Dengarkan Artikel
Oleh: Dayan Abdurrahman
Banjir besar yang berulang kali melanda Aceh dan berbagai wilayah Sumatra bukan lagi sekadar peristiwa alam. Ia telah menjelma menjadi cermin rapuhnya tata kelola kebencanaan nasional serta cara negara memaknai kemanusiaan, kedaulatan, dan tanggung jawab. Ketika dunia menawarkan bantuan—baik logistik, medis, maupun teknis—Indonesia justru berkali-kali memilih bersikap tertutup. Keputusan ini bukan tanpa konsekuensi, dan yang pertama kali membayarnya adalah rakyat di wilayah terdampak.
Aceh dan Sumatra memiliki sejarah panjang sebagai wilayah rawan bencana. Dari tsunami 2004 hingga banjir bandang berulang dalam dua dekade terakhir, kawasan ini seharusnya menjadi prioritas nasional dalam kesiapsiagaan dan respons darurat. Namun realitas di lapangan sering menunjukkan sebaliknya: keterlambatan bantuan, minimnya infrastruktur tanggap darurat, serta koordinasi pusat–daerah yang tersendat. Dalam kondisi seperti ini, menutup akses bantuan internasional justru memperpanjang penderitaan.
Kedaulatan yang Disalahpahami
Alasan paling sering dikemukakan negara adalah soal kedaulatan. Bantuan asing dianggap berpotensi mengganggu kontrol negara atas wilayahnya. Namun pemahaman ini mencerminkan tafsir kedaulatan yang usang. Dalam perkembangan hukum dan etika internasional pasca-Perang Dingin, kedaulatan tidak lagi dipahami sebagai hak absolut, melainkan sebagai responsibility to protect—tanggung jawab negara melindungi warganya dari penderitaan serius, termasuk akibat bencana alam.
Ketika negara tidak mampu merespons secara cepat dan memadai, menolak bantuan justru mengindikasikan kegagalan menjalankan kedaulatan substantif. Kedaulatan tanpa perlindungan manusia hanyalah simbol kosong.
Harga yang Dibayar Korban Bencana
Konsekuensi paling konkret dari penutupan pintu bantuan global adalah meningkatnya kerentanan korban. Banjir tidak hanya merendam rumah, tetapi juga memutus akses kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan martabat manusia. Di banyak wilayah Aceh dan Sumatra, warga harus bertahan berhari-hari tanpa listrik, air bersih, dan layanan medis yang memadai.
Organisasi kemanusiaan internasional memiliki keunggulan dalam logistik cepat, teknologi pemetaan bencana, serta pengalaman lintas negara. Menolak mereka berarti menghilangkan peluang penyelamatan yang sangat menentukan pada fase darurat awal—fase di mana nyawa manusia paling banyak diselamatkan atau hilang.
Ketimpangan Struktural dan Sentralisme Jakarta
Penolakan bantuan internasional juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural Indonesia yang sangat tersentralisasi. Keputusan penting sering kali ditentukan di Jakarta, jauh dari realitas Aceh atau Sumatra. Wilayah luar Jawa kerap diposisikan sebagai objek, bukan subjek penanganan krisis.
Bencana kemudian memperlihatkan ketimpangan lama: daerah kaya sumber daya tetapi miskin perlindungan. Dalam konteks ini, penutupan akses bantuan asing terasa bukan sebagai perlindungan kedaulatan, melainkan pengabaian sistematis terhadap wilayah pinggiran.
📚 Artikel Terkait
Citra Indonesia dan Kontradiksi Moral
Indonesia aktif menyuarakan solidaritas global untuk Palestina, Rohingya, dan berbagai krisis kemanusiaan dunia. Namun sikap ini menjadi paradoks ketika solidaritas yang sama justru ditolak untuk rakyatnya sendiri. Dunia mencatat kontradiksi ini.
Sebagai anggota G20 dan negara yang mengklaim kepemimpinan moral di Global South, Indonesia seharusnya memberi contoh keterbukaan dalam krisis. Menutup pintu bantuan justru merusak kredibilitas diplomasi kemanusiaan yang selama ini dibangun.
Perspektif Hukum dan Prinsip Kemanusiaan
Dalam prinsip-prinsip kemanusiaan internasional—kemanusiaan, netralitas, imparsialitas, dan independensi—bantuan bencana tidak boleh dipolitisasi. Negara memang berhak mengatur mekanisme masuknya bantuan, tetapi bukan untuk menolaknya secara menyeluruh tanpa dasar proporsional.
Jika pola penolakan ini terus berulang, Indonesia berisiko dipersepsikan melanggar norma kemanusiaan yang juga menjadi rujukan dalam berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Belajar dari Negara Lain
Jepang, Turki, Nepal, dan Pakistan adalah contoh negara berdaulat kuat yang tetap membuka pintu bantuan internasional saat bencana besar terjadi. Mereka tidak kehilangan martabat, tidak kehilangan kontrol, justru mempercepat pemulihan dan memperkuat kepercayaan publik.
Indonesia seharusnya mampu melakukan hal serupa: mengatur, bukan menutup; mengawasi, bukan menolak.
Saatnya Negara Bersikap Dewasa
Bencana bukan panggung pencitraan atau arena adu gengsi politik. Ia adalah ujian paling jujur tentang siapa yang benar-benar diprioritaskan negara. Jika keselamatan manusia kalah oleh ego kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya rumah dan jalan, tetapi legitimasi moral negara itu sendiri.
Membuka akses bantuan internasional secara transparan, terkoordinasi, dan akuntabel bukan ancaman bagi Indonesia. Sebaliknya, itulah wujud negara yang dewasa, percaya diri, dan beradab.
Penutup
Air banjir akan surut, tetapi luka sosial dan ingatan publik tidak mudah hilang. Sejarah akan mencatat bukan hanya bencana yang terjadi, tetapi juga keputusan negara dalam meresponsnya.
Pertanyaannya kini jelas: apakah Indonesia ingin dikenang sebagai negara yang menjaga gengsi, atau negara yang memilih kemanusiaan ketika rakyatnya paling membutuhkan?

POTRET Gallery
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






