Dengarkan Artikel
Oleh Heri Iskandar
–‐————‐—————————————–
Senin, 14/4/2025 (Edisi 1019)
“SEKIRANYA ADA pemuka agama yang berani memfatwakan bahwa korupsi itu sebagai kutukan Allah SWT bagi sebuah bangsa, maka hari ini Indonesia sudah pantas berstatus sebagai negara yang terlaknat. Hakim yang menjadi Wakil Tuhan di negeri ini kembali membuktikan diri layaknya manusia penyebar durjana yang menghalalkan segala cara demi nafsu dan harta. Panetera Pengganti juga begitu, sengaja merubah kebohongan menjadi kebenaran agar pelaku korupsi punya alasan untuk dibebaskan. Pengacara yang mestinya menjadi bagian dari elemen penegak hukum malah menyiapkan dirinya sebagai jembatan agar penjahat yang dibela bukannya disadarkan tapi disuruh melakukan kejahatan suap menyuap lainnya. Inilah sekilas gambaran yang tampak dari kasus ditangkapnya Hakim Muhammad Arif Nuryanta serta dua teman seprofesinya Sabtu dan Minggu malam oleh penyidik Kejaksaan Agung. Arif adalah Ketua Pengadilan Jakarta Selatan. Orang ini terindikasi telah menerima suap 60 Milyar dari para pelaku korupsi eksport CPO Sawit yang ia bebaskan beberapa waktu lalu ketika masih menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat..!”
📚 Artikel Terkait
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





