POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Catatan Perjalanan Jalan-jalan

UU Pemajuan Kebudayaan Disahkan

Redaksi by Redaksi
April 28, 2017
in Jalan-jalan
0

Jakarta, Kemendikbud – Setelah melalui pembahasan yang memakan waktu hampir dua tahun, RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemajuan Kebudayaan, hari ini, Kamis (27/4-2017), di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta. Rancangan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan merupakan inisiatif DPR RI, melalui surat Ketua DPR RI nomor LG/19390/DPR RI/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015, perihal Penyampaian RUU tentang Kebudayaan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Pemerintah menyambut baik gagasan tersebut dengan membentuk Tim Antar Kementerian yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan Tim Antar Kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pembahasan RUU ini, memusatkan perhatian pada upaya “memajukan kebudayaan” sebagaimana diamanatkan UUD 1945, Pasal 32 Ayat 1. Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya, dalam laporannya menyampaikan, sedikitnya terdapat 9 manfaat yang diperoleh masyarakat dari pokok-pokok bahasan atau norma-norma saat RUU ini disahkan menjadi UU. Ke Sembilan manfaat tersebut, yakni: kebudayaan sebagai investasi bukan biaya; sistem pendataan kebudayaan terpadu; pokok pikiran kebudayaan daerah; strategi kebudayaan; rencana induk pemajuan kebudayaan; dana perwalian kebudayaan; pemanfaatan kebudayaan; penghargaan, dan sanksi.

Baca Juga
  • UU Pemajuan Kebudayaan Disahkan - 063e5185 6511 44b2 ab94 11f0fbcac2e2 | Jalan-jalan | Potret Online
    Jalan-jalan
    Aspirasi Emak-emak Indonesia Untuk Memperingati Hari Anti Islamophobia ke-3 pada 15 Maret 2025
    16 Jan 2025
  • UU Pemajuan Kebudayaan Disahkan - ab25cf7a 279a 4229 a7f4 9317e8e6c6df | Jalan-jalan | Potret Online
    Jalan-jalan
    Bahaya Jadi Budak Dunia
    22 Apr 2025

UU Pemajuan Kebudayaan terdiri atas IX Bab dan 61 pasal. Bab I: Ketentuan Umum (memuat tentang pengertian, asas, tujuan, dan objek pemajuan kebudayaan; Bab II: Pemajuan (memuat tentang penjelasan umum, perlindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi), pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan; Bab III: Hak dan Kewajiban (setiap orang dalam upaya memajukan kebudayaan). Selanjutnya, Bab IV: Tugas dan Wewenang (pemerintah dan pemerintah daerah dalam upaya memajukan kebudayaan); Bab V: Pendanaan; Bab VI: Penghargaan ; Bab VII: Larangan; Bab VIII: Ketentuan Pidana; serta Bab IX: Ketentuan Penutup.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai pengesahan RUU Pemajuan Kebudayaan mengatakan bahwa kebudayaan tidak hanya pada tarian atau tradisi saja, tetapi juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa kita.

Baca Juga
  • UU Pemajuan Kebudayaan Disahkan - 4f627a03 a45d 4a59 ba06 6f915580a763 | Jalan-jalan | Potret Online
    Jalan-jalan
    Puisi – Puisi Muslimin Lamongan
    01 Apr 2025
  • UU Pemajuan Kebudayaan Disahkan - 8b38137d 1dea 4057 90f0 49bd0b7573a3 | Jalan-jalan | Potret Online
    Jalan-jalan
    Ketika Relasi Mengalahkan Prestasi
    20 Apr 2025

“Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita, oleh karena itu, RUU Pemajuan Kebudayaan perlu menekankan pada pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh,” ujar Mendikbud.

“Dalam menjalankan pelindungan dan pembinaan tersebut, arah dan strateginya dengan meningkatkan jumlah dan kualitas pelaku dan pengelola kebudayaan untuk memperkuat arsitektur pemajuan kebudayaan, meningkatkan akses masyarakat terhadap proses dan produk kebudayaan yang meluas, merata, dan berkeadilan, serta meningkatkan kerjasama antar daerah dan antar bangsa, dan meningkatkan mutu tata kelola pemajuan kebudayaan,” ungkap Mendikbud.

Baca Juga
  • 01
    Essay
    Takdir Cinta
    07 Jul 2022
  • UU Pemajuan Kebudayaan Disahkan - IMG 20250429 WA0010 | Jalan-jalan | Potret Online
    Artikel
    Rumah Stasiun
    29 Apr 2025

Selanjutnya untuk pengembangan kebudayaan akan dilakukan penyebarluasan, pengkajian, dan peningkatan keberagaman obyek kebudayaan. “terakhir dalam Pemajuan Kebudayaan, pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan pemanfaatan obyek kebudayaan untuk membangun karakter, meningkatkan ketahanan, meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan kedudukan Indonesia dalam hubungan Internasional,” tutur Mendikbud.

Pada kesempatan Pembahasan Tingkat I, hari Selasa (18/04/2017), di Gedung DPR RI, dalam keterangan pers yang dilansir dalam www.dpr.go.id, Kamis (20/04/2017), Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemajuan Kebudayaan, Ferdiansyah, menyebutkan bahwa ketahanan budaya dan investasi terhadap budaya menjadi semangat dalam pembahasan RUU Pemajuan Kebudayaan.

“Seperti kita ketahui, selama ini yang kita takutkan mengenai kebudayaan adalah infiltrasi budaya. Makanya dalam RUU disebutkan ketahanan budaya. Tentu jika kita memiliki ketahanan budaya yang kuat, tentu harapannya pada masa yang akan datang, bahkan hingga berakhirnya bangsa ini, ketahanan budaya kita akan kokoh,” jelas Ferdi.

Ferdi juga menjelaskan, budaya jangan diartikan sebagai biaya, tetapi investasi. Dengan adanya aktivitas melestarikan, pemeliharaan dan berbagai aktivitas lainnya, hal itu merupakan upaya agar budaya menjadi daya tarik Bangsa Indonesia. “Termasuk juga budaya jangan diartikan sangat sempit. Etos kerja pun juga menjadi bagian dari budaya. Jadi, hal apapun dalam pembangunan nasional itu beraspek dari budaya. Akhirnya kita menyimpulkan, budaya menjadi haluan pembangunan nasional,” pungkas Ferdi.

Previous Post

Data Gender dan Anak Penting Untuk Perencanaan Pembangunan

Next Post

Menggugat Pendidikan Diskriminatif, Menuntut Pendidikan Berkeadilan Gender dan Kebhinekaan

Next Post

Menggugat Pendidikan Diskriminatif, Menuntut Pendidikan Berkeadilan Gender dan Kebhinekaan

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah