POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Sudah di Luar Nurul, Nenek 92 Tahun pun Disidang di Pengadilan

RedaksiOleh Redaksi
May 19, 2025
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh Rosadi Jamani

Saat menulis ini, ingin menangis sekaligus marah. Tega bangat dan di luar nurul, nenek usia 92 tahun, berjalan saja harus dipapah, eh malah disidang di pengadilan. Negeri sudah kehilangan nurani. Mari simak kisahnya, wak!

Pada usia 92 tahun, manusia biasanya sudah menjadi halaman terakhir dalam buku kehidupan. Namun, bagi Ni Nyoman Reja, justru di usia itulah ia ditulis sebagai terdakwa dalam sebuah persidangan yang, jika kita masih punya hati, tak seharusnya pernah terjadi. Ia berjalan tertatih-tatih ke ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 15 Mei 2025. Rambutnya memutih seluruhnya, tubuhnya ringkih, kulitnya penuh keriput yang tak bisa lagi disembunyikan bahkan oleh waktu. Ia harus dipapah. Bukan ke rumah ibadah. Bukan ke pemakaman suami tercinta. Tapi ke kursi terdakwa.

Negeri ini memutuskan untuk mengadili seorang nenek, yang bahkan untuk menggenggam pena pun mungkin harus dua kali berpikir, karena diduga memalsukan dokumen silsilah keluarga. Sungguh, sebuah “kejahatan besar” bagi bangsa yang katanya menjunjung tinggi nilai Pancasila. Sebuah dosa tak terampuni di tengah negara yang seharusnya penuh kasih dan perikemanusiaan.

Kasus ini bermula pada 14 Mei 2021. Bersama 16 orang lainnya, Nyoman Reja diduga menyusun silsilah keluarga yang mencantumkan I Riyeg, atau I Wayan Riyeg, sebagai anak dari I Made Gombloh, yang menikah secara nyentana dengan Ni Rumpeng. Sebuah informasi yang dianggap bertentangan dengan dokumen resmi yang menyatakan bahwa I Riyeg adalah anak dari Jro Made Lusuh, hasil dari pernikahan biasa dengan status purusa. Tahun berikutnya, 11 Mei 2022, silsilah itu kembali disusun, lagi-lagi dengan versi yang sama. Padahal, ada dokumen dari tahun 1985 dan surat keterangan Nomor 30/K.d/X/1979 yang dianggap sebagai rujukan yang sah.

Di tengah persengketaan tanah warisan inilah, hukum kita memilih jalur pidana. Jaksa Penuntut Umum menyebut tindakan mereka sebagai “pemalsuan dokumen”, mengaburkan asal-usul, dan berpotensi merugikan pihak lain. Hukum pun bersiap menghunuskan pedangnya. Tapi siapa yang benar-benar dirugikan? Tanahnya? Data silsilah? Atau kemanusiaan kita yang sudah habis dikikis birokrasi?

📚 Artikel Terkait

Holistik dan Adaptif: Merancang Kurikulum dan Lingkungan Belajar untuk Daya Saing Abad ke-21

Ingin Mewujudkan Niat Membuka Usaha Stick Kentang Goreng

🚩SELAMAT PAGI MERAH PUTIH

Pemerintah Dalam Cengkeraman Rokok

Ni Nyoman Reja tidak datang dengan pelindung hukum yang mewah. Ia hadir hanya dengan tubuh renta dan busana adat Bali berwarna putih. Ia bukan seorang mafia tanah. Ia bukan bagian dari sindikat pemalsuan akta. Ia hanya seorang nenek, yang barangkali bahkan sudah tak mampu membaca ulang dokumen yang ia tandatangani. Tapi hukum tidak peduli. Karena pasal-pasal itu, dingin. Tak punya mata. Tak punya hati. Tak bisa mencium bau minyak kayu putih yang biasa dipakai untuk menghangatkan tulang-tulang tua.

Kuasa hukumnya, I Made Somya Putra, berteriak lirih di tengah kekakuan sistem, ini perdata, bukan pidana. Tapi siapa yang mau mendengar? Pelapor bahkan tidak punya hubungan langsung dengan tanah yang diperebutkan. Tapi pengadilan tetap berjalan. Proses tetap berlangsung. Nenek itu, yang seharusnya duduk tenang menatap langit sore sambil tersenyum kecil mengingat masa lalu, malah duduk menatap hakim dengan mata nanar, bingung, letih.

Publik menyaksikan. Netizen membanjiri media sosial dengan doa dan simpati. Tapi apakah air mata dunia maya bisa menyeka air mata di pipi nenek itu? Apakah keadilan harus dibayar dengan langkah tertatih seorang lansia?

Dalam logika hukum, mungkin ini benar. Tapi dalam logika manusia, ini tragedi. Di negeri ini, kadang yang paling hina bukan kejahatan, tapi cara kita mengadili. Ketika seorang nenek renta dipaksa berjalan ke ruang sidang, sebenarnya bukan dia yang sedang diuji. Tapi kita. Bangsa ini.

Apakah kita masih manusia? Atau hanya mesin-mesin penghafal pasal, yang bahkan tak bisa mengenali rasa iba di wajah perempuan tua yang tubuhnya digerogoti waktu? Nyoman Reja hanya ingin pulang. Tapi sayangnya, pulang yang ia dapatkan… adalah ke ruang sidang.

Maaf, kopi tak pakai gula, pahit dan nikmatnya pun hilang. Tege benar dah!

camanewak

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 72x dibaca (7 hari)
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
Perjamuan Kaum (Tidak) Kebagian
17 Feb 2026 • 72x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 60x dibaca (7 hari)
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 56x dibaca (7 hari)
Muridnya Kenyang, Air Mata Gurunya Berlinang
Muridnya Kenyang, Air Mata Gurunya Berlinang
26 Jan 2026 • 51x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share2SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
#Kriminal

Dunia Penuh Tipu: Menyikapi Realitas Penipuan Digital

Oleh Tabrani YunisFebruary 16, 2026
Esai

Melukis Kata itu Seperti Apa?

Oleh Tabrani YunisFebruary 15, 2026
Literasi

Melukis Kata, Mengangkat Fakta

Oleh Tabrani YunisFebruary 15, 2026
Artikel

Mengungkap Fakta, Melukis Kata Lewat Story Telling

Oleh Tabrani YunisFebruary 14, 2026
Puisi

Gamang

Oleh Tabrani YunisFebruary 12, 2026

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026

Oleh Redaksi
February 17, 2026
57
Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
199
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
93
Postingan Selanjutnya
Puisi-Puisi Ai Lundeng

Puisi-Puisi Ai Lundeng

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00