Dengarkan Artikel
Istimewanya Jum’at ini. Kali ini, Gotong royong dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan jum’at Bersih, Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional Tahun 2025 dan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Surat Edaran ini merupakan surat perdana yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan setelah dilantik pada 17 Ferbruari 2025 lalu. Selain keistimewaan itu secara lebih khusus Jum’at ini merupakan terakhir jelang meugang Ramadhan.
Soal sampah sampai kiamatpun sulit diselesaikan, enak diucapkan sulit diwujudkan. tidak mudah. Bila kita masih membuang sampah sembarangan, belum memilah sampah dari sumbernya, belum tumbuhnya kesadaran kolektif kita semua terhadap pentingnya pengelolaan sampah. Hal ini tentu saja harus didukung regulasi dan penegakan hukum.
Di sisi lain membangun sistem terhadap pengelolaan sampah yang baik merupakan hal penting dalam mendorong pengelolaan sampah semakin baik. Artinya tidak saja sosialisasi, edukasi dan kampanye persampahan, namun tata kelola menjadi lebih baik pada masa yang akan datang.
Aksi jum’at ini sesuai Edaran Bupati Aceh Selatan, menjadi tonggak penting dalam mendorong partisipasi aktif dari semua pihak, tidak saja pemerintah daerah, kecamatan dan gampong, tetapi juga instansi vertikal dan sekolah-sekolah serta semua stakeholders terkait bergerak dalam satu gerakan massal membersihkan lingkungannya masing-masing.
Membuang sampah tidak pada tempatnya atau dalam tong sampah, maka sampah akan menumpuk dan menjadi gundukan sampah. Selain tak sedap dilihat, kotor dan menimbulkan bau. Juga memicu akan terjadi tumpukan-tumpukan lain pada wilayah lainnya. Terkadang tumpukan sampah, walau kecil dianggap lumrah dan biasa saja. Tanpa kita sadari ini adalah kebiasaan buruk yang tak perlu dibiasakan. Kebiasaan ini tidak baik dan tidak boleh membudaya dalam masyarakat. Harusnya masing-masing kita jadi “polisi” sampah dalam masyarakat.
📚 Artikel Terkait
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





