• Latest

ECPAT Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Maret 20, 2017
Ilustrasi siluet pasangan dengan hati retak melambangkan cemburu, konflik emosional, dan hubungan yang rapuh

Cemburu Membunuh Perempuan

April 21, 2026
ECPAT Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) - 1001348646_11zon | Jalan-jalan | Potret Online

Kisah Perempuan – Lubna dari Córdoba

April 21, 2026
ECPAT Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) - 1001353319_11zon | Jalan-jalan | Potret Online

Fatimah al-Fihri, Pendiri Universitas Tertua

April 21, 2026
3753a9dd-0c43-46a6-9577-711a7479d4d5

Misogini Genital (Di) Kartini Digital

April 21, 2026
IMG_0878

Perempuan di Titik Klimaks

April 21, 2026
ECPAT Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) - 1001361361_11zon | Jalan-jalan | Potret Online

Kisah Perempuan POTRET – Zaynab bint al-Kamal

April 21, 2026
d2a5b58f-c424-41eb-91dc-d0a057017eda

Menguak Kenangan Orkes Mekar Melati Manggeng dan Para Musisi Muda

April 21, 2026
de2293cc-7c03-4d26-8a68-a4db3f4d65b4

Sinergi Fiskal Syariah: Navigasi Zakat Perdagangan di Era Mata Uang Modern

April 21, 2026
Selasa, April 21, 2026
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

ECPAT Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Redaksi by Redaksi
Maret 20, 2017
in Jalan-jalan
Reading Time: 3 mins read
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS

Merespon Kasus jaringan Pornografi Anak dan pedofilia Online via Facebook
“Pemerintah dan lembaga Terkait Harus Memastikan Anak Korban Pedofila dan Pornografi Mendapatkan Reparasi dan Anak (pelaku) Mendapatkan Pendampingan “

Pada 14 Maret 2017,Patroli Cyber,Kepolisian berhasil mengungkap sebuah grup Facebook yang berisikan ratusan gambar, video serta tulisan untuk melakukan aksi pedofilia terhadap anak. Grup Facebook yang beranggotakan sekitar 7000 akun ini ternyata juga diikuti oleh anak-anak. Hal ini terlihat dari penuturan para pelaku yang melakukan testimoni aksi pedofilia saat duduk dibangku sekolah. Berdasarkan tulisan-tulisan yang disebarkan di grup facebook tersebut, korban yang teridentifikasi berusia antara 2 sampai dengan 12 tahun. Pihak Kepolisian telah berhasil menangkap empat orang pelaku, dua diantaranya masih berusia anak.

ECPAT dan ICJR sangat prihatin atas kasus ini dan mendukung serta mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang berhasil mengungkap praktik pornografi anak online, seperti prostitusi anak online dan perdagangan anak online. ECPAT Indonesia dan ICJR juga meminta pihak kepolisian untuk menelusuri seluruh akun, jaringan dan transaksi pornografi anak online di media sosial dengan melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Hal ini dimungkinkan karena adanya transaksi keuangan yang dilakukan para pelaku dan konsumen dalam sindikat pornografi anak online.

Baca Juga
  • Walikota Malang Doyan Kopi Aceh
  • Sajak-Sajak Rosli K. Matari

Pornografi anak bukanlah kasus yang baru di Indonesia. Berdasarkan pencatatan ECPAT Indonesia pada bulan September 2016 s/d Februari 2017, tercatat terdapat enam kasus yang terungkap dengan jumlah korban mencapai 157 anak. Kasus ini tersebar di 4 (empat) Provinsi dan 6 (enam) Kabupaten/Kota di Indonesia.
Berdasarkan Monitoring ICJR, data Cybercrime Mabes Polri, di tahun 2015 kejahatan pornografi anak di dunia maya tercatat ada 29 laporan, sedangkan di tahun 2016 ada 1 laporan. Namun perkara yang masuk ke tahap penuntutan masih sedikit, di tahun 2015 perkara yang dapat diselesaikan hanya 1 kasus dan di tahun 2016 belum ada kasus yang diselesaikan. Berbeda dengan data kasus pornografi dewasa online yang lebih banyak dapat diselesaikan penegak hukum.

Terlibatnya anak-anak dalam pornografi dalam kasus ini menunjukkan bahwa pelaku pedofilia dilakukan oleh orang dewasa, ternyata kini turut dilakukan oleh anak-anak. Kasus ini juga menunjukkan bahwa jaringan pedofilia telah menggunakan sarana pornografi online dalam melakukan ppraktek kejahatan pedofilia.

Baca Juga
  • Sebelum Dimakamkan
  • Bersama Wagub, Aminullah Tinjau Usaha Parfum “Minyeuk Pret”

ECPAT indonesia dan ICJR mendesak lembaga pemerintah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melakukan langkah-langkah cepat untuk reparasi dan rehabilitasi para anak korban pedofilia dalam kasus ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk segera menghentikan penyebaran foto yang memperlihatkan anak yang menjadi korban maupun pelaku pedofilia. Penyebarluasan profil dan identitas anak akan meninggalkan trauma yang mendalam dan mendorong anak menjadi pelaku ketika sudah dewasa.

ECPAT Indonesia dan ICJR juga mendesak Pemerintah, khususnya KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Kementerian Sosial, segera melakukan langkah-langakh koordinasi untuk pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan yang sedang menjalani proses di kepolisian. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi saat menghadapi proses hukum. ECPAT Indonesia dan ICJR meyakini apa yang dilakukan oleh anak merupakan bukti lemahnya pengawasan orang tua, lingkungan sosial terdekatnya dan Negara dalam memastikan perlindungan anak anak Indonesia, sehingga anak-anak terjebak dalam tindakan yang menyimpang.

Baca Juga
  • Sejumlah Janji dan Harapan Dari Pemerintahan Prabowo Subianto yang Dinanti Rakyat
  • Dandim Galus Hadiri Penyaluran Bantuan Ketahanan Pangan di Ulun Tanoh

ECPAT Indonesia dan ICJR juga meminta Facebook secara aktif berperan melakukan pengawasan dan upaya-upaya yang terintegrasi untuk mencegah aktivitas jaringan pedofila dan pornografi anak dalam system pengawasan Internalnya. Dalam kasus, ini Facebook juga diminta secara aktif berkolaborasi dengan aparat penegak hukum Indonesia.

Pemerintah Indonesia segera menjalankan aksi-aksi pencegahan yang tercantum di dalam Protokol Opsional tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No.10 Tahun 2012.

Share234SendTweet146Share
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Next Post

Bisnis Franchise Nan Menggoda

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • ToS
  • Penulis
  • Al-Qur’an
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com