Dengarkan Artikel
Oleh Aswan Nasution
Demokrasi di negeri ini selalu bergerak dengan napas panjang, kadang tersengal, kadang tergesa. Ia jarang benar-benar tenang. Setiap beberapa tahun, ia berhenti sejenak di depan cermin sejarah, menimbang wajahnya sendiri: apakah masih setia pada janji awal, atau mulai lelah menanggung konsekuensi dari kebebasan yang diberikannya. Wacana mengembalikan pemilihan gubernur dan bupati ke tangan DPRD adalah salah satu momen bercermin itu—sunyi, tapi sarat makna.
Seolah kita sedang memutar ulang kaset lama. Sebelum 2004, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Reformasi lalu memotong jalur itu, membuka pintu selebar-lebarnya bagi rakyat untuk memilih langsung. Dua puluh tahun berselang, pintu itu kini dipertanyakan kembali. Bukan dengan amarah, melainkan dengan dalih rasional: biaya mahal, politik uang, konflik sosial, kelelahan publik. Demokrasi, kata sebagian orang, perlu disederhanakan.
Argumen itu tidak sepenuhnya keliru. Pilkada langsung memang menguras anggaran. Ia menuntut energi, logistik, dan kesabaran kolektif. Di balik baliho dan janji, ada transaksi yang tak selalu suci. Banyak kepala daerah masuk penjara bukan karena niat jahat semata, melainkan karena beban ongkos politik yang menjerat sejak awal. Dalam logika ini, efisiensi terdengar seperti kebajikan.
Tetapi demokrasi bukan sekadar soal ongkos. Ia juga soal ingatan.
UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah dipilih secara “demokratis.” Kata itu lentur, membuka ruang tafsir. Pemilihan melalui DPRD sah secara konstitusional. Namun tafsir hukum tak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu berdialog dengan sejarah. Dan sejarah Indonesia menyimpan trauma panjang tentang kekuasaan yang terlalu jauh dari rakyat.
Pemilihan langsung, betapapun riuh dan cacat, adalah simbol penting pasca-Reformasi: pengakuan bahwa kedaulatan tidak cukup diwakilkan sekali, lalu disimpan rapi di gedung parlemen. Ia harus dihadirkan berulang-ulang, meski dengan segala risikonya. Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan hal itu—bukan sebagai dogma, tetapi sebagai pembacaan atas semangat zaman.
Mereka yang ingin kembali ke mekanisme DPRD sering berbicara tentang ketenangan. Tidak ada konflik massa. Tidak ada polarisasi di kampung-kampung. Tidak ada pesta yang melelahkan. Namun ketenangan semacam itu patut dicurigai. Sebab politik yang terlalu tenang kerap menandakan sesuatu sedang dipindahkan ke ruang tertutup.
Pertanyaannya sederhana, tapi tak ringan: apakah politik uang akan lenyap jika pemilihan dilakukan oleh DPRD? Ataukah ia hanya berpindah bentuk—dari amplop di lapangan terbuka ke lobi senyap di balik meja rapat? Apakah kepala daerah yang lahir dari kompromi elite akan lebih bertanggung jawab pada publik luas, atau justru pada segelintir penentu?
📚 Artikel Terkait
Di banyak negara, sistem perwakilan berjalan tanpa kegaduhan. India, Inggris, Malaysia—semua punya varian demokrasi sendiri. Bahkan Amerika Serikat memilih presidennya secara tidak langsung. Namun demokrasi tidak bisa dipinjam seperti jas. Ia harus dijahit sesuai ukuran sejarah dan luka kolektif masing-masing bangsa.
Indonesia pernah membayar mahal ketika suara rakyat terlalu jauh dari pusat keputusan. Reformasi bukan sekadar pergantian rezim, melainkan pergeseran etika: dari kekuasaan yang merasa tahu segalanya, menuju kekuasaan yang mau diawasi. Pemilihan langsung adalah salah satu wujud etika itu, meski sering disalahgunakan.
Di sisi lain, kelelahan publik nyata adanya. Banyak warga datang ke TPS dengan harapan tipis. Mereka memilih, lalu kembali pada hidup yang tak banyak berubah. Demokrasi terasa seperti ritual, bukan jalan perbaikan. Dalam kondisi seperti ini, wacana efisiensi mudah diterima. Demokrasi direduksi menjadi prosedur yang bisa dihemat.
Namun mungkin yang salah bukan demokrasinya, melainkan cara kita merawatnya.
Alih-alih kembali ke sistem lama, kita bisa bertanya: mengapa pengawasan dana kampanye lemah? Mengapa pendidikan politik dibiarkan dangkal? Mengapa partai gagal menjadi sekolah etika, dan justru menjadi mesin tiket kekuasaan? Masalah-masalah itu tidak otomatis selesai hanya dengan memindahkan hak pilih dari rakyat ke DPRD.
Demokrasi selalu berdiri di antara dua tebing: partisipasi dan stabilitas. Terlalu banyak partisipasi tanpa tata kelola bisa melahirkan kekacauan. Terlalu banyak stabilitas tanpa partisipasi bisa melahirkan pembusukan. Kedewasaan politik justru diukur dari kemampuan berjalan di jalur sempit di antara keduanya.
Maka wacana ini seharusnya tidak diselesaikan dengan tergesa. Ia membutuhkan kejujuran yang jarang dimiliki kekuasaan: bahwa demokrasi memang melelahkan, tetapi kehilangan suara rakyat jauh lebih berbahaya. Bahwa efisiensi penting, tetapi martabat warga tidak bisa dihitung dengan kalkulator anggaran.
Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya cara memilih pemimpin. Ia adalah cara sebuah bangsa memandang warganya: sebagai subjek yang dipercaya, atau objek yang perlu diatur. Selama pertanyaan itu masih diperdebatkan, demokrasi belum selesai—dan belum mati.
Ia hanya sedang menimbang dirinya sendiri, di hadapan sejarah yang tak pernah benar-benar lupa.
Horas Hubanta Haganupan.
Horas… Horas… Horas.
Penulis:
Aswan Nasution
Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Saat ini bermukim di Serbelawan ni Huta, sebuah kota kecil di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, di mana semua lelaki dewasa dipanggil “Ketua”.
Kontak: WhatsApp 083163237234 | Email: aswannasution09@gmail.com
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






