Dengarkan Artikel
Oleh Tabrani Yunis
Telah lama isu-isu bau busuk atau praktik yang merugikan publik terdengar di tengah masyarakat kita terkait sistem penerimaan siswa baru di sekolah, walau pun ketika sekolah telah menggunakan peranti digital di sekolah, cerita -cerita miring tetap saja menguap dan mengepul seperti asap kuah bakso yang baru dibuka tutup panci. Ada banyak cerita yang dibawa menyebar dan menimbulkan bau.
Barangkali, istilah yang paling klasik terdengar ketika musim penerimaan siswa di sekolah tiba, adalah istilah lewat pintu belakang. Walau cara ini sudah terdengar usang dan apak, tapi baunya tetap menyengat. Artinya praktik lewat pintu belakang itu bisa jadi masih dapat digunakan, dengan menggunakan alasan-alasan tertentu.
Ketika ada praktik lewat pintu belakang, tidak lewat gerbang depan, tentu untuk membuka pintu belakang membutuhkan orang yang bisa membuka misteri atau gembok yang katanya terbuat dari baja itu. Namun, lorong-lorong pintu belakang itu sering menjadi jalan pintas bagi yang bisa merayu pemegang kunci. Biasanya pintu belakang ini bisa tembus bagi orangtua yang punya power besar dan uang lebih, bukan dari kalangan masyarakat kere atau tak punya. Orang kere tidak bisa berkontribusi secara finansial dan pengaruh jabatan. Apalagi, kepala sekolah tidak sanggup atau tidak berdaya berhadapan dengan para pejabat tinggi, ketika pintu sudah ditutup, bisa dibuka, berkat katebelece dari atasan.
Ya, pokoknya semakin berkelas ekonomi orangtua, semakin tinggi jabatan orang tua, pintu belakang yang dikunci, bisa terbuka. Wajar saja kalau dalam acara kick off yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI, Kantor Perwakilan Aceh yang diselenggarakan lewat zoom pada Rabu, 23 April 2025, Rapat Kick off untuk menjalankan amanah pengawasan terhadap kebijakan publik mengenai SPMB/PPDB tahun 2025.
Pertanyaannya, untuk apa Ombudsman mengadakan acara ini dan mengapa harus diawasi? Jawabannya seperti yang telah diuraikan di atas, juga dilatarbelakangi oleh banyaknya laporan yang masuk ke Ombudsman.
Dian Rubianti, sebagai kepala Ombudsman RI, perwakilan Aceh mengatakan bahwa selama ini pelaksanaan seleksi penerimaan siswa atau murid baru di sekolah banyak berselimak masalah. Banyak kasus yang merugikan masyarakat dan negara terkait tata kelola dalam penerimaan murid atau siswa baru di Sekolah-sekolah, khususnya di Aceh. Kasus-kasusnya merupakan kasus maladministrasi, gratifikasi serta korupsi yang merugikan negara dan masyarakat pengguna layanan pendidikan.
Banyaknya laporan kasus yang dilapor ke Ombudsman RI, perwakilan Aceh itu, juga dipaparkan oleh anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, Pengampu substansi di bidang pendidikan, pada kegiatan zoom yang diikuti oleh 854 peserta umumnya para kepala sekolah dan ditambah dengan peserta dari Inspektorat Aceh, Inspektorat dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota se Aceh, Kantor Kementeriaan Agama se Aceh, serta komite sekolah, pimpinan LSM pemerhati isu pendidikan dan media, terungkap banyak kasus gratifikasi dan korupsi terkait seleksi siswa atau murid baru lewat sistem PBDB atau PSB itu.
📚 Artikel Terkait
Sementara Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Lesmana, memaparkan bahwa hasil penelitian di Makasar, ada banyak kasus korupsi yang mewarnai musim penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah. Jadi sudah banyak bukti kecurangan kepala sekolah dan ketidakberdayaan pengelola sekolah terhadap pejabat yang memaksa diri agar anak mereka bisa diterima di sekolah. Kasus-kasus kecurangan dan penekanan terhadap kepala sekolah itu, tentu banyak terjadi pada sekolah -sekolah yang favorit, yang menjadi sekolah yang dikejar oleh banyak penggemar, tidak pada sekolah biasa yang tidak kompetitif.
Maka, kegiatan kick of yang dilakukan oleh Ombudsman ini menjadi sangat penting sebagai bentuk antisipasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun 2025 yang dalam waktu dekat akan digelar oleh Dinas Pendidikan dan juga Kemenag.
Sayangnya, pengungkapan kasus-kasus malasministrasi, gratifikasi dan korupsi yang terjadi di musim penerimaan siswa baru atau SPMB dalam rapat kick off Ombudsman itu, berada pada tataran permukaan, tidak menukik ke upaya identifikasi masalah-masalah, hingga menemukan akar masalah, untuk dianalisis dan dicari solusi untuk menghentikan tindakan maladministrasi, gratifikasi dan korupsi di sekolah penyelenggara SPMB. Bila hanya mengangkat informasi tentang kasus- kasus, artinya pekerjaan ini tidak akan tuntas-tuntas.
Sesungguhnya sengkarut penerimaan siswa baru, khususnya di sekolah-sekolah yang menjadi incaran masyarakat terjadi karena rendahnya integritas, moralitas penyelenggara, serta adanya orangtua yang sakit yang memaksa kehendak harus di sekolah favorit dan dengan tanpa ada rasa malu dan bersalah menggunakan power untuk meluluskan anak di sekolah yang diinginkan.
Oleh sebab itu, idealnya, kick off yang dilakukan oleh Ombudsman ini tidsk hanya berhenti di situ, harus dilanjutkan dengan langkah survey untuk mengidentifikasi masalah, analisis dan menemukan solusi yang bisa ditawarkan untuk mengurangi atau menghentikan praktik maladministrasi, gratifikasi dan korupsi di sekolah penyelenggara SPMB. Maladministrasi, gratifikasi dan korupsi adalah buah atau dampak dari rendahnya integritas penyelenggaraa dan orangtua.
Oleh sebab itu, dengan adanya kegiatan lanjutan itu, maka upaya Mendikdas, mengeluarkan permendikdas nomor 3 tahun 2025 bisa memperbaiki dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, bisa menghapus segala bentuk maladministrasi, gratifikasi dan korupsi bisa sejalan dan berkelanjutan.
Sebab itu, tahun 2025 ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai sebuah mekanisme penerimaan murid baru di tanah air. Mekanisme yang digunakan untuk menyeleksi siswa yang akan masuk ke berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK. Tentu saja, sebagai sebuah produk kebijakan publik yang baru, kebijakan ini adalah kebijakan terbaik. Sebab , Mendikdasmen ingin sistem penerimaan murid baru (SPMB) ini bisa sistem ini terus mengalami perubahan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penerimaan siswa baru.
Jadi, pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB) yang telah lama berlansung dengan sebutan yang beragam, seperti Penerimaan siswa baru (PSB), lalu ada PPDB dan kini dimutakhirkan oleh Mendikbud dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Artinya ada perubahan atau pembaruan dari sistem yang telah dijalankan. Konon perubahan menjadi SPMB itu dimaksudkan sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan pendidikan secara berkeadilan. Ya, bila kita simak latarbelakang munculnya siatem baru ini perubahan itu disebut menjadi lebih baik dari sebelumnya dalam perspektif keadilan dalam mengakses sekolah. Jadi, klop bukan?
Akhir kata, kini adalah waktu yang tepat untuk membangun kredibilitas dan integritas pengelola pendidikan di Aceh, yang harus dimulai dari pejabat tinggi, seperti kepala Dinas pendidikan atau Kemenag beserta jajarannya, juga menumbuhkan integritas orang tua yang menggunakan kekuasaan serta pengusaha yang bisa menggunakan uang mereka untuk memuluskan maksud demi kepentingan permintaan anak ke sekolah yang sebenarnya ia tidak diterima sesuai persyaratan yang berlaku. Semoga musim PSMB tahun ini akan berjalan lancar dengan jujur dan berintegritas. Tidak ada lagi sengkarut yang karut marut dalam pelaksanaan SPMB di sekolah. Semoga!
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






