Dengarkan Artikel
Oleh: Azharsyah Ibrahim
“Akan datang suatu zaman, tidak ada seorang pun kecuali terlibat dalam memakan harta riba. Jika ia tidak memakannya langsung, ia akan terkena debunya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis Nabi Muhammad SAW ini, meski lahir lebih dari 14 abad silam, terasa begitu nyata di tengah derasnya arus ekonomi modern. Bukan sekadar peringatan moral, ia adalah gambaran tajam tentang sistem keuangan yang kini mendominasi dunia—sistem di mana sektor finansial melaju jauh meninggalkan sektor riil.
Riba, yang dalam Islam dikategorikan sebagai dosa besar, tak lagi hadir hanya dalam bentuk pinjam-meminjam berbunga. Ia kini menjelma dalam rupa yang lebih kompleks, seperti suku bunga bank, bunga kartu kredit, denda keterlambatan, hingga produk keuangan berbalut istilah modern, namun tetap menyimpan praktik pengambilan keuntungan yang tidak adil. Bahkan mereka yang berusaha menjauh pun sering kali tak sadar ikut terkena “debu”-nya dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Riba dalam Bayang-Bayang Modernitas
Riba, dalam pengertian klasik, adalah tambahan (ziyādah) yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau pertukaran barang ribawi, tanpa dasar akad yang sah. Islam melarangnya secara tegas, karena dianggap merusak prinsip keadilan distributif.
Hadits tersebut mengingatkan kita bahwa cakupan riba itu tidak hanya bersifat langsung dan berjumlah besar, tetapi juga secara tidak langsung dengan jumlah yang relatif kecil.
Bayangkan seseorang yang gajinya ditransfer ke rekening bank konvensional. Uang itu diam di sana beberapa hari sebelum ditarik atau digunakan. Selama itu, bank memutar dana tersebut—termasuk untuk aktivitas yang berbunga—dan nasabahnya, meski tidak mengambil bunga secara langsung, tetap menjadi bagian dari sistem itu. Atau ketika kita membeli barang cicilan melalui perusahaan pembiayaan konvensional, kita membayar harga lebih tinggi dari nilai tunai, yang hakikatnya adalah bunga.
Bahkan denda keterlambatan listrik atau internet di beberapa penyedia layanan pun mengandung unsur bunga yang dilarang. Bentuk lain yang lebih samar adalah melalui reksadana pasar uang, deposito, atau obligasi berbunga. Banyak orang berinvestasi tanpa menyadari bahwa keuntungan yang diterima berasal dari skema riba. Inilah “debu” yang dimaksud hadis, yaitu dampak tidak langsung yang menempel tanpa kita sadari, karena sistem yang kita masuki mengandung unsur tersebut.
Mengapa Riba Begitu Merusak?
Islam menempatkan larangan riba bukan semata pada aspek ritual, melainkan pada fondasi keadilan ekonomi. Riba menimbulkan ketimpangan struktural dimana pihak yang memiliki modal mendapatkan keuntungan pasti, tanpa menanggung risiko, sementara pihak yang membutuhkan modal menanggung risiko penuh plus kewajiban membayar lebih.
Dalam jangka panjang, ini menciptakan konsentrasi kekayaan di segelintir tangan dan memperdalam jurang kemiskinan.
Kita bisa melihat dampaknya di negara-negara berkembang yang terjerat utang luar negeri berbunga tinggi. Mereka terpaksa mengalokasikan anggaran besar hanya untuk membayar bunga, bukan untuk pembangunan rakyatnya.
Di tingkat rumah tangga, kredit konsumtif berbunga telah memerangkap banyak keluarga dalam lingkaran setan kemiskinan, gaji habis untuk membayar cicilan dan bunga, sehingga tabungan nyaris mustahil dibangun.
📚 Artikel Terkait
Ekspansi Sistemik dan Normalisasi Riba
Terdapat tiga mesin utama yang memperluas jangkauan riba dalam ekonomi kontemporer. Pertama, dominasi bank konvensional masih sangat kuat. Rasio kredit terhadap PDB Indonesia mencapai 39% pada 2024, dan meskipun pembiayaan syariah berkembang, pangsa aset bank syariah baru menyentuh 7,3% per Mei 2025. Bunga tetap menjadi ukuran baku dalam menentukan biaya modal.
Kedua, pasar obligasi dan surat utang pemerintah terus tumbuh. Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara senilai Rp1.213 triliun pada 2023, dan meskipun beberapa obligasi diberi label halal, kupon tetap yang dibayarkan tetap berbasis bunga.
Investor ritel dan institusi, termasuk dana pensiun umat dan BUMN syariah, sering kali tidak memiliki alternatif instrumen jangka panjang yang bebas bunga.
Ketiga, ekonomi digital melalui platform peer-to-peerlending dan skema beli sekarang bayar nanti (BNPL) menyisipkan bunga dalam bentuk fee keterlambatan atau imbal hasil tetap. Bahkan startupyang disuntik modal oleh investor muslim sering kali menggunakan instrumen berbunga seperti convertible notes.
Fenomena ini memperkuat tesis hadits di atas dimana terjadi normalisasi riba dalam ekosistem finansial modern, menyebar melalui berbagai saluran yang tampak sah namun menyimpan risiko etis dan sosial yang besar.
Bahkan sebagian umat Islam mulai menganggap larangan riba sebagai isu sekunder—jauh di bawah “urusan besar” lain—padahal Al-Qur’an menegaskan ancaman keras bagi pelakunya.
Allah berfirman: “Maka jika kamu tidak mengerjakan(meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu…” (QS. Al-Baqarah: 279). Ancaman“perang” ini menunjukkan betapa seriusnya dosa riba.
Ekonomi Bersih Tanggung Jawab Kolektif dan Pribadi
Larangan riba dalam Islam bukan hanya soal ibadah, tetapi juga bentuk proteksi sosial. Bunga mempercepat polarisasi kekayaan karena merupakan klaim tetap atas surplus ekonomi. Dalam jangka panjang, keuntungan finansial lebih banyak mengalir ke pemilik modal daripada pekerja, sebagaimana tercermin dari meningkatnya koefisien Gini Indonesia dari 0,30 pada 1999 menjadi 0,39 pada 2023.
Selain itu, riba memperlemah ketahanan finansial rumah tangga. Survei OJK 2024 menunjukkan bahwa 17,1% rumah tangga miskin memiliki utang konsumtif berbunga, dan hampir separuhnya kesulitan membayar cicilan saat suku bunga naik.
Dalam skala makro, sistem ekonomi berbasis bunga terbukti rentan terhadap krisis, sebagaimana terlihat dalam krisis 1930, 1997, dan 2008. Untuk menghindari debu riba, dibutuhkan strategi kolektif dan inovasi regulasi.
Pemerintah perlu memperluas penggunaan sukuk berbasis akad yang benar-benar berbagi risiko, seperti Ijārah atau Mudhārabah. Dana sosial seperti zakat, wakaf, dan sosial sukuk dapat menjadi alternatif pembiayaan sektor publik. Fintech syariah berbasis bagi hasil juga perlu difasilitasi, dengan pengawasan ketat agar tidak tergelincir ke dalam bunga terselubung.
Di sisi lain, tanggung jawab individu juga penting. Audit syariah pribadi, etika konsumsi digital, dan aktivisme pemegang saham adalah langkah konkret yang bisa diambil masyarakat. Hadits tentang debu riba bukanlah ramalan pasif, melainkan panggilan untuk bertindak.
Indonesia, sebagai negara Muslim terbesar, memiliki peluang besar untuk memimpin transformasi sistem keuangan global agar selaras dengan maqāṣid al-sharī‘ah,keadilan, kesejahteraan, dan stabilitas.
Pelajaran Moral
Sabda rasul tersebut adalah alarm moral bagi kita semua. Meski sulit menghindarinya sepenuhnya di tengah sistem yang rusak, kita tetap wajib berusaha menjauh. Ubah cara pandang kita—bukan lagi mencari alasan “Bunga kecil tidak masalah”, tapi bertanya “Bagaimana caranya agar tidak terlibat?”
Sejarah membuktikan, ekonomi tanpa bunga pernah ada dan berkembang, dan Indonesia punya peluang besar untuk membangun kembali sistem itu dengan kekuatan pasar syariah dan dukungan regulasi. Tantangannya ada pada konsistensi dan integritas, agar lembaga keuangan syariah bukan sekadar label, tapi benar-benar menjadi alternatif yang adil dan memberdayakan.
Kita mungkin tak mampu menghilangkan semua debu, tapi kita bisa memilih untuk tidak berada di tengah badai. Mengurangi keterlibatan dalam riba, memperkuat ekonomi syariah, dan membangun literasi keuangan bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga investasi moral demi masa depan yang lebih adil dan bermartabat. Wallahualam.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






