bukan sekadar siklus alam yang berulang; ia adalah Lonceng Kematian bagi model pembangunan yang selama ini kita agungkan. Kita telah menyaksikan bagaimana angka-angka pertumbuhan ekonomi di atas kertas hancur seketika oleh terjangan lumpur yang diundang sendiri oleh keserakahan kebijakan.
Bencana ekosida yang melanda Aceh pada tahun 2025 bukanlah sekadar siklus alam yang berulang atau fenomena cuaca ekstrem yang kebetulan; ia adalah Lonceng Kematian bagi model pembangunan ekstraktif yang selama ini kita agungkan . Tragedi ini menjadi bukti paling telanjang bahwa angka-angka pertumbuhan ekonomi yang mentereng di atas kertas birokrasi dapat hancur seketika oleh terjangan lumpur pekat—lumpur yang secara sadar diundang oleh keserakahan kebijakan dan syahwat investasi yang membuta.
Tragedi kemanusiaan dan lingkungan ini mengonfirmasi tiga kegagalan fundamental yang tidak boleh lagi kita abaikan. Negara telah gagal menjalankan fungsi paling dasarnya, yaitu melindungi keselamatan warga di hilir demi mengamankan margin keuntungan korporasi di hulu . Kebijakan yang lebih memprioritaskan izin eksploitasi daripada kedaulatan air telah menjadikan rakyat sebagai tumbal pembangunan.
Struktur pemerintahan dan birokrasi konvensional terbukti sama sekali tidak berdaya menghadapi skala kehancuran ekosida yang bersifat luar biasa (extraordinary). Mesin administrasi yang berkarat tidak mampu merespons kecepatan air bah maupun kompleksitas rehabilitasi ekosistem yang hancur.
Saat ini, kedaulatan ekologis Aceh sedang berada di titik nadir. Jika tidak ada tindakan radikal dan segera untuk merombak arsitektur pemulihan, kita sedang mempertaruhkan masa depan generasi mendatang. Tanpa perubahan paradigma, Serambi Mekkah hanya akan tercatat dalam buku sejarah sebagai sebuah memorial bagi peradaban yang kalah dan terkubur oleh bencana buatan manusia sendiri.
Hal ini bukanlah akhir dari diskusi, melainkan awal dari tuntutan pertanggungjawaban. Kita tidak lagi memiliki kemewahan waktu untuk bernegosiasi dengan kerusakan. Pilihannya hanya satu: melakukan transformasi radikal atau membiarkan Aceh tenggelam dalam sejarah kegagalan kebijakan ekologis.
Tragedi ini mengonfirmasi bahwa Negara telah gagal menjalankan fungsi proteksinya terhadap warga di hilir demi mengamankan keuntungan korporasi di hulu. Birokrasi konvensional tidak berdaya menghadapi skala kehancuran ekosida yang bersifat luar biasa (extraordinary). Kedaulatan ekologis Aceh sedang berada di titik nadir, dan jika tidak ada tindakan radikal sekarang, maka Serambi Mekkah hanya akan menjadi memorial bagi peradaban yang kalah oleh bencana buatan manusia.
📚 Artikel Terkait
Jalan Pedang Pemulihan Aceh
Kami, delegasi masyarakat sipil dan akademisi, mendesak Pemerintah Provinsi Aceh untuk segera mengambil langkah-langkah luar biasa sebagai berikut:
1. Pembentukan BRR Aceh 2.0 dengan Mandat Penuh dan Independen
Membentuk kembali Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh sebagai lembaga ad-hoc yang berada langsung di bawah koordinasi Presiden dan Gubernur. Lembaga ini harus memiliki kewenangan eksekutif untuk memotong kompas birokrasi, mengelola dana bantuan internasional secara transparan, dan melakukan rekonstruksi lintas sektoral yang berpusat pada pemulihan alam.
2. Kepemimpinan Berintegritas: Dr. Reza Idria
Menunjuk sosok yang memiliki kedalaman antropologis, integritas intelektual, dan pengakuan internasional seperti Dr. Reza Idria untuk memimpin BRR Aceh 2.0. Pemulihan Aceh butuh sosok yang mampu menjembatani aspirasi akar rumput dengan standar tata kelola global, bukan sekadar “titipan” kepentingan politik tertentu.
3. Moratorium Total dan Pencabutan Izin di Kawasan Lindung
Segera mencabut izin usaha perkebunan (sawit) dan kehutanan (HTI/HPH) yang terbukti berada di zona resapan air dan kawasan lindung yang memicu banjir bandang 2025. Tidak ada lagi tawar-menawar; keselamatan nyawa rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
4. Pembukaan Akses Internasional Tanpa Hambatan “Paranoia”
Menghentikan segala bentuk hambatan birokrasi bagi bantuan kemanusiaan dan teknis internasional. Aceh membutuhkan keahlian global untuk memulihkan ekosistemnya. Kedaulatan negara justru terhina ketika negara membiarkan rakyatnya mati karena menolak bantuan atas dasar sentimen nasionalisme yang sempit.
5. Deklarasi “Darurat Iklim dan Ekologi” di Pulau Sumatera
Mendorong Pemerintah Pusat untuk mendeklarasikan status Darurat Iklim di sepanjang Bukit Barisan. Aceh harus menjadi pelopor dalam diplomasi ekologi ini, memastikan bahwa penghancuran hutan di hulu adalah kejahatan antar-provinsi yang harus dihentikan secara kolektif.
Naskah usulan ini adalah peringatan terakhir. Kami menyerahkan manifesto ini kepada Bapak Sekda bukan untuk disimpan di laci meja kerja, melainkan untuk dijadikan api yang membakar semangat perubahan di Kantor Gubernur Aceh.
Rakyat Aceh di dalam lumpur tidak butuh retorika. Mereka butuh keberanian pemimpinnya untuk berkata “Cukup!” pada perusakan hutan. Sejarah akan mencatat: Apakah Bapak dan jajaran pemerintahan saat ini akan dikenang sebagai penyelamat Serambi Mekkah, atau sebagai mereka yang membiarkan Aceh terkubur oleh ekosida.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






