Dengarkan Artikel
Pendidikan tinggi merupakan instrumen strategis negara dalam menjalankan amanat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, dalam praktiknya, kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia menunjukkan ketimpangan struktural yang serius antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Ketimpangan ini tidak hanya bersifat administratif atau fiskal, melainkan telah berkembang menjadi praktik diskriminatif sistemik yang merusak ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, yang menyatakan bahwa persoalan kuota mahasiswa PTN “tidak perlu dipermasalahkan”, justru memperlihatkan lemahnya sensitivitas kebijakan terhadap realitas sosial-ekonomi dan dampak struktural kebijakan negara di lapangan. Pernyataan normatif tentang “memperluas peluang belajar” gagal menjawab problem utama: ketiadaan keadilan dalam distribusi sumber daya negara.
PTN, Pendanaan Negara, dan Privilege Ganda
Sejak awal berdirinya Republik, PTN memperoleh pembiayaan penuh dari negara: mulai dari pembangunan infrastruktur, penggajian dosen dan tenaga kependidikan, penyediaan laboratorium, hingga subsidi operasional. Pendanaan tersebut bersumber dari pajak rakyat dan telah berlangsung lebih dari setengah abad.
Namun, dalam dua dekade terakhir, PTN juga diberikan keleluasaan untuk menarik dana langsung dari masyarakat melalui uang kuliah dan skema penerimaan mahasiswa baru dalam jumlah besar. Akibatnya, PTN menikmati privilege ganda: dana publik dari negara dan dana privat dari masyarakat secara simultan.
Sementara itu, PTS—yang sebagian besar lahir dari inisiatif masyarakat sipil, organisasi keagamaan, dan yayasan pendidikan—harus membangun institusinya secara mandiri tanpa dukungan anggaran negara. Padahal, kontribusi PTS dalam sejarah pendidikan nasional sangat signifikan, bahkan mendahului lahirnya negara, seperti Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Nasional (Unas).
Kegagalan Daya Saing Global dan Distorsi Kebijakan Domestik
Ironi terbesar dari sistem ini adalah kenyataan bahwa PTN Indonesia, meskipun dibiayai besar-besaran oleh negara, tetap gagal menembus jajaran universitas elite Asia dan global. Dibandingkan dengan universitas di Singapura dan Malaysia, PTN Indonesia tertinggal dalam kualitas riset, tata kelola, dan reputasi internasional.
📚 Artikel Terkait
Alih-alih melakukan konsolidasi mutu dan reformasi struktural, PTN justru memperluas kuota mahasiswa sebagai strategi bertahan finansial. Strategi ini bukan hanya tidak menyelesaikan persoalan kualitas, tetapi juga menciptakan persaingan destruktif (cutthroat competition) dengan PTS, yang tidak memiliki bantalan fiskal dari negara.
Negara, dalam konteks ini, gagal menjalankan perannya sebagai wasit yang adil. Kebijakan dibiarkan bekerja secara liar, menekan PTS hingga banyak yang gulung tikar, terutama di daerah. Dampaknya, peran masyarakat sipil dalam pendidikan tinggi terkikis secara perlahan.
Diskriminasi Anggaran dan Pelanggaran Asas Kesetaraan
Distribusi anggaran pendidikan tinggi yang hanya berpihak pada PTN merupakan bentuk diskriminasi kebijakan yang bertentangan dengan asas kesetaraan (equality). Pajak dipungut dari seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang institusi pendidikan, namun hasilnya hanya dinikmati oleh PTN.
Dalam perspektif keadilan fiskal dan konstitusional, tidak ada justifikasi yang kuat untuk menolak pembagian anggaran negara secara proporsional kepada PTS. Keduanya sama-sama menjalankan fungsi publik, mencerdaskan bangsa, dan melayani kepentingan nasional.
Oleh karena itu, usulan pemotongan 50 persen anggaran negara untuk PTN dan pendistribusiannya secara proporsional kepada PTS patut dipertimbangkan sebagai kebijakan korektif. Terlebih, fakta menunjukkan bahwa banyak PTN saat ini memperoleh hingga 70–80 persen pendanaannya dari masyarakat. Dengan demikian, pemotongan tersebut secara riil hanya berdampak sekitar 10–15 persen terhadap total pendapatan PTN.
Alternatif Kebijakan: Pembatasan Kuota dan Skema Subsidi Silang
Jika pembagian anggaran negara tidak dimungkinkan secara politik, maka alternatif kebijakan yang lebih adil adalah pembatasan penerimaan mahasiswa berbiaya mandiri di PTN. PTN seharusnya memprioritaskan mahasiswa dari kelompok kurang mampu dengan pembiayaan penuh negara.
Mahasiswa dari kelompok mampu dapat diterima melalui skema subsidi silang (cross subsidy), di mana mahasiswa kaya secara langsung menopang pembiayaan mahasiswa miskin. Skema ini menegakkan asas proporsionalitas dan mencegah PTN menjadi institusi komersial terselubung yang bersaing tidak adil dengan PTS.
Ketimpangan antara PTN dan PTS bukanlah persoalan teknis, melainkan masalah keadilan struktural dalam kebijakan negara. Selama negara terus memelihara diskriminasi anggaran dan membiarkan PTN menguasai sumber daya publik dan privat sekaligus, maka ekosistem pendidikan tinggi nasional akan terus timpang dan rapuh.
Jika negara sungguh-sungguh ingin menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945, maka reformasi pendanaan pendidikan tinggi berbasis asas kesetaraan dan proporsionalitas adalah keniscayaan, bukan opsi.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





