Dengarkan Artikel
Oleh Darmaningtyas
Jujur saja saya itu masih terheran-heran dengan sikap para pemimpin negeri ini, terkait dengan status bencana yang terjadi di wilayah Aceh, Sumattra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mencatat bahwa sampai Sabtu (6/12/2025) 52 kabupaten/kota terdammpak bencana, dengan jumlah korban yang sudah dipastikan meninggal 1015 orang (bisa bertambah), 389 orang masih dinyatakan hilang, 155 fasilitas kesehatan, 522 fasilitas pendidikan, dan 222 kantor/gedung, 405 jembatan rusak, tapi mengapa Pemerintah tidak segera menetapkan sebagai Bencana Nasional?
UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya pasal 7 ayat (1) butir C jelas sekali bahwa penetapan status bencana nasional itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada indikator :
a. Jumlah korban,
📚 Artikel Terkait
b. kerugian harta benda,
c. kerusakan prasarana dan sarana,
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan
e. dampak social ekonomi yang ditimbulkan
Berdasarkan ayat (2) pasal 7 UU tentang Penanggulangan Bencana tersebut, sebetulnya sudah jelas sekali bahwa bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini masuk ke dalam kategori Bencana Nasional, tapi kenapa Pemerintah tidak segera menetapkan sebagai Bencana Nasional?
Bahwa penetapan status sebagai Bencana Nasional itu berkonsekuensi logis pada besarnya kebutuhan penganggaran negara untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami kerugian akibat kehilangan harta bendanya, serta perlu adanya alokasi anggaran khusus untuk memulihkan infrastruktur yang rusak; itu merupakan konsekuensi logis yang ditanggung oleh negara. Itulah pentingnya keberadaan Pemerintah, yaitu memikirkan kesejahteraan warganya, jangan hanya merasa butuh warga saat Pilpres, Pemilu, dan Pilkada saja.
Kalau Pemerintah tidak segera menetapkan status bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai Bencana Nasional karena merasa mengalami keterbatasan anggaran, ya harus siap membuka diri untuk dibantu negara lain dong. Jangan status quo seperti sekarang ini yang menyebabkan masyarakat menjadi korban yang tidak menentu (kapan akan bisa pulih): tidak ditetapkan sebagai Bencana Nasional dan menutup diri dari bantuan luar negeri.
Memang sih, kalau yang tidak mengalami menjadi korban sendiri, sulit berempati kepada saudara-saudara yang menjadi korban, sehingga tidak merasa penting untuk menetapkan status bencana. Padahal harapan masyarakat di tengah kondisi seperti itu ya kepada pemimpinnya, karena saat mereka memilih pemimpinnya dulu dengan harapan pemimpinnya itu akan memperhatikan nasibnya.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






