Dengarkan Artikel
Oleh: Dr. Kandar, MAP.
Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Perlindungan Arsip – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Pernahkah kita membayangkan bagaimana jadinya bangsa ini tanpa arsip? Tanpa naskah Proklamasi, tanpa foto-foto perjuangan kemerdekaan, tanpa catatan diplomasi para pendiri bangsa, mungkin Indonesia hanya akan menjadi negara tanpa memori. Kita akan mudah lupa pada sejarah, kehilangan pijakan, bahkan bisa tersesat dalam perjalanan menuju masa depan.
Memori kolektif bangsa tidak hadir begitu saja. Ia dibangun dari ingatan individu, organisasi, dan lembaga. Ingatan itu kemudian disatukan menjadi identitas bersama yang memberi arah bagi bangsa. Namun, filsuf Paul Ricoeur pernah mengingatkan: memori kolektif itu rapuh, mudah hilang, bahkan bisa diperdebatkan. Karena itu, ia harus terus dirawat, dijaga, dan dilindungi.
Lima Pilar Penjaga Memori Bangsa
Merawat ingatan kolektif bangsa bukan pekerjaan sederhana. Ada lima pilar penting yang menopangnya. Pertama, pencipta arsip. Mereka bisa individu, keluarga, komunitas, organisasi, atau lembaga negara. Apa yang mereka catat, tulis, rekam, dan simpan kelak bisa menjadi bagian dari identitas bangsa. Naskah Proklamasi, misalnya, awalnya hanya teks sederhana, tapi hari ini ia menjadi dokumen paling sakral dalam sejarah Indonesia.
Kedua, lembaga kearsipan. Di sinilah peran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), lembaga kearsipan daerah, dan juga perguruan tinggi. Mereka menjadi rumah besar bagi memori bangsa. Arsip tidak hanya disimpan, tetapi juga dilestarikan agar bisa diakses oleh publik. Tanpa lembaga kearsipan, banyak arsip penting mungkin sudah hilang ditelan waktu atau bencana.
Ketiga, arsiparis, akademisi, dan jurnalis. Mereka adalah penghubung antara arsip dan masyarakat. Arsip bisa jadi tumpukan kertas yang bisu, tapi ketika disentuh oleh para peneliti, ditulis ulang oleh akademisi, atau diangkat menjadi kisah inspiratif oleh jurnalis, ia berubah menjadi narasi hidup. Arsip tentang tsunami Aceh, misalnya, tidak hanya bercerita tentang bencana, tetapi juga tentang daya juang, solidaritas, dan kebangkitan manusia dari luka.
Keempat, pengambil kebijakan. Para pejabat negara, pemerintah pusat dan daerah, bahkan pimpinan perusahaan, seharusnya menjadikan arsip sebagai rujukan dalam mengambil keputusan. Sayangnya, tidak jarang kebijakan dibuat hanya untuk kepentingan jangka pendek, melupakan pelajaran dari masa lalu. Padahal, arsip menyimpan pengalaman berharga yang bisa mencegah kesalahan terulang kembali.
Kelima, masyarakat. Ini adalah pilar terbesar sekaligus terpenting. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan, masyarakat punya peran dalam penyelamatan dan pelindungan arsip. Mereka bisa melindungi arsip dari ancaman bencana, melaporkan upaya pemalsuan, atau mencegah penjualan arsip bersejarah ke luar negeri.
Ancaman Terhadap Arsip
Di tengah kehidupan modern yang serba cepat, arsip seringkali terlupakan. Kita lebih sibuk berbicara soal gadget, aplikasi, dan media sosial, tetapi mengabaikan dokumen yang seharusnya kita simpan. Arsip keluarga saja kerap tercecer: akta kelahiran, ijazah, surat tanah, hingga dokumen penting lainnya.
Dalam skala negara, ancamannya lebih besar lagi. Perang, bencana alam, terorisme, hingga demonstrasi anarkis bisa membuat arsip hancur. Ketika gedung dibakar atau dokumen dirusak, sebenarnya kita sedang merobek lembaran identitas bangsa.
📚 Artikel Terkait
Pepatah Jawa mengatakan: “Keno iwake nanging ora buthek banyune.” Artinya, kita boleh memperjuangkan sesuatu, tetapi jangan sampai merusak hal lain yang lebih berharga. Aspirasi masyarakat sah untuk disuarakan, tetapi jangan sampai mengorbankan arsip yang akan menjadi bekal generasi mendatang.
Arsip sebagai Identitas dan Arah Bangsa
Arsip adalah saksi bisu perjalanan bangsa. Ia adalah cermin yang merefleksikan siapa kita. Ia adalah guru yang setia, yang mengingatkan tanpa pernah bosan. Dari arsip kita belajar tentang kesalahan masa lalu, tentang keberanian, tentang kebijakan yang bijak, dan tentang harapan yang tumbuh di tengah kesulitan.
Jika arsip hilang, kita kehilangan bagian penting dari jati diri bangsa. Kita akan berjalan tanpa arah, mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan sesaat. Sebaliknya, bila arsip dijaga, ia akan menjadi kompas yang menuntun kita ke masa depan yang lebih baik.
Gotong Royong Merawat Memori
Merawat arsip adalah pekerjaan gotong royong. Tidak bisa hanya dibebankan pada ANRI atau lembaga kearsipan daerah. Setiap individu, keluarga, komunitas, akademisi, jurnalis, pengambil kebijakan, hingga masyarakat luas, harus merasa punya tanggung jawab.
Kita bisa memulainya dari hal sederhana: menyimpan dokumen keluarga dengan baik, mendigitalisasi arsip pribadi, atau melaporkan bila menemukan arsip bersejarah yang terancam hilang. Kita bisa ikut serta dalam kegiatan literasi kearsipan, mendukung program pemerintah, atau sekadar mengajarkan anak-anak kita untuk menghargai dokumen keluarga sebagai bagian dari sejarah kecil mereka.
Menjaga Jati Diri Indonesia
Merawat arsip sejatinya adalah merawat jati diri. Ia adalah bukti bahwa kita pernah ada, pernah berjuang, pernah berkorban, dan pernah bermimpi. Arsip adalah warisan untuk anak cucu, agar mereka tahu dari mana mereka berasal, dan agar mereka punya arah untuk melangkah ke depan.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarah. Bung Karno pernah berkata, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya.” Salah satu bentuk penghargaan itu adalah menjaga arsip, karena dari arsiplah kita tahu perjuangan para pahlawan.
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi bangsa yang kuat dan bermartabat di mata dunia. Tetapi semua itu akan hampa bila kita kehilangan memori kolektif kita. Karena itu, mari kita jaga arsip bersama-sama, dengan kesadaran bahwa yang kita jaga bukan sekadar kertas atau dokumen, melainkan identitas dan kehormatan bangsa.
Penutup
Memori kolektif adalah napas bangsa. Tanpa ingatan, kita hanyalah kumpulan manusia tanpa arah. Dengan arsip, kita punya identitas, pijakan, dan kompas menuju masa depan.
Mari kita rawat arsip, bukan hanya karena undang-undang mewajibkan, tetapi karena hati nurani kita sadar: menjaga arsip sama artinya dengan menjaga Indonesia. “No Archives No History, No History No Future.”
Dr. Kandar, MAP.
Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Perlindungan Arsip
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






