POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Keganjilan Hukum Angket KPK

RedaksiOleh Redaksi
May 29, 2017
🔊

Dengarkan Artikel

oleh: Pangki T. Hidayat
Direktur Eksekutif Research Center for Democratic Education

Di tengah usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru menggulirkan hak angket untuk komisi antirasuah tersebut. Ironisnya lagi, sidang paripurna DPR dengan segala keganjilannya pun malah mengakomodir usulan hak angket untuk KPK itu. Padahal bila dirunut dari konstruksi persoalan sesungguhnya, penggunaan instrumen hak angket untuk KPK adalah salah kaprah karena dipaksakan. Sebagaimana yang nampak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dan KPK (19/4), awal mula usulan hak angket hanyalah karena adanya sejumlah nama anggota dewan yang disebut telah menekan Miryam S Haryani.

Mafhum diketahui, dalam sidang tipikor kasus korupsi e-KTP Miryam malah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya (24/3/2017). Alasannya, ada tiga penyidik KPK yang membuatnya tertekan dalam pembuatan BAP. Satu diantaranya yakni Novel Baswedan yang beberapa waktu lalu disiram air keras oleh orang tak dikenal. Belakangan setelah dikonfrontir oleh hakim, terungkap fakta bahwa tidak ada unsur paksaan dari penyidik KPK dalam pembuatan BAP. Dalam sidang itu pula, penyidik KPK Novel Baswedan menyebut berdasar keterangan Miryam ada sejumlah anggota dewan yang menekan politisi Hanura itu untuk mencabut BAP-nya terkait kasus korupsi e-KTP. Nama-nama yang disebut diantaranya yaitu Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmon J Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Sarifuddin Sudding.

Dalam konteks itulah, Komisi III bersikeras untuk membuka rekaman pemeriksaan dan BAP Miryam. Tujuannya tidak lain untuk mengetahui benar atau tidaknya nama-nama anggota dewan seperti yang disebut oleh Novel telah menekan Miryam. Maka, sulit dimungkiri jika usulan hak angket yang digulirkan oleh Komisi III DPR semata-mata hanya untuk melindungi sesama koleganya di DPR. Sebab, sudah disadari jika dokumen penyidikan dibuka di luar persidangan, akan ada potensi bagi nama-nama yang disebut bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri. Kecuali itu, argumen lain yang dikemukakan oleh Komisi III untuk menggulirkan hak angket sejatinya sudah dituntaskan oleh KPK. Semisal terkait laporan keuangan KPK, kenyataannya sudah diproses dan diselesaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Negara Hukum

📚 Artikel Terkait

Bertasbihlah Bersama Mentari

Sejoli Puisi Zulkifli Abdy

Kompleksitas Dunia Modern dan Solusi Islam

Orang Yang Dianggap Tolol Sedunia Tetap Lebih Baik dan Terhormat Dari Manusia Yang Tidak Tahu Malu Sedunia

Perlu digarisbawahi, penggunaan hak angket DPR semestinya tidak boleh menabrak (proses) penegakan hukum. Landasannya sangat jelas, yaitu Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Maknanya, segala sesuatu di negara ini, tak terkecuali proses politik seperti hak angket DPR mesti tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang ada. Dalam konteks ini, KPK sedang menangani perkara kakap korupsi e-KTP yang kuat dugaan melibatkan banyak pihak, termasuk puluhan nama anggota (dan mantan anggota) dewan. Jika diintervensi menggunakan hak angket, maka ada potensi korupsi e-KTP tidak dapat diusut secara tuntas. Selain itu, mau tak mau KPK pun harus membagi fokus, pikiran, dan tenaganya untuk menghadapi angket DPR tersebut.

Oleh karenanya, jika anggota dewan ingin melaksanakan fungsi pengawasannya dalam konteks penegakan hukum yang sedang berjalan (pro justicia), maka mekanisme yang tepat untuk ditempuh semestinya juga melalui jalur hukum. Semisal, dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk membuka dokumen penyidikan. Jamak disadari, sidang MK pun pernah membuka transkrip rekaman Anggodo Widjojo. Hasilnya seperti diketahui bersama, Anggodo terbukti bersekongkol dengan sejumlah penegak hukum untuk “mengkriminalisasi” dua pimpinan KPK, Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Atau jalur lainnya, anggota dewan yang disebut namanya menekan Miryam bisa mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai individu. Misalnya, dengan menggunakan delik pasal pencemaran nama (Pasal 310 KUHP).

Pelanggaran Hukum

Selain itu, jika ditelaah secara mendalam penggunaan hak angket untuk KPK terkait pembukaan rekaman dan BAP Miryam S Haryani justru merupakan wujud pelanggaran terhadap (penegakan) hukum itu sendiri. Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17/2014 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tegas mengamanatkan bahwa penggunaan hak angket dibatasi oleh tiga hal. Yaitu, pelaksanaan UU dan/ kebijakan pemerintah, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, dan berkaitan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Dalam konteks itu, pengajuan hak angket untuk KPK jelas tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh pasal 79 ayat (3) UU MD3. Sebab, tujuan utama hak angket secara nyata hanya untuk kepentingan sejumlah nama anggota dewan yang diduga telah menekan Miryam untuk mencabut BAP dirinya soal korupsi e-KTP.

Setali tiga uang bila merujuk ketentuan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama pasal 17. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa informasi yang bila dibuka berpotensi menghambat penegakan hukum termasuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka di luar persidangan. Pada titik ini, hak angket DPR jelas adalah sebuah proses politik, bukan proses persidangan (baca: hukum). Jadi jika rekaman pemeriksaan dan BAP yang notabene termasuk dokumen penyidikan dibuka di ruang DPR, hal demikian jelas merupakan bentuk penyimpangan terhadap ketentuan pasal 17 UU KIP.

Karena itu, seyogianya Komisi III DPR tidak meneruskan usulan menggulirkan hak angket untuk KPK. Pun jika sudah terlanjur diajukan untuk dibahas dalam sidang paripurna DPR, hak angket untuk KPK mesti ditolak demi tegaknya hukum di negeri ini. Jika wakil rakyat yang terhorman saja tidak bisa menjadi teladan dalam upaya menegakkan hukum di negeri ini, lantas siapa lagi yang bisa diharapkan?. Maka itu, menjadi harga mati bagi anggota dewan untuk menolak penggunaan angket terhadap komisi antirasuah negeri ini.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 137x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 125x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 97x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 91x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share2SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
164
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya

KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK, SEBUAH REPRESENTASI KRISIS IDENTITAS

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00