Artikel · Potret Online

Nazhir Profesional Menghidupkan Wakaf untuk Kemajuan Gampong

Penulis Muhammad Ali Akbar, M.Pd.
Mei 12, 2026
3 menit baca 21
b4f6e66d-2bdd-4d52-b2ff-1b5d682eb330
Foto / IlustrasiNazhir Profesional Menghidupkan Wakaf untuk Kemajuan Gampong
Disunting Oleh

Oleh: Muhammad Ali Akbar, M.Pd.I.

Wakaf bukan sekadar menyerahkan sebidang tanah lalu selesai urusan. Wakaf adalah investasi akhirat yang manfaatnya harus terus mengalir kepada umat. Tanah wakaf yang dibiarkan kosong ibarat sawah yang tidak ditanami: potensinya besar, tetapi manfaatnya belum terasa. Di sinilah peran nazhir menjadi sangat penting. Nazhir bukan sekadar “penjaga sertifikat”, melainkan pengelola amanah umat yang dituntut untuk berpikir kreatif, inovatif, dan profesional.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa amanah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Tanah wakaf yang diserahkan wakif kepada nazhir bukan untuk dibiarkan “tidur pulas”, tetapi untuk dikembangkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad bersabda: “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya”. (HR. Sahih Muslim)

Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah jariyah. Namun agar pahalanya terus mengalir, aset wakaf harus hidup dan produktif.

Kriteria Nazhir Profesional

Nazhir profesional setidaknya memiliki empat karakter utama:

  1. Amanah— dapat dipercaya dan menjaga harta wakaf dengan penuh tanggung jawab.
  2. Fathanah— cerdas dan mampu melihat peluang pengembangan aset.
  3. Transparan— terbuka dalam pengelolaan dan pelaporan.
  4. Inovatif— mampu mengubah tanah kosong menjadi aset produktif.

Kalau nazhir hanya datang sesekali untuk melihat rumput yang tumbuh, lalu berkata, “Alhamdulillah, tanah wakaf masih ada,” itu namanya inspeksi, bukan pengelolaan. Rumput memang subur, tetapi ekonomi masyarakat belum tentu ikut tumbuh.

Saat Tanah Wakaf “Bangun dari Tidur”

Bayangkan di sebuah gampong di Tapaktuan terdapat sebidang tanah wakaf seluas 1.500 meter persegi. Bertahun-tahun tanah itu hanya menjadi tempat kambing beristirahat dan ayam kampung rapat rutin setiap sore. Masyarakat pun mulai bercanda, “Yang paling rajin memanfaatkan tanah wakaf ini cuma kambing.”

Kemudian datang seorang nazhir yang berpikir maju. Ia bermusyawarah dengan tokoh masyarakat, berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama, dan menyusun rencana. Sebagian tanah dijadikan kebun produktif, sebagian lagi dibangun kios kecil untuk usaha masyarakat.

Setahun kemudian, hasilnya mulai terlihat. Kebun menghasilkan sayuran, kios disewa pedagang, dan pendapatan wakaf digunakan untuk:

  • Membantu biaya pendidikan anak-anak kurang mampu.
  • Membeli kitab dan buku untuk TPA.
  • Mendukung kegiatan masjid dan dayah.
  • Memberikan bantuan sosial bagi fakir miskin.

Tanah yang dulu sunyi kini menjadi sumber manfaat. Ayam dan kambing mungkin sedikit kehilangan “tempat nongkrong”, tetapi masyarakat mendapatkan keberkahan yang jauh lebih besar.

Peran Penyuluh Agama Islam

Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama hadir bukan untuk menggurui nazhir, apalagi membawa penggaris untuk mengukur siapa yang paling pintar. Penyuluh hadir sebagai sahabat diskusi, pendamping, dan pencari solusi.

Dalam setiap konsultasi, penyuluh membantu nazhir memahami:

  • Regulasi dan administrasi wakaf.
  • Strategi pengembangan aset wakaf.
  • Prinsip asas manfaat sesuai tujuan wakif.
  • Pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

Tujuannya sederhana tetapi mulia: agar tanah wakaf tidak hanya tercatat rapi di map, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Wakaf untuk Pendidikan dan Perekonomian

Jika dikelola secara profesional, tanah wakaf dapat:

  • Meningkatkan pendapatan masyarakat melalui usaha produktif.
  • Menyediakan beasiswa bagi anak-anak kurang mampu.
  • Mendukung sarana pendidikan dan keagamaan.
  • Menjadi sumber dana sosial yang berkelanjutan.

Wakaf yang produktif adalah bukti bahwa ibadah tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memiliki dampak ekonomi dan pendidikan.

Penutup

Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama mengajak seluruh unsur masyarakat—keuchik, tuha peut, imam gampong, tokoh masyarakat, dan generasi muda—untuk bersama-sama peduli terhadap tanah wakaf di gampong.

Jangan biarkan tanah wakaf hanya menjadi tempat rumput tumbuh lebih rajin daripada program pemberdayaan. Mari kita hidupkan wakaf dengan semangat amanah, inovasi, dan kebersamaan. Ketika wakaf dikelola dengan baik, manfaatnya akan dirasakan masyarakat hari ini, dan pahalanya terus mengalir hingga akhirat nanti.

✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Muhammad Ali Akbar, M.Pd.
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama, berdomisili di Lhok Bengkuang, Tapaktuan, Aceh Selatan
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...