Dengarkan Artikel
Oleh Dayan Abdurrahman
Pendahuluan: Negara yang Rapi pada Kertas, Berantakan pada Kemanusiaan
Banjir bandang di Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah memaksa ribuan keluarga kehilangan rumah, tanah, usaha, dan masa depan. Namun di tengah penderitaan itu, pemerintah pusat memilih untuk menolak, menunda, atau menghambat masuknya bantuan internasional, dengan alasan klasik: kedaulatan. Inilah tragedi paling ironis: negara yang mengaku kuat justru membiarkan rakyatnya tenggelam.
Di atas kertas, Indonesia tampak sebagai negara demokratis yang menjunjung kemanusiaan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan pola berulang: negara memperlakukan Sumatera—terutama Aceh—bukan sebagai bagian setara dari republik, tetapi sebagai wilayah pinggiran yang suaranya tidak penting kecuali ketika butuh hasil bumi dan stabilitas politik.
- Kedaulatan sebagai Tameng: Sebuah Penipuan Politik yang Mengorbankan Nyawa
Ketika negara menolak bantuan asing pada saat ribuan orang terjebak tanpa obat, tanpa makanan, tanpa akses jalan, dan tanpa tempat tinggal, maka negara telah menggunakan “kedaulatan” sebagai tameng untuk menutupi ketidakmampuan.
Menurut literatur kebijakan bencana (Coppola, Introduction to International Disaster Management, 2020), negara yang berada dalam kondisi darurat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membuka akses internasional ketika kapasitas nasional tidak mencukupi. Indonesia melanggar prinsip itu.
Pemerintah pusat memainkan drama wayang: panggungnya rapi, pemainnya tersenyum, tetapi di belakang layar rakyat mati perlahan.
Kedaulatan bukan alasan untuk membiarkan tangan-tangan yang ingin menolong dibiarkan menunggu di pintu.
- Ketidakadilan Struktural terhadap Sumatera dan Aceh
Tidak bisa dipungkiri adanya persepsi kuat di masyarakat bahwa pemerintah pusat yang didominasi elit Jawa—dalam praktik politik, birokrasi, dan anggaran—secara konsisten menempatkan Sumatera (dan khususnya Aceh) sebagai wilayah kelas dua.
Aceh sering dilabeli sebagai “pemberontak” atau “rebel”, padahal sebagian besar perlawanan di masa lalu lahir dari ketidakadilan ekonomi, eksploitasi SDA, dan marginalisasi politik. Bahkan setelah damai, pola ketidaksetaraan masih terasa: anggaran dipangkas, bantuan lamban, kebijakan sering tidak relevan.
Bencana ini membuka luka lama:
Ketika Jawa aman, stabil, dan mendapat prioritas, Sumatera dibiarkan berjuang sendiri.
Literatur tentang ketimpangan pusat-daerah (Booth, Indonesian Economic History, 2019) jelas menunjukkan bahwa sentralisasi kekuasaan telah menciptakan ketidakadilan geografis selama puluhan tahun. Banjir kali ini adalah bukti bahwa pola itu masih hidup.
- Perspektif Hak Asasi Manusia: Negara Gagal Melindungi Warganya
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM, 1948) menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas kehidupan yang layak, keamanan, dan perlindungan dari bahaya. Banjir bandang membuat ribuan warga berada dalam kondisi sangat rentan—kehilangan air bersih, makanan, obat, tempat tinggal, dan akses dasar kesehatan.
Ketika negara tidak mampu, tetapi juga menolak bantuan, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai:
pengabaian negara terhadap kewajiban HAM dasar (state neglect).
Prinsip-prinsip International Humanitarian Law (IHL) menekankan bahwa pemerintah tidak boleh menghalangi upaya penyelamatan jiwa yang datang dari luar negeri jika tidak mampu menanganinya sendiri (ICRC, 2018). Dengan demikian, penolakan ini membuka ruang diskusi hukum:
Apakah Indonesia dapat dituntut secara internasional atas kelalaian kemanusiaan?
Jawabannya: secara prinsip, ya, jika terbukti ada unsur state responsibility for preventable humanitarian harm.
- Dari Perspektif Budaya dan Psikologi Politik: Jakarta Tidak Bisa Merasakan Derita Sumatera
Pusat kekuasaan di Jakarta hidup dalam kenyamanan—akses kesehatan premium, makanan berlimpah, infrastruktur modern. Mereka yang duduk di balik meja rapat tidak pernah merasakan tubuh menggigil di tengah malam tanpa selimut, atau mencari mayat dengan tangan kosong, atau kehilangan anak karena air bah.
Mungkin karena itu empati mereka dingin.
Mungkin karena itu mereka berani menunda bantuan. Mungkin karena itu mereka tidak merasa berdosa ketika rakyat yang bukan “ras politik mereka” mati perlahan. Ini bukan tentang kebencian etnis.
Ini tentang buta hati akibat jarak kekuasaan.
📚 Artikel Terkait
- Tata Negara dan Kegagalan Sistemik: Ketika Pemerintah Pusat Menjadi Beban
Secara hukum tata negara, Presiden dan pemerintah pusat memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara (UUD 1945 Pasal 28A & 34).
Namun realita:
Tidak ada koordinasi cepat.
Tidak ada pendataan akurat korban.
Tidak ada komando nasional yang tepat.
Bantuan internasional ditolak atau ditahan.
Informasi di media dikendalikan agar tampak “stabil”.
Ini bukan kegagalan teknis.
Ini kegagalan sistemik yang menunjukkan bahwa negara hanya kuat ketika berhadapan dengan rakyat, tetapi lemah ketika menghadapi bencana.
- Mengutuk Pemerintah dan Membela Korban: Suara dari Sumatera
Korban bencana Sumatera tidak meminta kemewahan.
Mereka hanya meminta air bersih, makanan, obat, selimut, dan kepastian hidup.
Namun negara justru sibuk menjaga muka dan gengsi.
Sementara anak-anak tidur di puing-puing rumah, pejabat berdebat soal citra.
Sementara jenazah belum ditemukan, pemerintah khawatir dianggap “tidak mampu”.
Saat negara lebih memikirkan citra daripada nyawa, maka kritik bukan sekadar boleh—tapi wajib.
- Bisakah Internasional Menekan Indonesia? Ya—Dengan Tiga Jalur
a. Tekanan Diplomatik Multilateral
Melalui PBB, ASEAN, atau mitra kemanusiaan global seperti UN OCHA dan IFRC.
b. Jalur HAM Internasional
Kasus dapat dibawa ke:
UN Human Rights Council
Special Rapporteur on the Right to Life
Special Rapporteur on Extreme Poverty
c. Tekanan Media dan Opini Publik Global
Ketika media besar seperti BBC, Al Jazeera, atau Reuters menyorotkan lampu sorotan, pemerintah biasanya tunduk.
- Solusi: Membuka Pintu Dunia dan Menempatkan Manusia di Atas Politik
- Segera membuka akses bagi NGO internasional tanpa birokrasi berbelit.
- Mengaktifkan mekanisme bantuan ASEAN Disaster Management (AADMER).
- Membentuk tim transisi lokal untuk memastikan distribusi adil.
- Memastikan perlindungan HAM bagi warga terdampak.
- Mengundang audit independen terhadap respons pemerintah pusat.
Jika negara tidak mampu, dunia siap membantu.
Jika negara tidak mau, maka dunia harus menekan.
- Penutup: Jangan Jadikan Rakyat Korban dari Negara yang Berpura-Pura Kuat
Pada akhirnya, tulisan ini adalah suara kemarahan, suara kepedihan, dan suara keadilan.
Ketika negara berubah menjadi wayang yang dimainkan oleh elit yang jauh dari penderitaan rakyat, maka masyarakat berhak mengangkat suara.
Sumatera tidak meminta belas kasihan.
Sumatera meminta keadilan.
Dan keadilan tidak boleh tunduk pada gengsi politik siapa pun.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






