Dengarkan Artikel
Oleh Muhamad Ihwan
Pagi ini, di seluruh Indonesia, bendera Merah Putih berkibar penuh di halaman kantor pemerintahan, sekolah, hingga instansi publik. Upacara Hari Kesaktian Pancasila kembali digelar dengan khidmat. Di Aceh Besar, Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST) ANRI ikut melaksanakan upacara bersama ratusan lembaga lainnya, meneguhkan kembali makna Pancasila sebagai fondasi kebangsaan yang tak tergoyahkan.
Bagi generasi Orde Baru, tanggal 30 September identik dengan kewajiban menonton film Pengkhianatan G30S/PKI. Negara menjadikannya sarana untuk menanamkan kewaspadaan pada bahaya laten komunisme. Setelah reformasi, tradisi itu meredup. Kini hanya upacara resmi di kantor-kantor pemerintahan, sekolah, atau komunitas tertentu yang rutin mengingatkan publik akan sejarah kelam itu.
Namun, di balik ritual, ada pertanyaan yang lebih penting: bagaimana bangsa ini menjaga ingatan sejarah? Bagaimana peristiwa 1965 dipahami secara jernih oleh generasi yang tidak lagi mengalami langsung? Jawaban itu ada pada arsip.
Arsip: Jejak yang Tak Bisa Dipungkiri
“Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan” mendefinisikan arsip sebagai *rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Definisi ini menegaskan: arsip bukan hanya catatan resmi negara. Ia juga lahir dari masyarakat, kelompok, maupun individu. Dalam konteks G30S/PKI, arsip menjelma dalam bentuk yang beragam: dokumen militer, putusan pengadilan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub), laporan media, catatan keluarga korban, hingga testimoni yang disimpan LSM. Semuanya adalah saksi sejarah.
Di ANRI Jakarta, misalnya, tersimpan arsip-arsip penting: transkrip sidang Mahmilub terhadap tokoh PKI, laporan operasi penumpasan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta kliping media nasional. Dokumen-dokumen itu adalah sumber otentik yang tak bisa dipalsukan. Mereka menyimpan fakta apa adanya, meski kadang pahit.
Antara Keterbukaan dan Ketertutupan
Namun, tidak semua arsip bisa langsung diakses publik. Ada aturan yang harus dipatuhi.
Peraturan Kepala ANRI Nomor 403 Tahun 2021 Tentang Daftar Arsip Tertutup menjadi payung hukum yang menentukan mana arsip dapat dibuka, mana yang harus dibatasi. Arsip terkait G30S/PKI sebagian masih tertutup karena menyangkut keamanan negara dan perlindungan hak pribadi.
Faktanya, setiap menjelang atau setelah Hari Kesaktian Pancasila, permintaan arsip G30S/PKI di ANRI selalu meningkat. Mahasiswa, peneliti, hingga jurnalis datang dengan beragam kepentingan. ANRI melayani sesuai prosedur: permintaan yang memenuhi syarat akan diberikan akses, dengan tetap menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan hak warga negara.
📚 Artikel Terkait
Prinsip ini penting: arsip bukan dinding yang menutup, melainkan jendela yang bisa dibuka dengan aturan yang jelas.
Arsip Masyarakat Sipil
Tidak hanya negara, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sejak 1990-an aktif mengumpulkan arsip G30S/PKI. Ada yang menyimpan dokumen pro-pemerintah, ada pula yang mengangkat suara korban dan penyintas.
Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 (YPKP 65) misalnya, menghimpun testimoni eks-tapol dan keluarga, sebagai bagian dari perjuangan hak asasi manusia.
Arsip semacam ini memperkaya perspektif sejarah, tetapi juga mengandung risiko. Tanpa pengelolaan standar kearsipan, arsip rawan hilang, rusak, atau dimanipulasi. Karena itu, idealnya, arsip-arsip masyarakat sipil yang bernilai sejarah sebaiknya diserahkan ke lembaga kearsipan resmi ANRI atau lembaga arsip daerah agar kelestariannya terjamin dan dapat diakses publik dengan adil.
Belajar dari Dunia
Pengelolaan arsip tragedi politik bukan hanya isu Indonesia. Di Amerika Serikat, dokumen pembunuhan John F. Kennedy dibuka bertahap, dengan sebagian tetap diklasifikasikan. Di Australia, arsip keterlibatan dalam Perang Vietnam diakses dengan syarat tertentu. Kanada membentuk Truth and Reconciliation Commission yang menjadikan arsip sebagai instrumen penyembuhan luka sejarah.
Praktik internasional ini memberi pelajaran: arsip kelam memang harus dibuka, tapi dengan cara bertahap dan bertanggung jawab. Prinsipnya, arsip bicara apa adanya, bukan dipelintir untuk kepentingan politik sesaat.
Ingatan yang Menjaga Pancasila
Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar seremoni. Ia adalah pengingat bahwa bangsa ini pernah menghadapi ancaman serius terhadap ideologi negara. Ribuan orang kehilangan nyawa, jutaan lainnya terseret stigma yang bertahan puluhan tahun.
Arsip G30S/PKI menyimpan semuanya. Ia adalah ingatan yang tak boleh hilang. Dari dokumen resmi negara hingga kesaksian masyarakat, semua membentuk mosaik sejarah yang utuh.
Tugas kita adalah menjaganya. Menjaga agar arsip tetap autentik, agar generasi mendatang bisa belajar tanpa dendam. Menjaga agar arsip bisa dibuka tanpa mempermalukan, mengingat tanpa menghapus, memahami tanpa mengaburkan.
Ketika kita berdiri di lapangan upacara Hari Kesaktian Pancasila, sadarilah: Pancasila tidak hanya dijaga lewat ritual, tetapi juga lewat arsip ingatan kolektif yang terus berbicara, agar bangsa ini tidak kehilangan arah.
Muhamad Ihwan
Pemerhati Kearsipan / Penulis
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





