Dengarkan Artikel
Oleh Heri Iskandar
–‐————‐—————————————–
Sabtu, 07/6/2025 (Edisi 1073)
“KORUPSI APA yang mau dibersihkan bila orang seperti Kepolisian dan Kejaksaan ikut menikmati upeti dari dana APBD yang disisihkan oleh Bupati atau Walikota di sebuah daerah? Fakta itulah yang diungkap oleh Ade Bhakti Ariawan ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu kemarin. Di Pengadilan tersebut mantan Walikota Semarang, Mbak Ita alias Heviarita G. Rahayu sedang diadili karena menggarong uang negara. Ade yang mantan Camat Gajahmungkur begitu gamblang menceritakan proses penyerahan upeti kepada petinggi dua instansi penegak hukum tadi dengan jumlah yang cukup besar atas suruhan atasannya. Menurutnya kejadian tersebut terjadi April 2023 di mana saksi ikut mendampingi orang yang ditugaskan terdakwa mengantar bingkisan haram kepada orang yang semestinya membekuk pelakunya. Apa yang diungkapkan Ade merupakan jawaban itulah sebabnya mengapa Bupati/Walikota sekali pun tukang sunat uang rakyat tidak pernah diusik oleh Polres mau pun Kejari. Lantas pantaskah mereka disebut penegak hukum..?”
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






