Dengarkan Artikel
Oleh Muhammad Ihwan
Di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah kota, kerap terlihat pemandangan yang menimbulkan keprihatinan. Gedung-gedung pemerintahan, fasilitas publik, dan bahkan dokumen-dokumen penting kadang menjadi sasaran amarah massa. Api yang menjilat kertas dan berkas mungkin dianggap simbol perlawanan, tetapi sesungguhnya membawa bahaya yang jauh lebih besar: hilangnya memori kolektif bangsa.
Kebakaran arsip bukan sekadar kehilangan benda. Ia adalah bencana kearsipan, sebuah bencana sunyi yang dampaknya panjang. Tidak seperti banjir atau gempa bumi, bencana kearsipan tidak menimbulkan kerusakan fisik yang kasat mata. Namun, ia mampu menghapus hak-hak perdata, memutus kesinambungan sejarah, dan merenggut fondasi administrasi negara.
Arsip sebagai Jejak Peradaban
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan memberikan definisi yang luas tentang arsip: rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media. Arsip bukan hanya tumpukan kertas. Ia bisa berupa foto, rekaman suara, video, bahkan dokumen digital.
Fungsi arsip jauh melampaui catatan administratif. Ia adalah bukti autentik dari berbagai peristiwa penting, baik di tingkat individu maupun negara. Akta kelahiran, sertifikat tanah, ijazah, catatan perjanjian, hingga dokumen keputusan politik, semuanya adalah arsip. Hilangnya arsip sama dengan hilangnya dasar hukum dan identitas bagi warga negara.
Dalam konteks yang lebih luas, arsip adalah jejak peradaban. Ia merekam proses pembentukan bangsa, dinamika politik, perjalanan pembangunan, serta kebijakan yang pernah ditempuh. Tanpa arsip, sebuah bangsa kehilangan memori. Sejarah menjadi kabur, legitimasi hukum rapuh, dan hak rakyat tidak bisa dituntut.
Oleh karena itu, UU Nomor 43/2009 menegaskan bahwa perusakan arsip adalah pelanggaran serius. Tindakan itu bukan hanya urusan administratif, melainkan juga pelanggaran terhadap hak konstitusional warga.
Pelajaran dari Dunia: Konvensi Den Haag
Kesadaran untuk melindungi arsip bukan hanya milik Indonesia. Dunia internasional lebih dulu merasakan pahitnya kehilangan dokumen. Pada masa Perang Dunia II, ribuan perpustakaan, arsip nasional, dan pusat dokumentasi hancur oleh pengeboman maupun penjarahan. Akibatnya, banyak bangsa kehilangan bukti sejarah, catatan hukum, dan jejak kebudayaan yang tak tergantikan.
Tragedi itu melahirkan Konvensi Den Haag 1954 tentang Perlindungan Kekayaan Budaya dalam Konflik Bersenjata. Konvensi ini mewajibkan negara-negara penandatangan untuk melindungi arsip, perpustakaan, dan pusat dokumentasi dari kehancuran. Dalam kondisi perang sekalipun, gedung arsip harus dijaga, bahkan ditandai khusus agar tidak diserang.
Prinsip perlindungan itu juga berlaku di masa damai. Negara harus memiliki daftar arsip vital, memastikan penyimpanan yang aman, dan membuat sistem cadangan agar dokumen tidak hilang karena konflik, bencana, atau kelalaian. Indonesia sebagai bagian dari konvensi tersebut, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin keamanan arsip.
Ancaman dalam Aksi Massa
📚 Artikel Terkait
Jika di banyak negara ancaman arsip datang dari perang, di Indonesia tantangan itu kerap muncul dari demonstrasi. Ketika amarah massa meluas, gedung pemerintahan, termasuk tempat penyimpanan arsip, berisiko menjadi sasaran.
Padahal, di balik dokumen-dokumen itu tersimpan hak-hak warga negara. Data kependudukan, catatan tanah, ijazah sekolah, hingga perjanjian pembangunan tersimpan dalam arsip. Membakar arsip berarti membakar hak rakyat.
Konsekuensinya panjang. Anak kehilangan bukti pendidikan, petani kehilangan dasar hukum kepemilikan lahan, masyarakat kehilangan dokumen penting untuk menuntut keadilan. Lebih dari itu, bangsa kehilangan catatan otentik perjalanan sejarahnya.
Inilah yang disebut para ahli sebagai bencana kearsipan. Sebuah bencana yang tidak terlihat kasat mata, tetapi menghantam sendi-sendi kehidupan negara.
Tanggung Jawab Negara dan Masyarakat
UU Nomor 43/2009 dan Konvensi Den Haag menegaskan satu hal: negara berkewajiban melindungi arsip. Itu berarti penyediaan gedung arsip dengan standar keamanan yang memadai, penyimpanan digital untuk duplikasi, hingga rencana darurat untuk penyelamatan arsip vital.
Namun, perlindungan arsip tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral. Aksi unjuk rasa adalah hak demokratis. Namun, kebebasan itu tidak boleh diwujudkan dengan merusak arsip. Sebab, merusak arsip sama saja dengan merugikan diri sendiri, keluarga, dan generasi mendatang.
Perlindungan arsip sejatinya adalah perlindungan terhadap hak rakyat. Maka, dalam setiap aksi, penting ada kesadaran bersama: aspirasi boleh disampaikan, tetapi arsip jangan dijadikan korban.
Menjaga Api Demokrasi, Bukan Membakar Ingatan
Indonesia adalah negara demokrasi. Unjuk rasa adalah ekspresi sah dari kebebasan berpendapat. Namun, api demokrasi seharusnya menyala dalam ruang-ruang diskusi, dalam spanduk-spanduk aspirasi, dalam mimbar kebebasan. Bukan dalam tumpukan arsip yang menyimpan sejarah dan hak rakyat.
Bila arsip hilang, bangsa kehilangan arah. Demokrasi kehilangan fondasi. Identitas warga menjadi rapuh. Sejarah tak lagi punya pijakan.
Arsip adalah ingatan bangsa. Kehilangannya berarti bangsa kehilangan dirinya sendiri.
Penutup: Ingatan untuk Masa Depan
Arsip tidak hanya berbicara tentang masa lalu. Ia juga berbicara tentang masa depan. Arsip adalah bekal bagi generasi mendatang untuk memahami perjalanan bangsanya, belajar dari pengalaman, dan melanjutkan pembangunan dengan pijakan yang kokoh.
Karena itu, menjaga arsip sama pentingnya dengan menjaga hak asasi. UU Nomor 43/2009 Tentang Kearsipan dan Konvensi Den Haag 1954 memberi kerangka hukum yang jelas. Namun, lebih dari sekadar aturan, yang dibutuhkan adalah kesadaran kolektif.
Kita boleh berbeda pendapat. Kita boleh bersuara lantang di jalanan. Tetapi jangan sampai bara amarah membakar lembaran sejarah.
Bangsa yang kehilangan arsip adalah bangsa yang kehilangan memori. Dan bangsa tanpa memori, hanyalah bangsa tanpa masa depan.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





