• Latest
RUU Perampasan Aset Hanya Untuk Mengumbar dan Bagi-bagi Dana Saja - 96702e2a 05af 4cbb 87f6 21959e7921a5 | # Koruptor | Potret Online

RUU Perampasan Aset Hanya Untuk Mengumbar dan Bagi-bagi Dana Saja

April 9, 2025
93f22f86-ef8e-40bd-be7a-654413740c48

Pasar, Telur, dan Sebuah Catatan Kebudayaan dari Pundensari

April 20, 2026
7bf2ddcd-f2b6-4ca2-97c0-0cc808683181

Sigupai Mambaco Gelar “Mahota Buku” April di Abdya, Diskusikan Peran Perempuan hingga Kritik Sosial

April 20, 2026
RUU Perampasan Aset Hanya Untuk Mengumbar dan Bagi-bagi Dana Saja - IMG_9514 | # Koruptor | Potret Online

Aceh Tak Butuh Senjata untuk Merdeka

April 20, 2026
48d7d57b-a685-47a6-bf7f-8bf53ffac0d0

Membaca Konsep Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Membangun Budaya Literasi  di Aceh

April 19, 2026
332cedb5-e6db-41bf-947d-3c3b781b4b41

Benteng Tauhid dan Sauh Keselamatan: Menjangkar Makrifat di Dermaga Eskatologi.

April 19, 2026
file_00000000e608720b92fed92bd3c55b54

Bahaya Rekayasa Narasi Sesat yang Menimbulkan Permusuhan

April 19, 2026
file_000000007ff0720bbf683bd905ac60ed

Surat Untuk Anak Muda (2)

April 19, 2026
54306927-8436-4237-801f-5fda46d9c8c8

Dari Aceh ke Panggung Dunia: Muslim Amin, Ilmuwan Global Alumni USK

April 19, 2026
Senin, April 20, 2026
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

RUU Perampasan Aset Hanya Untuk Mengumbar dan Bagi-bagi Dana Saja

Jacob Ereste by Jacob Ereste
April 9, 2025
in # Koruptor, #Gerebek, #Para Maling, #UU Perampasan, Undang-undang
Reading Time: 4 mins read
0
RUU Perampasan Aset Hanya Untuk Mengumbar dan Bagi-bagi Dana Saja - 96702e2a 05af 4cbb 87f6 21959e7921a5 | # Koruptor | Potret Online
585
SHARES
3.2k
VIEWS

Oleh Jacob Ereste

Rancangan Undang-indang perampasan aset sudah diwacanakan sejak 20 tahunan silam, tapi yang terjadi adalah perampasan kendaraan bermotor milik rakyat yang memang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih yang kini meresahkan warga masyarakat. Namun, untuk yang tidak mau pusing, kendaraannya yang dicegat petugas di tengah jalan langsung dia bakar. Mungkin maksud pemiliknya untuk ikut mengurangi beban pengangkutan kendaraan sitaan itu yang sangat banyak jumlahnya, karena memang  di Indonesia sungguh orang miskin dan lemah yang mudah dirampas.

RUU perampasan aset terhadap hasil korupsi tanpa menunggu putusan pengadilan pidana sudah diajukan sejak tahun 2003. Jadi sudah lebih dari 20 tahun digantung di DPR RI — sejak diajukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Ketika itu pun langsung masuk Prolegnas Prioritas tahun 2003.

Padahal, RUU perampasan aset itu dimaksudkan untuk membantu pemerintah memulihkan aset negara yang telah dikorup oleh penjahat   dan pengkhianat negara. Sedangkan perampasan kendaraan bermotor milik warga masyarakat yang tak mampu membayar pajak selama dua tahun atau lebih langsung bisa disita, tanpa kejelasan dan pemberitaan sebelumnya harus diberlakukan seperti itu, untuk dimusnahkan. 

Agaknya, atas pertimbangan itu juga, warga masyarakat yang tertangkap menggunakan kendaraan yang tidak mampu membayar pajak kendaraannya selama dua tahun, lebih suka memilih menghanguskan sendiri kendaraannya dengan cara membakar di tempat razia perampasan kendaraan yang dianggap tidak lagi  bertuan itu.

Berbeda dengan RUU perampasan aset bagi pelaku kejahatan korupsi yang pandai menyembunyikan hasil jarahannya dibanding pemilik kendaraan bermotor yang dianggap bodong. Karena para koruptor itu memang harus diberantas untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dalam perkembangan RUU perampasan aset ini tiba-tiba hilang dari dalam Prolegnas Prioritas tahun 2005. Meskipun sudah banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang sudah melakukan penyitaan aset para penjahat itu, toh hasilnya tidak pernah diumumkan secara terbuka berapa jumlahnya dan diberikan kepada siapa hasil sitaan aset para koruptor yang sudah disepakati sebagai tindak kriminal khusus yang perlu dimusnahkan. Karena itu, wacana untuk memberlakukan hukuman mati bagi koruptor hanya sebatas wacana belaka. Sebab jaring pengamannya masih banyak yang berkeliaran di semua instansi pemerintah, utamanya para penegak hukum kita.

Sejak kejengkelan warga masyarakat terhadap koruptor dan perlakuan semena-mena terhadap rakyat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun hingga dilakukan perampasan paksa di tengah jalan — atau bahkan di tempat parkir saat pemilik sedang istirahat di warung kopi — wacana RUU perampasan aset para koruptor kembali mencuat, sebagai pengimbang perlakuan adil bagi warga masyarakat yang marah di tengah  himpitan ekonomi yang semakin parah. 

Idealnya, RUU Perampasan aset bisa menjadi solusi untuk membenahi carut marut republik ini untuk segera  menghentikan birahi Korupsi yang semakin parah. Seperti di Pertamina, asuransi, PLN serta perselingkuhan di pertambangan hingga gairah impor pangan yang jelas-jelas merugikan petani. Sementara berbagai proyek pembukaan lahan baru yang digembar-gemborkan untuk ketahanan dan kedaulatan pangan justru memberi  peluang untuk ladang korupsi baru yang menambah bingung untuk melakukan pemantauan.

Dari pantauan terakhir, RUU Perampasan Aset tidak lagi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Artinya, bagi para pengamat perilaku korupsi di Indonesia memang ingin dipelihara agar mendapat obyek tambahan, baik sebagai pekerjaan maupun untuk menjadi sumber penghasilan. 

Dari berbagai catatan investigasi yang dilakukan Atlantika Institut Nusantara, RUU Perampasan Aset sempat masuk Prolegnas prioritas tahun 2023 dan 2024. Tapi realitasnya tidak pernah dibahas. Hingga sangat kuat untuk diduga semua Anggota DPR RI memang banyak yang bermasalah.

Dalam catatan lain, RUU Perampasan Aset ini pernah beberapa kali mengalami perubahan draf yang diusulkan. Dari catatan perubahan itu karena ada pasal yang dianggap janggal dan krusial. Padahal RUU Perampasan Aset ini telah dibahas tuntas antar kementerian dan sudah dapat diserahkan kepada Presiden para tahun 2010 untuk disahkan oleh DPR RI.

Pendek cerita, RUU Perampasan Aset sudah berputar-putar masuk ke Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk menyusun naskah akademik bahkan sempat menjadi Program Legislasi Nasional Jangka Menengah. Tentu saja dalam persinggahan RUU Perampasan Aset ini telah mengucurkan juga dana yang tidak sedikit jumlahnya. Maka tidak salah, RUU pun telah dijadikan semacam  proyek untuk sekadar mengeruk uang dari rakyat. 

Yang pasti, sejak tahun 2021 Badan Legislasi DPR RI pun telah menghapus RUU Perampasan Aset yang mengerikan bagi diri mereka itu dari agenda pembahasan. 

Kalau pun pada tahun 2023 Presiden pernah mengirimkan surat kepada DPR RI  untuk segera membahas RUU Perampasan Aset itu, toh pada penghujung masa kekuasaannya rezim lebih sibuk mempersiapkan kelanjutan dari  kekuasaan berikutnya. 

Meski RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas, buktinya tak pernah dibahas sampai sekarang. Bahkan pada Penutupan Sidang Paripurna terakhir pada 6 Februari 2024, DPR RI tidak melaporkan nasib RUU Perampasan Aset yang menjadi bulan-bulanan saja dan sekadar cara untuk mengumbar membagi-bagi dana saja. 

 Banten, 4 April 2025

Share234SendTweet146Share
Jacob Ereste

Jacob Ereste

Next Post
RUU Perampasan Aset Hanya Untuk Mengumbar dan Bagi-bagi Dana Saja - 1000488274_11zon | # Koruptor | Potret Online

DARI GURUN PASIR KE PUSAT DUNIA

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • ToS
  • Penulis
  • Al-Qur’an
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com