Dengarkan Artikel
Oleh Fajar Ilham
Peracik Kopi Arabicca Gayo di Gerobak Coffee
Aceh, di ujung barat laut Pulau Sumatra, berbatasan dengan Samudra Hindia di sebelah barat, Selat Malaka di sebelah timur. Wilayah ini terdiri dari daratan dan kepulauan yang pernah berdiri sebuah kesultanan Atjeh (1496-1903) adalah kerajaan Islam terkuat dan memiliki pengaruh di Nusantara. Namun seiring berjalannya waktu, “Kanun Meukuta Alam”, yaitu kitab undang-undang konstitusi yang digunakan oleh pemerintahan Iskandar Muda, kini mengalami dekaden.
Maka dengan itu, saya berkeinginan untuk menulis lagi kitab yang mengatur berbagai aspek kehidupan Masyarakat Atjeh, khususnya tentang model ekonomi “mawah”.
Di tengah tantangan globalisasi dan kapitalisme, mawah menawarkan model ekonomi alternatif yang berbasis keadilan. Konsep ini dapat diintegrasikan dengan koperasi syariah atau lembaga keuangan mikro untuk memperluas jangkauannya. Pemerintah Aceh, melalui qanun, juga dapat memformalkan sistem mawah agar lebih terstruktur dan terlindungi secara hukum.
Seperti yang direkomendasikan dalam Sidang Paripurna MPU Aceh 2016, pemerintah diminta untuk mengesahkan mawah sebagai bagian dari ekonomi syariah, sementara ulama dan dai berperan mensosialisasikan praktik mawah yang sesuai syariat.
Selain itu, mawah dapat menjadi strategi pengentasan kemiskinan, sebagaimana dijelaskan dalam International Student Conference of Ushuluddin and Islamic Thought (2021). Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam praktik mawah, tradisi ini tidak hanya mempertahankan identitas budaya Aceh, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Mawah adalah warisan budaya dan ekonomi masyarakat Aceh yang menggabungkan kearifan lokal dengan nilai-nilai syariat Islam. Sebagai sistem bagi hasil, mawah telah terbukti membantu masyarakat menengah ke bawah meningkatkan pendapatan, membuka lapangan kerja, dan memperkuat solidaritas sosial. Meskipun menghadapi tantangan modernisasi, mawah tetap relevan sebagai model ekonomi berbasis keadilan.
Mawah, juga memiliki karakteristik yang kontras dengan kapitalisme, sistem ekonomi global yang berorientasi pada akumulasi modal dan keuntungan individu. Dalam tulisan ini, saya akan membandingkan mawah dengan kapitalisme sebagai alternatif ekonomi di tengah dominasi kapitalisme.
Mawah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (aset) dan pengelola, dengan pembagian hasil usaha berdasarkan kesepakatan bersama. Sistem ini, yang mirip dengan mudharabah dalam fiqh Islam, menekankan prinsip keadilan, saling ridha, dan penghindaran riba, gharar (ketidakpastian), serta maisir (spekulasi).
📚 Artikel Terkait
Dalam praktiknya, mawah diterapkan di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan di Aceh, dengan pembagian hasil yang proporsional, seperti bulueng lhee (bagi tiga) atau bulueng peut (bagi empat).
Filosofi mawah mencerminkan nilai-nilai Islam dan budaya Aceh yang mengutamakan gotong royong, solidaritas sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Mawah memungkinkan akses ekonomi bagi kelompok marginal tanpa modal, sambil memastikan pemilik aset mendapatkan keuntungan tanpa eksploitasi. Menurut Abdurrahman (2015), mawah tidak hanya legal secara syariat, tetapi juga memperkuat ikatan sosial melalui kerja sama yang setara dan adil.
Semtara kapitalisme, di sisi lain, adalah sistem ekonomi yang berfokus pada akumulasi modal, kompetisi pasar, dan keuntungan individu atau korporasi. Dalam kapitalisme, pemilik modal memiliki kuasa besar atas sumber daya, sementara tenaga kerja sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah, menerima upah tetap tanpa pembagian keuntungan.
Prinsip utama kapitalisme adalah efisiensi pasar dan pertumbuhan ekonomi, tetapi seringkali mengorbankan keadilan sosial, memperlebar kesenjangan antara kaya dan miskin.
Kapitalisme juga cenderung mengabaikan nilai-nilai spiritual atau etika tertentu, seperti larangan riba dalam Islam, dan lebih mengutamakan logika pasar. Dalam konteks Aceh, pengaruh kapitalisme terlihat pada modernisasi agribisnis, di mana lahan-lahan tradisional mulai dikuasai oleh perusahaan besar, dan praktik sewa lahan berbasis uang menggantikan sistem bagi hasil seperti mawah.
Sekarang mari kita bandingkan. Jika mawah mengutamakan keadilan, pemberdayaan masyarakat, dan keseimbangan antara keuntungan dan kesejahteraan sosial. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, dengan mempertimbangkan risiko bersama. Kenapa kita harus memakai Kapitalisme yang berfokus pada maksimalisasi keuntungan individu dengan mengabaikan dampak sosial atau lingkungan.
Begitu Juga dalam hal hubungan pemilik modal dan pekerja. Mawah, sebagai pemilik modal dan pengelola sebagai pekerja, memiliki hubungan setara, berbagi keuntungan dan risiko secara proporsional. Tidak ada eksploitasi tenaga kerja, karena pengelola dianggap sebagai mitra.
Sementara kapitalisme, pemilik modal mendominasi, pekerja dan sementara pekerja sering kali hanya menerima upah tetap tanpa hak atas keuntungan usaha.
Dalam hal nilai, mawah berlandaskan syariat Islam (larangan riba, gharar, dan maisir) serta kearifan lokal Aceh yang menjunjung solidaritas dan gotong royong. Sementara kapitalisme, berbasis pada logika pasar, kompetisi, dan individualisme, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai etis atau spiritual.
Dalam hal sosial, mawah berdampak pada mengurangi ketimpangan ekonomi dengan memberdayakan masyarakat miskin dan memperkuat hubungan sosial. Sementara kapitalisme cenderung memperlebar kesenjangan sosial, karena keuntungan terkonsentrasi pada pemilik modal.
Dan pada akhir tulisan ini saya menyampaikan bahwa mawah juga mendukung keberlanjutan melalui pengelolaan sumber daya yang berbasis kebutuhan bersama dan penghormatan terhadap lingkungan. Inilah yang tidak ada pada kapitalisme, karena kapitalisme seringkali mengorbankan lingkungan demi efisiensi dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Jadi sudah saatnya pemerintah Aceh menjadikan sistem mawah sebagai sebuah strategi yang aman dunia dan akhirat, untuk mengurangi angka kemiskinan yang menempakan Aceh sebagai provinsi termiskin dan juga menjadi penopang bagi praktik ekonomi syariah di negeri yang berstatus syariah Islam ini. Mawah bahkan menjadi praktik baik bagi pembangunan ekonomi di Aceh dan di Indonesia. Maukah Pemerintah Aceh bergerak lebih progresif? Semoga.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






