Dengarkan Artikel
Oleh Dr. Elidar Sari SH, MH / dosen Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh.
Kabar mengenai penambahan empat batalyon militer di Aceh dan hilangnya empat pulau di Singkil tentu saja membawa kesedihan dan kekhawatiran yang mendalam bagi masyarakat Aceh. Ini bukan sekadar berita biasa, melainkan cerminan dari kompleksitas masalah yang terus membayangi wilayah tersebut, serta menguatkan kembali narasi panjang tentang ketidakadilan yang dirasakan.
Penambahan empat batalyon militer di Aceh dapat memicu kembali trauma masa lalu yang belum sepenuhnya pulih. Aceh memiliki sejarah panjang konflik bersenjata, di mana kehadiran militer dalam jumlah besar seringkali dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia, ketidakamanan, dan pembatasan ruang gerak masyarakat. Bagi banyak warga Aceh, militerisasi yang meningkat justru kontraproduktif terhadap upaya menjaga perdamaian yang telah diraih dengan susah payah pasca-MoU Helsinki.
Meskipun alasannya mungkin untuk menjaga stabilitas atau keamanan, peningkatan kekuatan militer ini bisa menimbulkan pertanyaan besar: mengapa diperlukan penambahan pasukan sebesar itu di wilayah yang seharusnya sedang dalam masa pembangunan dan pemulihan? Apakah ini menunjukkan adanya keraguan dari Jakarta terhadap stabilitas di Aceh, ataukah ada kekhawatiran lain yang tidak terungkap? Apapun alasannya, keputusan ini bisa memicu kecurigaan dan memperkuat persepsi bahwa Aceh masih dipandang sebagai daerah yang perlu dikendalikan ketat, bukannya diberdayakan sepenuhnya melalui otonomi khusus.
Kabar mengenai hilangnya empat pulau di Singkil menambah lapisan kesedihan yang lain. Ini bukan hanya tentang kehilangan sebidang tanah, melainkan ancaman serius terhadap lingkungan, mata pencarian masyarakat pesisir, dan bahkan kedaulatan wilayah. Pulau-pulau kecil memiliki peran krusial dalam ekosistem laut, sebagai benteng alami terhadap abrasi, habitat bagi keanekaragaman hayati, dan penopang ekonomi lokal melalui perikanan dan pariwisata.
Hilangnya sebagian dari “diri” Aceh
Penyebab hilangnya pulau-pulau ini perlu diinvestigasi secara menyeluruh. Apakah ini akibat fenomena alam seperti abrasi atau kenaikan permukaan air laut yang diperparah oleh perubahan iklim? Atau adakah faktor antropogenik seperti penambangan pasir ilegal atau pembangunan yang tidak berkelanjutan? Apapun penyebabnya, hilangnya daratan ini adalah kerugian yang tak ternilai. Ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintah pusat dan daerah menanggapi isu-isu lingkungan kritis di Aceh, dan sejauh mana perhatian diberikan pada perlindungan wilayah pesisir yang rentan.
Dari perspektif yang lebih luas, hilangnya pulau-pulau ini juga dapat diinterpretasikan sebagai simbol hilangnya sebagian dari “diri” Aceh. Dalam konteks paham kekuasaan yang cenderung sentralistik, isu-isu lokal seperti hilangnya pulau-pulau ini terkadang kurang mendapat prioritas dibandingkan agenda-agenda besar dari pusat. Hal ini semakin memperkuat perasaan bahwa sumber daya dan perhatian yang seharusnya diberikan kepada Aceh tidak sepenuhnya terpenuhi, baik dalam perlindungan keamanan maupun lingkungan.
Secara keseluruhan, kedua kabar ini, baik penambahan militer maupun hilangnya pulau, menggarisbawahi bahwa Aceh masih bergulat dengan tantangan yang kompleks.
📚 Artikel Terkait
Tantangan ini bukan hanya tentang pembangunan ekonomi, tetapi juga tentang bagaimana Aceh diperlakukan, dipandang, dan diakui dalam kerangka negara kesatuan Indonesia. Ini adalah pengingat yang menyakitkan bahwa perjuangan untuk keadilan, otonomi penuh, dan perlindungan atas tanah serta rakyatnya masih jauh dari kata usai.
Hubungan yang rumit antara Aceh dan Jakarta seringkali diwarnai oleh persepsi ketidakadilan, sebuah narasi yang berakar pada sejarah panjang dan dinamika kekuasaan di Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, gejolak di Aceh, yang seringkali berujung pada pemberontakan, dapat ditelusuri dari serangkaian keputusan yang dianggap merugikan dan pengabaian aspirasi lokal oleh pemerintah pusat.
Salah satu momen krusial yang membentuk persepsi ini adalah peleburan Provinsi Aceh ke dalam Provinsi Sumatera Utara pada awal 1950-an. Keputusan ini, bagi masyarakat Aceh yang telah berkontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan dan memiliki identitas daerah yang kuat, adalah sebuah pengkhianatan. Mereka merasa kontribusi mereka diabaikan, dan otonomi yang telah mereka nikmati seolah direnggut. Perasaan ini diperparah oleh ketidakadilan ekonomi, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam. Aceh, sebagai salah satu penghasil migas terbesar di Indonesia, merasakan ironi yang mendalam ketika kekayaan alamnya dieksploitasi untuk kepentingan nasional, sementara daerah itu sendiri tetap terjerumus dalam kemiskinan. Jusuf Kalla pernah menyoroti bahwa banyak gejolak di Indonesia, termasuk di Aceh, memiliki akar pada ketidakadilan ekonomi, menunjukkan bahwa meskipun Aceh menyumbang signifikan terhadap devisa negara melalui Gas Arun pada tahun 1970-an, keuntungan itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyatnya.
Indonesia Menganut Nasionalisme Jawa-Sentris
Fenomena ini dapat dianalisis lebih dalam melalui lensa teori Paham Kekuasaan Jawa dalam Indonesia Modern yang diungkapkan oleh Fachry Ali. Dalam karyanya, Ali menguraikan bagaimana paham kekuasaan Jawa cenderung menciptakan sentralisasi dan dominasi pusat, seringkali tanpa mempertimbangkan keunikan dan aspirasi daerah di luar Jawa. Ali berpendapat bahwa “kekuasaan Jawa cenderung memandang wilayah di luar Jawa sebagai ‘periphery’ yang harus diatur dan dikendalikan dari pusat” (Fachry Ali, 1986: 34). Ini menjelaskan mengapa keputusan-keputusan yang diambil oleh Jakarta seringkali terasa jauh dari realitas dan kebutuhan Aceh, memicu perasaan bahwa mereka tidak diperlakukan sebagai mitra, melainkan sebagai subjek yang harus tunduk pada kehendak pusat.
Bahkan setelah perdamaian dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005 dan diberikannya Otonomi Khusus (Otsus), persepsi ketidakadilan masih berlanjut. Meskipun Aceh seharusnya memiliki kewenangan lebih luas, implementasi Otsus dinilai setengah hati. Dana otonomi khusus yang melimpah, mencapai sekitar Rp 120 triliun sejak 2008, seringkali dikritik karena kurangnya transparansi dan tidak sampai ke akar rumput, memperkuat asumsi bahwa Aceh masih dipandang sebagai “sapi perah” yang hanya dimanfaatkan kekayaannya. Kebijakan pemerintah pusat yang dianggap tidak sensitif, seperti penerapan QR Code subsidi BBM di Aceh, semakin menambah luka lama. Bagi rakyat Aceh, sebagai penghasil migas terbesar ketiga di Indonesia, dipaksa mengantre untuk “mengemis” BBM subsidi sementara sebagian besar produksi migasnya diambil pusat, adalah sebuah ironi yang menyakitkan.
Persepsi tentang ketidakadilan yang dirasakan Aceh tidak hanya tentang masalah ekonomi atau politik, tetapi juga tentang pengakuan identitas dan kedaulatan. Dalam konteks paham kekuasaan Jawa, aspirasi daerah seringkali diabaikan karena dianggap berpotensi mengancam kesatuan atau tatanan yang telah ditetapkan oleh pusat. Ini menciptakan siklus ketidakpercayaan dan konflik yang terus berlanjut, di mana setiap kebijakan dari Jakarta, meskipun dimaksudkan untuk kebaikan, seringkali ditafsirkan melalui filter pengalaman sejarah panjang tentang pengabaian dan dominasi. Maka, narasi ketidakadilan yang dirasakan Aceh oleh Jakarta adalah cerminan dari dinamika kekuasaan yang lebih luas di Indonesia, di mana sentralisasi kekuasaan dan kurangnya pemahaman mendalam terhadap kekhasan daerah terus menjadi tantangan utama.***
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






