• Latest

Tindak Pidana Prostusi Terhadap Anak Harusnya Masuk Dalam Bab XIV Tindak Pidana Kesusilaan

Desember 16, 2016
9fdb3c1c-1879-4f8c-9aa8-02113678bceb

Warisan Musik Aceh dari Gampong Padang Manggeng

April 21, 2026
Ilustrasi siluet pasangan dengan hati retak melambangkan cemburu, konflik emosional, dan hubungan yang rapuh

Cemburu Membunuh Perempuan

April 21, 2026
Tindak Pidana Prostusi Terhadap Anak Harusnya Masuk Dalam Bab XIV Tindak Pidana Kesusilaan - 1001348646_11zon | Jalan-jalan | Potret Online

Kisah Perempuan – Lubna dari Córdoba

April 21, 2026
Tindak Pidana Prostusi Terhadap Anak Harusnya Masuk Dalam Bab XIV Tindak Pidana Kesusilaan - 1001353319_11zon | Jalan-jalan | Potret Online

Fatimah al-Fihri, Pendiri Universitas Tertua

April 21, 2026
3753a9dd-0c43-46a6-9577-711a7479d4d5

Misogini Genital (Di) Kartini Digital

April 21, 2026
IMG_0878

Perempuan di Titik Klimaks

April 21, 2026
Tindak Pidana Prostusi Terhadap Anak Harusnya Masuk Dalam Bab XIV Tindak Pidana Kesusilaan - 1001361361_11zon | Jalan-jalan | Potret Online

Kisah Perempuan POTRET – Zaynab bint al-Kamal

April 21, 2026
d2a5b58f-c424-41eb-91dc-d0a057017eda

Menguak Kenangan Orkes Mekar Melati Manggeng dan Para Musisi Muda

April 21, 2026
Rabu, April 22, 2026
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

Tindak Pidana Prostusi Terhadap Anak Harusnya Masuk Dalam Bab XIV Tindak Pidana Kesusilaan

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2016
in Jalan-jalan
Reading Time: 2 mins read
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS

Pelaku Penikmat Ekploitasi Pelacuran anak tidak dipidana, ECPAT Indonesia dan Aliansi Reformasi KUHP menyayangkan tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak (pelacuran anak) tidak diatur dalam Buku II R KUHP”

Kemarin tanggal 14 Desember 2016 Panitia Kerja (Panja) R KUHP Komisi III, kembali membahas Buku II RKUHP Bab XIV mengenai Tindak Pidana Kesusilaan. Ecpat Indonesia yang selama ini perhatian kepada isu tentang Eksploitasi Sekual Komersial Anak (ESKA), melihat bahwa secara umum Pada R KUHP terkait ESK sudah diatur dibeberapa pasal, seperti tindak pidana pornograf ianak yang sudah diatur di pasal 384 Bab VIII mengenai Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Barang dan Lingkungan Hidup, danada di pasal 478 dan 479 di Bab XIV mengenai Tindak Pidana Kesusilaan.Untuk Tindak Pidana Perdagangan Anak untuk Tujuan Seksual ada dipasal 498, 499 dan 500, sedangkan Untuk tindak pidan apornografi anak dan Perdagangan anak untuk tujuan seksual, pasal-pasal yang ada diatas dapat mewakili unsur-unsur untuk menjerat para pelakunya.

Namun ECPAT dan Aliansi menyayangkan bahwa untuk tindak pidana membeli layanan seks pada anak atau prostitusi anak (pelacuran anak) ternyata tidak diatur dalam Buku II R KUHP ini. Tidak ada satu pun pasal yang menjelaskan secara rinci tentang anak-anak yang menjadi korban prostitusi dan siapasaja orang yang bisa dihukum bila terlibat dalam prostitusi anak. Tidak adanya yang mendefinisikanprostitusianakda
lamBuku II RKUHP jelas patut dipertanyanakan, padahal Indonesia sudah meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak, salah satu kewajiban pemerintah adalah mengharmonisasi Undang-Undang yang ada dengan Protokol Opsional ini untuk menjamin anak-anak tidak menjadi korban dari jenis kejahatan tersebut.

Baca Juga
  • STORY OF GALAPAGOS
  • Gentong Babi dan Kepala Babi

Justru pasal-pasal di Bab XIV tersebut lebih menonjolkan tentang Persetubuhan dengan anak-anak dan Pencabulan dengan anak-anak namun lupa mencantumkan ketentuan tentang Prostitusi anak. Di Bab XIV ada 2 pasal yang bisa dikatakan belum menjangkau definiskan tindak pidana prostitusi anak, yaitu pasal 486 dan pasal 496, dua pasal tersebut bukan mengkriminalisasi pelaku karena membeli layanan seks pada anak, tapi lebih kepada persetubuhannya dan pencabulannya, dan ini belum menjangkau tindak pidana perbuatan ekspolitasi seksual anak yang lebih terorganisir

ECPAT Indonesia dan Aliansi berharap dan mendorong agar Panja Komisi III DPR mempertimbangkan untuk memasukkan tindak pidana prostitusi anak dalam rumusan R KUHP secara jelas agar bisa menjerat para pelaku yang memakai jasa layanan seksual anak-anak. Dengan banyak kasus-kasus prostitusi anak yang terjadi belakangan ini kami berharap Panja Komisi III berinisiatif memasukkan aturan yang mengatur tentang prostitusi anak, agar anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi korban prostitusi.

Baca Juga
  • Najla: Gadis Kecil Penyandang Cerebral Palsy
  • Rumah Stasiun

Share234SendTweet146Share
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Next Post

Legenda Tuan Tapa dan Putri Naga

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • ToS
  • Penulis
  • Al-Qur’an
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com