Dengarkan Artikel
Oleh: Dr. Nurkhalis Muchtar,Lc, M.A
Fatwa menduduki posisi agung dan mulia dalam Islam. Fatwa adalah sebuah proses memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang dihadapi umat Islam baik dalam bidang akidah, syariah dan akhlak. Kehadiran fatwa keagamaan di tengah-tengah umat merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang sedang dihadapi.
Dengan demikian fatwa hendaknya menjadi solusi atas setiap persoalan keagamaan yang masih belum jelas status hukumnya.
Hadirnya fatwa ulama adalah sebagai jawaban terhadap persoalan-persoalan keislaman, serta menjadi penengah atas berbagai kisruh keagamaan.
Kebutuhan terhadap fatwa sudah terasa sejak awal perkembangan Islam. Dengan meningkat jumlah penganutnya, maka setiap persoalan yang muncul memerlukan jawaban dan kejelasan hukum yang pasti.
Untuk menjawab berbagai permasalahan hukum, diperlukan bantuan dari orang-orang yang berkompeten di bidang hukum Islam. Untuk itu, yang memiliki potensi memberikan fatwa adalah para ahli atau pakar hukum Islam.
Fatwa merupakan tugas dari ahli hukum Islam dan mereka yang alim untuk menggali hukum berlandaskan semangat Islam yaitu Al Qur’an dan Sunnah sehingga lahir sebuah putusan hukum yang akurat dan bisa dipertanggung jawabkan keilmiahannya.
Begitu penting dan mulianya fatwa, sehingga para ulama yang bergelut dalam kajian keislaman, memberikan porsi yang besar dalam karya-karya mereka untuk mengupas persoalan-persoalan yang menyangkut fatwa, termasuk mengkaji kedudukan fatwa dalam hukum Islam. Fatwa menurut para ulama telah ada semenjak Al Qur’an diturunkan, karena Rasulullah saw berfungsi menjelaskan kandungan isi Al Qur’an kepada para sahabatnya, sehingga putusan hukum atau fatwa yang dikeluarkan oleh Rasulullah merupakan penjelasan, bahkan solusi hukum dalam memahami Al Qur’an. Ketika Rasulullah masih hidup, beliaulah satu-satunya mufti yang memiliki otoritas penuh dalam memberikan jawaban-jawaban dari setiap persoalan keagamaan.
Setelah wafatnya Rasulullah saw, kedudukan fatwa diemban oleh para sahabat beliau. Jumlah para sahabat Rasulullah dalam berbagai referensi sekitar 124 ribu orang yang hadir dalam peristiwa Haji Wada’ menurut catatan ulama, namun dari jumlah yang besar itu yang memiliki otoritas fatwa hanyalah seratusan orang lebih, bila diklasifikasikan mereka pun bertingkat-tingkat, ada yang banyak fatwanya, ada yang pertengahan dan bahkan ada yang hanya beberapa saja fatwanya.
Para sahabat Rasulullah menyadari betul bahwa persoalan memberi fatwa bukanlah persoalan remeh dan enteng, sehingga dalam berbagai riwayat ditemukan bahwa mereka sering menghindar dari mengeluarkan fatwa karena takut keliru dalam memberi jawaban, Umar bin Khattab pernah berkata “orang yang paling berani berfatwa adalah orang yang berani terjun ke neraka”.
📚 Artikel Terkait
Generasi setelah sahabat adalah generasi Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in, kedua generasi setelah sahabat hanya mengikuti langkah-langkah yang telah ditempuh oleh para sahabat, mereka melanjutkan amanah fatwa dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Kemudian fase berikutnya adalah masa para imam mujtahid dan imam mazhab yang jumlah mereka menurut catatan ulama berjumlah sekitar delapan puluh orang yang mampu berijtihad dan memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa keagamaan. Para mujtahid-mujtahid tersebut kebanyakan fatwa hukumnya masih ditemukan direferensi yang beredar dan tertuang dalam kitab-kitab. Sehingga yang sampai kepada kita sekarang jumlah para imam mujtahid hanya empat orang yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Para ulama mazhab pun memandang persoalan fatwa adalah persoalan yang penting dan berbahaya. Imam Nawawi yang merupakan ulama besar dalam mazhab Syafi’i ketika menyusun karyanya Majmu’ Syarah al Muhazzab menulis muqaddimah yang berisi pengantar secara panjang lebar membahas mengenai fatwa. Di antara ucapan Imam Nawawi adalah; pertama, berfatwa hukumnya adalah fardu kifayah. Jika ada seseorang atau pihak yang menanyakan persoalan hukum, maka wajib bagi yang mempunyai kompetensi berfatwa untuk menjawabnya. Tetapi apabila ada orang lain yang juga mempunyai kompetensi untuk menjawabnya, maka menjawabnya adalah fardu kifayah.
Kedua, jika sebuah fatwa telah dikeluarkan, akan tetapi ada hal yang dirasa tidak sesuai atau menjanggal, maka pihak yang mengeluarkan fatwa harus memberikan pemberitahuan dan penjelasan kepada pihak yang meminta fatwa, bahwa fatwanya tidak sesuai.
Ketiga,diharamkan bagi mufti sembrono dan asal-asalan dalam mengeluarkan fatwa, begitu juga haram hukumnya meminta fatwa kepada ‘orang yang dikenal serampangan dalam berfatwa.Keempat, seorang mufti harus sehat lahir dan batin ketika mengemukakan fatwanya, sehingga ia bisa berfikir jernih dan mampu menjaga netralitas dalam memutuskan hukum suatu permasalahan.
Kelima, seorang mufti dilarang untuk menjadikan profesi fatwa sebagai sumber penghidupan dan penghasilan untuk kepentingan dirinya. Keenam, penetapan fatwa harus merujuk kepada para ulama mazhab yang didasarkan kepada kitab-kitab yang mu’tabarah. Ketujuh, pengulangan penetapan fatwa harus disesuaikan dengan ‘illat dan argumentasinya. Kedelapan, penetapan fatwa harus jelas dan langsung dapat dilaksanakan.
Imam Nawawi juga menyebutkan: “ketahuilah bahwa tugas memberi fatwa itu adalah tugas yang sangat besar bahayanya, besar kedudukannya dan banyak keutamaannya, karena mufti itu dianggap sebagai pewaris para Nabi, ia memenuhi peran fardu kifayah (yang mesti ada dalam sebuah masyarakat). Sehubungan dengan itu Ibn Qayyim telah berkata: mufti adalah seorang yang bertanggungjawab langsung kepada Allah swt, maka sesungguhnya kedudukan fatwa itu berbahaya, agung kedudukannya, fatwa termasuk tanggung jawab ulama, karena mereka adalah ahli zikir. Imam Malik ditanyakan siapa yang boleh berfatwa? ia menjawab: tidak boleh memberi fatwa kecuali seseorang yang memahami khilafiyah manusia”.
Lebih jauh Imam Nawawi menjelaskan bahwa ulama yang menjadi pewaris Nabi termasuk di dalamnya adalah mufti. Mufti menjadi pewaris para nabi, karena dia bertanggung jawab untuk memberikan jawaban dan memecahkan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, pekerjaan memberikan fatwa adalah pekerjaan penting dan banyak keutamaannya, namun mengandung bahaya yang besar. Bahaya yang ditimbulkan adalah apabila mufti memberikan fatwa yang salah, sehingga timbul pertentangan, tidak menjadikan masyarakat aman, tetapi malah memperkeruh permasalahan di masyarakat.
Ahli fikih kontemporer Syeikh Wahbah al-Zuhaili mengemukakan beberapa persyaratan bagi mereka yang ingin bergelut dalam fatwa, antara lain: pertama, menguasai Al-Qur’an dan Hadis. Kedua, mengetahui ijma’ sehingga ia tidak sampai mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ijma’. Ketiga, mengusai bahasa Arab yang memungkinkannya menggali hukum dari Al-Quran dan Hadis secara baik dan benar. Keempat, menguasai ilmu ushul fiqih, karena melalui ilmu inilah diketahui dasar-dasar dan cara-cara beristimbat. Kelima, mengetahui nasikh (yang menghapuskan) dan mansukh (yang dihapuskan).
Keenam, mengetahui permasalahan sekitar qiyas, mencakup persyaratan-persyaratannya, ‘illat-‘illat hukum dan metodologi istimbatnya dari nas. Ketujuh, mengetahui pemahaman mengenai maqasid syari‘ah demi menjaga kemaslahatan manusia dengan jalan mengambil manfaat serta menolak mudharat bagi manusia.
Sehingga akhir dari fatwa keagamaan tidak lain agar masyarakat muslim mengetahui secara persis duduk persoalan yang sebenarnya dalam menghadapi segala peribadatan dan non peribadatan ataupun tegasnya mengetahui secara mantap tentang masalah sosial keagamaan maupun sosial kemasyarakatan. Sehingga umat Islam pada masa modern sekarang ini tidak canggung dalam menghadapi segala problematika yang muncul di permukaaan bumi ini. Namun berkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi, umat Islam mampu mengantisipasi suatu yang bakal terjadi melalui proses penalaran yang mantap serta mampu menjabarkan ajaran Islam secara murni di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang serba kompleks ini.
Oleh karena itu, mufti dalam menghadapi suatu persoalan hukum harus benar-benar mengetahui secara rinci kasus yang dipertanyakan, mempertimbangkan kemaslahatan peminta fatwa, memahami kondisi lingkungan yang mengitari si penanya, serta tujuan yang ingin dicapai dari fatwa yang dikeluarkan, agar setiap fatwa yang dihasilkan lebih mengacu kepada perwujudan kemaslahatan yang diinginkan dalam agama.
Fatwa tidak semestinya dikeluarkan tanpa prosedur yang tepat, dan persyaratan yang telah ditetapkan, yang telah disepakati oleh para ahli hukum Islam dalam berbagai karya dan literatur. Fatwa menempati posisi penting dalam hukum Islam karena statusnya sama dengan ijtihad. Karenanya, para ulama telah membuat prosedur dan persyaratan dalam berbagai hal yang menyangkut penentuan metode, tata cara, kode etik dalam berfatwa agar tidak muncul fatwa yang keliru dan meresahkan Umat.
Dengan demikian, Mufti dituntut untuk mewujudkan semangat dalam hukum Islam, dengan berbagai pendekatan baru, demi lahirnya fatwa yang akurat dan mampu menjawab problema masyarakat Islam yang demikian majemuk. Mufti harus mampu menampilkan wajah Islam yang dinamis dan sesuai dengan konteks kekinian agar Islam dirasakan menjadi rahmat bagi semesta. Oleh karena itu, prinsip yang wajar yang harus dipegang dalam semangat hukum Islam khususnya dalam berfatwa adalah ungkapan Arab yang berbunyi “al-Muhafazah ‘ala al-Qadim al-Salih, wa al-Akhdhu bi al-Jadid al-Aslah” (memelihara khazanah klasik yang masih relevan, dan tidak menutup diri dengan hal baru yang lebih baik). Semoga!.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






