• Latest

Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit

Mei 5, 2018
Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit - 0e417695 171f 4238 b08b 77387e695a57 | Kalistaalam | Potret Online

Geopolitik Empati: Bagaimana Kekuasaan Menentukan Siapa yang Boleh Menderita

April 1, 2026
IMG_0573

Jejak Darah di Terbangan (Bagian Kedua): Para Tawanan, Hukuman Gantung, dan Pulangnya Sang Ulee Balang

April 1, 2026
feb80617-be76-419c-9e6f-22ef823bed1a

Trump Akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

April 1, 2026
Takwa

Membumikan Nilai Takwa Pascaramadan

April 1, 2026
Romantisme Secangkir Kopi

Romantisme Secangkir Kopi 

April 1, 2026
di ujung Magrib

Di Ujung Magrib

Maret 31, 2026
85645e8f-e49d-463f-8fa4-730280ce2b71

Pentingnya Sastra dalam Sistem Pendidikan Rusia sebagai Landasan Pembentukan Karakter dan Pola Pikir

Maret 31, 2026
Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit - 0e417695 171f 4238 b08b 77387e695a57 | Kalistaalam | Potret Online

Dari Geopolitik ke Dapur Rakyat: Krisis Global dan Rapuhnya Ekonomi Indonesia

Maret 31, 2026
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Esai
  • PODCAST
Kamis, April 2, 2026
  • Login
  • Register
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit

Redaksi by Redaksi
Mei 5, 2018
in Kalistaalam, Lingkungan, Meulaboh
Reading Time: 3 mins read
0
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Menangkan Gugatan PT Kalista Alam, Pengadilan Negeri Meulaboh Dinilai
Menentang putusan Mahkamah Agung.

Jakarta, 3 Mei 2018,  Pengadilan Negeri Meula boh, Aceh, membuat keputusan yang mengejutkandengan memenangkan gugatan perusahaan kelapa sawit PT Kalista Alam(PTKA) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Dimenangkannya PTKA dengan putusan Perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mb, tertanggal 13 April 2018 itu, dinilai menentang putusan Mahkamah AgungNo. 1 PK/Pdt/2015 terhadap PTKA, yang salah satu kewajiban setelahputusan tersebut adalah melaksanakan eksekusi.

Baca Juga

Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit - 71adb873 80a2 44be 9f6f 2bbffe1752b2 | Kalistaalam | Potret Online

Aceh Hijau atau Aceh Gundul?

Maret 12, 2026
Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit - 164b3169 ceb9 4c46 8ba1 d14bd63c02b5 | Kalistaalam | Potret Online

Lurah Jepang di Meulaboh

Maret 10, 2026
Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit - IMG_9514 | Kalistaalam | Potret Online

Aceh di Persimpangan Hujan dan Kesadaran 

Februari 25, 2026

Tahun 2014, PTKA dinyatakan bersalah karena melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten NaganRaya. Rawa Tripa, hutan gambut seluas 61.803 hektar yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh itu merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, sertaUU No.26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,yang memasukkannya sebagai kawasan strategis berfungsi lindung.

Rawa Tripa merupakan satu dari tiga lahan gambut terluas di Aceh. Dengan kedalaman mencapai 12 meter, ia memainkan peran penting bagipenyerapan karbon di Aceh. Selain menyerap karbon, lahan gambut juga dapat mencegah banjir, mendukung nelayan dan menyediakan keragaman habitat bagi keragaman spesies.

Namun, tragedi menghampiri. Rawa Tripa yang dikenal sebagai “Ibukota Orangutan di dunia” itu dibakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Peristiwa ini sempat mengejutkan Indonesia dan dunia.Akibat pengrusakan lingkungan hidup, PTKA diganjar cukup berat. Pada15 Juli 2014, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis bersalah perusaan kelapa sawit tersebut. PTKA diwajibkan mengganti rugi materil sebesar Rp114 miliar ke negara dan harus membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp251 miliar.

Tak  puas dengan putusan tersebut, PTKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak. Mahkamah Agung pun telah menyatakan PTKA bersalah dan menolak banding maupun Peninjauan Kembali (PK) kasus ini. Putusan MA ini, bagi aktifis lingkungan, merupakan kemenangan hukum
perlidungan lingkungan di Indonesia. “Terutama bagi masyarakat lokal, kemenangan ini adalah keadilan dan inisiasi penting bagi usaha pemulihan di Tripa,” kata Harli Muin, pengacara Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM). Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan (KLHK) pun mengapresiasi putusan tersebut.

Namun, dua tahun berselang, eksekusi tak kunjung dilaksanakan. Meskipun, lanjut Harli, KLHK telah mengirim surat permohonan kepada Kepala PN Meulaboh untuk melakukan eksekusi putusan. “Namun Ketua PN Meulaboh melakukan penundaan, dengan alasan PTKA sedang mengajukan
Peninjauan Kembali (PK)” tuturnya.

Senada dengan Harli, juru bicara GeRAM, Fahmi Muhammad, menyatakan seharusnya PN Meulaboh melaksankan eksekusi terhadap Putusan MA. Menurutnya, PN Meulaboh tidak memiliki dasar hukum untuk menundapelaksanaan eksekusi putusan.

Setelah putusan PK ditolak MA, Ketua PN Meulaboh, karena tidak memiliki alasan melaksanakan eksekusi, malah mengeluarkan penetapan perlidungan Hukum terhadap PT.KA “Kami kaget mengetahui bahwa Ketua PN Meulaboh mengeluarkan Penetapan Perlindungan Hukum terhadap PTKA dengan No. 1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo. Kami melihat ini merupakan halyang aneh,” Putusan ini membatalkan Putusan MA dan PK,” ujar Fahmi.

PTKA rupanya tak berdiam diri. Alih-alih membayar denda yangdiwajibkan tersebut, PTKA menggugat balik beberapa lembaga pemerintahyaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Provinsi Aceh dengan perkara No. 16/Pdt.G/Pn.Mbo.

Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan tahun 2014 tak dapat dilaksanakan sampai ada keputusan terhadap gugatan baru.Menurut Fahmi, seharusnya tidak ada gugatan baru yang dapat membenarkan pengadilan untuk menunda eksekusi keputusan. “Dan jugatidak ada justifikasi untuk memberikan PTKA ‘perlindungan hukum’. Apa yang dilakukan Ketua PN Meulaboh membingungkan,” lanjutnya. Fahmi juga menilai PTKA mencari-cari alasan menghindari pelaksanaan eksekusi.

Kini, cerita pun berubah. Majelis Hakim PN Meulaboh yang dipimpin Said Hasan dalam Perkara Perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo menyatakan menerima gugatan PTKA. Bukti koordinat yang salah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada kasus sebelumnya menjadi alasannya. Said Hasan tidak semestinya menjadi Hakim dalam perkara ini karena merupakan hakim yang menerima penetapan Perlindungan Hukum dan menolak eksekusi “ Kita lihat Hari ini, Hakim Said Hasan memutuskan bahwa dia tidak akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap perusahaan kelapa sawit,” pungkasnya.

Informasi lanjut, hubungi:

Harli Muin: +628119962244 harleyam@gmail.com

Fahmi Muhammad: +62 852 6024 2338 fahmileuser@gmail

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 359x dibaca (7 hari)
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 295x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 268x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 224x dibaca (7 hari)
Trumon, Sekelumit Dalam Lintasan Masa
Trumon, Sekelumit Dalam Lintasan Masa
28 Mar 2026 • 185x dibaca (7 hari)
ADVERTISEMENT
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
SummarizeShare234Tweet146
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Baca Juga

Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit - 0e417695 171f 4238 b08b 77387e695a57 | Kalistaalam | Potret Online
Artikel

Geopolitik Empati: Bagaimana Kekuasaan Menentukan Siapa yang Boleh Menderita

April 1, 2026
IMG_0573
Sejarah

Jejak Darah di Terbangan (Bagian Kedua): Para Tawanan, Hukuman Gantung, dan Pulangnya Sang Ulee Balang

April 1, 2026
feb80617-be76-419c-9e6f-22ef823bed1a
#Amerika

Trump Akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

April 1, 2026
Takwa
Artikel

Membumikan Nilai Takwa Pascaramadan

April 1, 2026
Next Post

BACK TO IQRA

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Privacy Policy (Kebijakan Privasi)
  • Terms of Service (Syarat dan Ketentuan)
  • Penulis
  • Al-Qur’an

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com