POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Jurus Berkelit Ala Perusahaan Kelapa Sawit

RedaksiOleh Redaksi
May 5, 2018
🔊

Dengarkan Artikel

Menangkan Gugatan PT Kalista Alam, Pengadilan Negeri Meulaboh Dinilai
Menentang putusan Mahkamah Agung.

Jakarta, 3 Mei 2018,  Pengadilan Negeri Meula boh, Aceh, membuat keputusan yang mengejutkandengan memenangkan gugatan perusahaan kelapa sawit PT Kalista Alam(PTKA) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Dimenangkannya PTKA dengan putusan Perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mb, tertanggal 13 April 2018 itu, dinilai menentang putusan Mahkamah AgungNo. 1 PK/Pdt/2015 terhadap PTKA, yang salah satu kewajiban setelahputusan tersebut adalah melaksanakan eksekusi.

Tahun 2014, PTKA dinyatakan bersalah karena melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten NaganRaya. Rawa Tripa, hutan gambut seluas 61.803 hektar yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh itu merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, sertaUU No.26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,yang memasukkannya sebagai kawasan strategis berfungsi lindung.

Rawa Tripa merupakan satu dari tiga lahan gambut terluas di Aceh. Dengan kedalaman mencapai 12 meter, ia memainkan peran penting bagipenyerapan karbon di Aceh. Selain menyerap karbon, lahan gambut juga dapat mencegah banjir, mendukung nelayan dan menyediakan keragaman habitat bagi keragaman spesies.

Namun, tragedi menghampiri. Rawa Tripa yang dikenal sebagai “Ibukota Orangutan di dunia” itu dibakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Peristiwa ini sempat mengejutkan Indonesia dan dunia.Akibat pengrusakan lingkungan hidup, PTKA diganjar cukup berat. Pada15 Juli 2014, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis bersalah perusaan kelapa sawit tersebut. PTKA diwajibkan mengganti rugi materil sebesar Rp114 miliar ke negara dan harus membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp251 miliar.

Tak  puas dengan putusan tersebut, PTKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak. Mahkamah Agung pun telah menyatakan PTKA bersalah dan menolak banding maupun Peninjauan Kembali (PK) kasus ini. Putusan MA ini, bagi aktifis lingkungan, merupakan kemenangan hukum
perlidungan lingkungan di Indonesia. “Terutama bagi masyarakat lokal, kemenangan ini adalah keadilan dan inisiasi penting bagi usaha pemulihan di Tripa,” kata Harli Muin, pengacara Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM). Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidupdan Kehutanan (KLHK) pun mengapresiasi putusan tersebut.

Namun, dua tahun berselang, eksekusi tak kunjung dilaksanakan. Meskipun, lanjut Harli, KLHK telah mengirim surat permohonan kepada Kepala PN Meulaboh untuk melakukan eksekusi putusan. “Namun Ketua PN Meulaboh melakukan penundaan, dengan alasan PTKA sedang mengajukan
Peninjauan Kembali (PK)” tuturnya.

📚 Artikel Terkait

HIJRAH DI BATAS PASRAH

Jambatan Sastera Kelantan – Aceh Segera Luncur

Puisi Mustiar Ar

🚩SELAMAT PAGI MERAH PUTIH

Senada dengan Harli, juru bicara GeRAM, Fahmi Muhammad, menyatakan seharusnya PN Meulaboh melaksankan eksekusi terhadap Putusan MA. Menurutnya, PN Meulaboh tidak memiliki dasar hukum untuk menundapelaksanaan eksekusi putusan.

Setelah putusan PK ditolak MA, Ketua PN Meulaboh, karena tidak memiliki alasan melaksanakan eksekusi, malah mengeluarkan penetapan perlidungan Hukum terhadap PT.KA “Kami kaget mengetahui bahwa Ketua PN Meulaboh mengeluarkan Penetapan Perlindungan Hukum terhadap PTKA dengan No. 1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo. Kami melihat ini merupakan halyang aneh,” Putusan ini membatalkan Putusan MA dan PK,” ujar Fahmi.

PTKA rupanya tak berdiam diri. Alih-alih membayar denda yangdiwajibkan tersebut, PTKA menggugat balik beberapa lembaga pemerintahyaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Provinsi Aceh dengan perkara No. 16/Pdt.G/Pn.Mbo.

Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan tahun 2014 tak dapat dilaksanakan sampai ada keputusan terhadap gugatan baru.Menurut Fahmi, seharusnya tidak ada gugatan baru yang dapat membenarkan pengadilan untuk menunda eksekusi keputusan. “Dan jugatidak ada justifikasi untuk memberikan PTKA ‘perlindungan hukum’. Apa yang dilakukan Ketua PN Meulaboh membingungkan,” lanjutnya. Fahmi juga menilai PTKA mencari-cari alasan menghindari pelaksanaan eksekusi.

Kini, cerita pun berubah. Majelis Hakim PN Meulaboh yang dipimpin Said Hasan dalam Perkara Perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo menyatakan menerima gugatan PTKA. Bukti koordinat yang salah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada kasus sebelumnya menjadi alasannya. Said Hasan tidak semestinya menjadi Hakim dalam perkara ini karena merupakan hakim yang menerima penetapan Perlindungan Hukum dan menolak eksekusi “ Kita lihat Hari ini, Hakim Said Hasan memutuskan bahwa dia tidak akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap perusahaan kelapa sawit,” pungkasnya.

Informasi lanjut, hubungi:

Harli Muin: +628119962244 harleyam@gmail.com

Fahmi Muhammad: +62 852 6024 2338 fahmileuser@gmail

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 137x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 125x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 97x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 91x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share2SendShareScanShare
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
164
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya

BACK TO IQRA

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00