Dengarkan Artikel
Namun, ketika membaca angka atau jumlah kasus gugat cerai di Aceh, tidak tanggung-tanggung lah ya. Angkanya ribuan kasus. Coba lihat catatan Mahkamah Syariah Aceh berikut ini. Pada tahun 2023, Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat 6.092 kasus perceraian di seluruh provinsi. Dari jumlah tersebut, 4.724 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sementara 1.368 kasus adalah cerai talak yang diajukan oleh suami.
Jumlah yang sangat besar bukan? Ya pasti. Bayangkan saja dari 6.092 kasus cerai, 4.724 kasus adalah gugat cerai oleh istri terhadap suami. Bukan suami yang menceraikan istri sebagaimana lazim sebelumnya. Bahkan, seperti disebut di atas tadi, dalam realitas seharian, perempuan lebih memilih sabar, bertahan dalam kehidupan rumah tangga, walau berhadapan dengan berbagai kasus kekerasan, pelecehan, atau pelantaran. Istri banyak yang tidak mau diceraikan karena berbagai alasan, atau juga takut kehilangan tempat bersandar.
Jadi, kalau kita lihat catatan Mahkamah syariah Aceh pada tahun 2023 tersebut, kita bisa terperangah, kaget dan juga bertanya-tanya, mengapa bisa sebanyak itu jumlah perempuan yang menggugat cerai suami? Mengapa semakin berani pula perempuan memilih jalan berpisah, atau minta cerai? Apa yang membuat mereka begitu berani dan mau mengeluarkan biaya untuk mengurus gugatan cerai?
Akan masih banyak pertanyaan lain, yang muncul di benak kita, kala membaca data yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syariah Aceh tersebut. Kemudian dari jumlah yang besar tersebut, secara geografis angka gagal cerai tertinggi terjadi Lhoksukon sebanyak 620 gugatan, Takengon,
Takengon (488 kasus), Bireuen (445 kasus), Kuala Simpang di Kabupaten Aceh Tamiang (425 kasus), Idi (414 kasus), Sigli (386 kasus), Aceh Besar (373 kasus), Banda Aceh (327 kasus), Bener Meriah (300 kasus), dan Langsa (294 kasus).
📚 Artikel Terkait
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





