Dengarkan Artikel
Oleh: Azharsyah Ibrahim
Di tengah hiruk pikuk modernisasi ekonomi syariah yang kian menggema di Indonesia, seringkali kita luput untuk menengok kembali keberagaman instrumen ekonomi lokal yang telah berurat akar dalam syariat Islam dan kearifan budaya. Aceh, sebagai daerah istimewa dengan penerapan syariat Islamnya, menyimpan sebuah warisan berharga yang dikenal dengan nama Mawah. Sistem ini, yang telah lestari selama berabad-abad, adalah cerminan nyata dari nilai-nilai keadilan, amanah, dan pemberdayaan sosial yang tetap relevan hingga kini, namun sayangnya kian terpinggirkan oleh arus zaman.
Praktik Mawah dalam Masyarakat Aceh
Secara etimologi, istilah “Mawah” diyakini berasal dari bahasa Arab, “ihya’ al-mawat”, yang berarti membuka lahan atau menghidupkan sesuatu yang tidak bernyawa. Dalam konteks masyarakat Aceh, Mawah adalah bentuk perjanjian kerja sama ekonomi yang sederhana namun mendalam, khususnya di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Sistem ini mempertemukan dua pihak, yaitu pemilik modal atau aset (misalnya, pemilik seekor lembu, sebidang sawah, atau kebun) dengan pihak yang tidak memiliki modal namun memiliki kemampuan dan waktu untuk mengelola atau memelihara aset tersebut.
Inti dari Mawah terletak pada prinsip bagi hasil yang adil dan transparan. Tanpa perlu kontrak yang rumit, tanpa beban bunga yang memberatkan, dan tanpa birokrasi yang berbelit, Mawah berlandaskan kuat pada amanah, kejujuran, dan kepercayaan antara pihak. Hasil dari pengelolaan atau pemeliharaan aset tersebut kemudian dibagi secara proporsional sesuai kesepakatan awal. Sebagai contoh dalam peternakan, jika seekor sapi betina melahirkan anak, pembagian hasilnya bisa 50:50 antara pemilik dan pemelihara, atau disesuaikan dengan kesepakatan, terutama mempertimbangkan lamanya proses perawatan. Induk ternak biasanya tetap menjadi hak pemilik. Dalam mawah sawah atau kebun, pembagian hasil juga bervariasi, bisa 50:50, atau bahkan penggarap mendapatkan porsi lebih besar seperti 2/3 atau 3/4, terutama jika lokasi lahan jauh dari pemukiman atau membutuhkan usaha ekstra.
Dalam masyarakat Aceh, Mawah bukan sekadar mekanisme bisnis biasa; ia adalah instrumen sosial-ekonomi yang menyatukan kepentingan yang berbeda secara harmonis. Bagi pemilik modal, Mawah menawarkan keuntungan tanpa harus terlibat langsung dalam operasional harian. Di sisi lain, bagi pemelihara, Mawah membuka pintu kesempatan berusaha tanpa harus terjerat utang atau beban sewa yang seringkali mencekik. Ini adalah model ekonomi inklusif yang sesungguhnya, memberikan ruang bagi mereka yang secara ekonomi kurang beruntung untuk berpartisipasi aktif dalam roda perekonomian. Dalam konteks modern, Mawah dapat dipandang sebagai model ekonomi berbasis kepercayaan yang sangat relevan untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi.
Nilai-nilai Mawah dan Relevansinya di Era Modern
📚 Artikel Terkait
Masyarakat Aceh telah lama hidup dengan praktik ekonomi Islami jauh sebelum kehadiran lembaga keuangan formal. Selain Mawah, terdapat pula Gala (gadai tanpa bunga) dan Muge (sistem perdagangan tradisional) yang semuanya mencerminkan nilai-nilai keadilan dan keberkahan dalam muamalah. Sejarah mencatat bahwa gelombang kolonialisme Belanda membawa masuk nilai-nilai materialistik dan praktik bunga yang bertentangan dengan syariat. Pasca-kemerdekaan, sistem ekonomi nasional yang lebih condong ke model konvensional semakin meminggirkan warisan kearifan lokal seperti Mawah. Meskipun demikian, praktik Mawah tetap bertahan di banyak pelosok Aceh, menopang ekonomi keluarga meski tak tercatat dalam statistik resmi.
Mawah adalah manifestasi dari nilai-nilai universal yang tetap relevan, yaitu: Pertama, keadilan dan kebersamaan. Prinsip pembagian hasil yang rata sejak awal menegaskan tidak adanya dominasi satu pihak atas pihak lain. Ini adalah inti dari keadilan muamalah dalam Islam. Kedua, amanah dan kepercayaan, yang merupakan fondasi pelaksanaan Mawah. Pemilik modal percaya pada integritas pemelihara, dan pemelihara bertanggung jawab penuh atas amanah yang diberikan. Nilai ini membentuk karakter masyarakat yang jujur dan bertanggung jawab. Ketiga, pemberdayaan sosial. Mawah memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk berusaha, sejalan dengan semangat Islam yang menolak konsentrasi kekayaan pada segelintir orang. Ini adalah model nyata dari ekonomi kerakyatan. Keempat, kesederhanaan sistem. Mawah dijalankan tanpa kerumitan administrasi, tanpa bunga, dan tanpa jebakan kontrak, sehingga membuktikan bahwa kesederhanaan dapat sangat efektif. Justru kesederhanaan inilah yang menjadikan Mawah adaptif dan relevan di berbagai zaman. Konsep Mawah sangat berperan dalam membantu pembangunan ekonomi masyarakat Aceh, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat peternak dan petani pedesaan, serta menjadi solusi penanggulangan kemiskinan.
Pertanyaan krusial muncul adalah masih relevankah Mawah di era digital yang serba cepat ini? Jawabannya adalah sangat relevan, bahkan mungkin lebih relevan dari sebelumnya. Di tengah jurang ketimpangan ekonomi yang semakin melebar, Mawah menawarkan solusi konkret bagi masyarakat kecil yang kesulitan mengakses modal. Mawah dapat dikembangkan secara modern, misalnya melalui fasilitasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau dukungan pembiayaan tanpa riba dari bank syariah. Teknologi digital bahkan dapat diintegrasikan untuk meningkatkan transparansi pencatatan dan pengawasan, mengubah Mawah dari tradisi kampung menjadi model ekonomi syariah berbasis komunitas yang diakui secara formal.
Tantangan dan Peluang Mawah
Namun, Mawah juga menghadapi tantangan serius. Pertama, ketiadaan regulasi yang jelas membuat praktik ini rentan terhadap konflik, terutama jika terjadi ketidaksepahaman atau wanprestasi. Perjanjian yang tidak tertulis dapat menimbulkan ingkar janji dalam pembagian hasil. Kedua, generasi muda seringkali memandang Mawah sebagai sistem yang kuno dan tidak menarik, mengabaikan potensi besarnya. Ketiga, kebijakan pemerintah cenderung lebih fokus pada proyek-proyek besar dan kurang memberikan perhatian pada pengangkatan kearifan lokal.
Untuk mengatasi tantangan ini, langkah legalisasi menjadi sangat penting. Qanun atau peraturan daerah dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi praktik Mawah. Selain itu, pendidikan dan penyuluhan yang masif diperlukan untuk mengubah persepsi masyarakat, khususnya generasi muda, agar melihat Mawah sebagai sistem yang Islami sekaligus modern, bukan sekadar relik masa lalu.
Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki dasar hukum komprehensif untuk syariat Islam, termasuk di bidang ekonomi, memiliki peluang besar untuk menghidupkan kembali Mawah. Ini bukan hanya sekadar melestarikan tradisi, melainkan menjadikannya model ekonomi alternatif yang berdaya saing.
Jika Aceh berhasil merevitalisasi Mawah, dampaknya bisa menjadi inspirasi nasional. Daerah lain di Indonesia dapat mengadopsi prinsip serupa, tentu dengan penyesuaian terhadap kondisi lokal masing-masing. Indonesia tidak perlu selalu terpaku pada model impor dari luar negeri; kita memiliki warisan ekonomi sendiri yang kaya dan layak untuk dikembangkan. Ekonomi sejati bukan hanya tentang angka pertumbuhan, melainkan tentang keadilan, kesejahteraan, dan keberkahan bagi seluruh lapisan masyarakat. Mawah adalah cermin sederhana bagaimana nilai-nilai luhur ini dapat diwujudkan dalam praktik sehari-hari.
Pilihan kini ada di tangan kita, apakah kita akan membiarkan Mawah hilang perlahan ditelan zaman, atau kita akan menghidupkannya kembali sebagai warisan berharga yang relevan untuk masa depan yang lebih adil dan sejahtera? Wallahualam Bissawab.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






