Dengarkan Artikel
Oleh: Dayan Abdurrahman
Pada pertengahan tahun 2025, publik dikejutkan oleh langkah tegas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran terhadap puluhan juta rekening yang dianggap tidak aktif (dormant). Meski tindakan ini diklaim sebagai bagian dari upaya memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme. Respons masyarakat justru penuh dengan pertanyaan, keresahan, bahkan kecaman. Apakah benar rekening yang tidak aktif harus diblokir? Apakah masyarakat telah diberi cukup informasi sebelum tindakan itu dilakukan? Dan yang terpenting: apakah hak-hak nasabah benar-benar dilindungi dalam kebijakan ini?
Pemblokiran Rekening: Antara Tujuan Mulia dan Pelaksanaan Kontroversial
PPATK menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant adalah bagian dari strategi pembersihan sistem keuangan nasional. Rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan dianggap rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening judi online, transaksi narkoba, atau penipuan daring. Pemblokiran dilakukan secara masif untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat.
Menurut Kepala PPATK, langkah ini bukan untuk merampas uang nasabah, melainkan bentuk tindakan preventif. Dana dalam rekening tetap aman dan dapat diakses kembali melalui prosedur reaktivasi. Bahkan, hingga akhir Juli 2025, lebih dari 28 juta rekening telah dibuka kembali.
Namun, mulianya niat tersebut tak lantas menghapus keresahan publik. Banyak masyarakat, terutama pemilik rekening di daerah atau kalangan menengah bawah, mengaku tidak pernah diberitahu bahwa rekening mereka masuk kategori “bermasalah”. Akibatnya, mereka mengalami gangguan dalam bertransaksi, kesulitan mengakses dana, hingga kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan.
Minimnya Sosialisasi dan Krisis Kepercayaan
Kritik paling tajam datang dari Komisi XI DPR RI. Mereka menilai PPATK gagal melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada publik sebelum memblokir rekening. Bahkan, beberapa anggota dewan menilai langkah ini sebagai bentuk “overacting” dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan langsung untuk menonaktifkan rekening tanpa melalui proses hukum yang jelas.
Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK memang memiliki wewenang menganalisis dan merekomendasikan pembekuan terhadap rekening yang mencurigakan. Namun, pelaksanaan di lapangan tetap bergantung pada kerja sama dengan pihak perbankan dan penegak hukum. Dalam konteks ini, ketidakhadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan juga menjadi sorotan. OJK dinilai terlalu pasif dalam menjembatani kebijakan yang berdampak langsung terhadap nasabah.
Lebih dari itu, kebijakan ini memunculkan ketakutan di kalangan masyarakat kecil yang merasa terintimidasi. Mereka yang sebelumnya menyimpan dana tabungan dalam jumlah kecil di rekening yang jarang digunakan merasa menjadi sasaran tanpa pembelaan.
Rekening Dormant: Tidak Sama dengan Rekening Kriminal
📚 Artikel Terkait
Pemahaman publik perlu diluruskan. Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan dalam periode tertentu, biasanya 6 atau 12 bulan tanpa aktivitas debit maupun kredit. Dalam dunia perbankan, hal ini adalah hal yang lumrah. Banyak warga desa, misalnya, yang hanya menggunakan rekening untuk menerima bantuan sosial setahun sekali. Beberapa lainnya menabung dalam jumlah kecil tanpa sering bertransaksi karena keterbatasan akses internet atau ATM.
Menjadikan rekening dormant sebagai indikator utama tindakan kriminalitas jelas tidak adil. Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), pemblokiran semacam ini bisa menciptakan stigma bahwa setiap nasabah yang pasif adalah kriminal potensial. Ini adalah bentuk pendekatan kebijakan yang mengedepankan asumsi daripada verifikasi berbasis data transaksional yang detail.
Pentingnya Etika dan Keadilan Finansial
Kebijakan keuangan, meski bertujuan mencegah kejahatan, tetap harus berlandaskan etika perlindungan konsumen. Setiap warga negara memiliki hak atas rekening pribadi dan akses keuangan, tanpa harus selalu dalam posisi aktif. Sistem keuangan yang sehat tidak hanya menjamin keamanan transaksi, tetapi juga memberi rasa aman dan percaya kepada penggunanya.
Jika niat utama adalah melindungi sistem dari pencucian uang, maka pendekatannya semestinya berbasis analisis risiko yang komprehensif. PPATK, OJK, dan BI perlu membangun sistem pelaporan yang transparan, menyasar pihak yang benar-benar terindikasi melakukan tindak pidana, bukan menakut-nakuti masyarakat awam.
Selain itu, proses reaktivasi rekening harus mudah, cepat, dan tanpa biaya tambahan. Jangan sampai pemblokiran justru menjadi beban baru bagi masyarakat kecil yang kesulitan mengakses layanan perbankan digital.
Menuju Tata Kelola Keuangan yang Adil
Pemerintah harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk membenahi kebijakan keuangan publik. Kolaborasi antara PPATK, OJK, Bank Indonesia, dan perbankan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian yang adil. Sosialisasi yang masif, pelatihan literasi finansial, serta penyampaian notifikasi resmi kepada pemilik rekening harus menjadi prosedur standar.
Dalam jangka panjang, reformasi sistem perbankan juga harus mempertimbangkan keunikan masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya digital. Warga desa, pekerja informal, hingga lansia harus dilindungi hak keuangannya, bukan ditakuti oleh regulasi yang kaku.
PPATK dan pemerintah memiliki tanggung jawab besar menjaga integritas sistem keuangan nasional. Namun, integritas bukan hanya soal menindak pelaku kejahatan finansial, melainkan juga soal membangun kepercayaan publik yang sehat dan manusiawi.
Penutup: Regulasi Tanpa Empati Akan Kehilangan Makna
Langkah tegas membekukan rekening tidak aktif bisa dibenarkan secara hukum, tetapi belum tentu dibenarkan secara sosial dan etika. Kebijakan yang baik bukan hanya yang berhasil menutup celah kejahatan, tetapi juga yang mampu menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.
Rekening dormant bukan berarti rekening kriminal. Pemiliknya tetap warga negara yang berhak atas akses keuangan. Pemerintah harus berhati-hati agar upaya melindungi sistem tidak berubah menjadi bentuk represi finansial yang menggerogoti kepercayaan publik. Dalam dunia keuangan yang makin kompleks, yang kita butuhkan bukan hanya pengawasan, tetapi juga empati dan keadilan.
Pencatatan Sumber (Daftar Referensi):
- Detik Finance. (2025, Juli 27). Heboh Rekening Bank Terblokir Massal, PPATK Buka Suara. https://finance.detik.com/moneter/d-7920567
- Kompas.com. (2025, Mei 18). Warganet Mengeluh Rekening Diblokir, Ini Penjelasan PPATK. https://nasional.kompas.com/read/2025/05/18
- Kompas.id. (2025, Juli 30). Rekening Tak Aktif Diblokir, Warga: Reaktivasi Jangan Dipersulit. https://www.kompas.id/artikel/rekening-tak-aktif-diblokir
- TVRI News. (2025, Juli 31). PPATK Buka Kembali Lebih dari 28 Juta Rekening Dormant. https://nasional.tvrinews.com/berita/thtk5l5
- TVRI News. (2025, Juli 28). DPR Kecam Kebijakan PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Tanpa Sosialisasi. https://nasional.tvrinews.com/berita/t83jxva
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






